Kata Mutiara

Tidak akan kembali hari-hari yang telah berlalu

Senin, 09 Februari 2015

Masail Al-Fiqh



Tugas Final
Mata Kuliah : Masail Al-Fiqh
Dosen              : Drs.KH. Jayatun,MA






Sandi

PENDIDIKAN ULAMA TARJIH
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
TAHUN AKADEMIK 2014/2015


 1.        a. Pengertian Masail Al-Fiqhiyah dan Latar belakangnya :
                        - Secara bahasa Masail bentuk jamak taksir dalam bahasa arab dan dari kata masalah yang artinya perkara/masalah(persoalan). Sedangkan Fiqhiyah dari kata fiqh yang artinya pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum Islam. Jadi, Masail Al-Fiqhiyah merupakan berbagai persoalan-persoalan hukum islam yang selalu di hadapi oleh umat islam,sehingga mereka berktifitas dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan tuntunan agama islam”
-“Latar belakang dari kehadiran Masail al-fiqhiyah adalah adanya masalah-masalah yang baru muncul setelah wafatnya Nabi Saw terlebih di era kontemporer saat ini dimana muncul berbagai persoalan yang sebenarnya belum di atur oleh dalil syar’i secara spesifik”. Dan Masail Fiqhiyah ini bisa dilihat dari beberapa aspek yaitu:
- Dari segi geografis : bahwa setiap daerah di belahan dunia ini memiliki kondisi geografis yang berbeda yang dimana dari kondisi perbedaan ini muncullah masalah-masalah yang berbeda terutama fiqih, contohnya pada kondisi daerah yang abnormal, termasuk hukum tayammun pada daerah yang kekeringan (tandus) yang kesulitan air.
- Struktur dan pola budaya masyarakat : bahwa keberadaan kebudayaan tidak bisa dipisahkan dari masyarakat dan dengan demikian kehadiran syariat tidak serta merta mengganti posisi kebudayaan yang telah mekar pada masyarakat. Di dalam masyarakat yang kental dengan nilai kebudayaan sehingga terjadi pembentukan antara keduanya maka akan timbullah persoalan-persoalan yang baru.
- Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi.
            b. Pendapat fuqaha (dalil hukum islam) tentang bedanya masail khilafiyah
            Masail khilafiyah berarti masalah-masalah fiqh yang diperselisihkan, dipertentangkan, diperdebatkan status hukum dikalangan Ulama Fuqaha akibat dari pemahaman dan penafsiran mereka terhadap nash yang masih zhanni dilalahnya maupun hasil ijtihad dalam masalah-masalah yang belum ditunjuki nash secara langsung.
         


 c. Nama-nama lain masail Al-Fiqhiyah :
                        -Masailul Fiqhiyah Al-haditsah (Persoalan fiqhi yang baru)
                        - Masailul Fiqhiyah Al-Asriyah (Persoalan hukum islam kekinian)
                        - Masailul Fiqhiyah Al-Waqiyyah (Persoalan hukum Islam yang aktual)
2.         a.Menikah antara seorang Muslim dengan ahli kitab :
                        #. Menikah antara seorang Pria Muslim dengan Wanita Ahlul kitab
-Sebahagian ulama ada yang berpendapat bolehnya menikah antara seorang pria Muslim dengan wanita ahlu kitab,hal ini di dasarkan pada ;
-Qs.Al-Maidah ayat-5
-juga Sunnah Nabi Saw bahwa Nabi pernah kawin dengan seorang  wanita ahlul kitab yakni maria al-Qibtiyah.
-Hudzaifa bin Al-yaman Sahabat Nabi Saw yang pernah kawin dengan seorang wanita yahudi.
                        -Sebahagian Ulama juga ada yang melarang perkawinan antara seorang pria Muslim dengan wanita Ahlul Kitab (Kristen Yahudi ) hal ini di dasarkan pada asumsi bahwa; pada hakekatnya doktrin dan praktik ibadah kristen itu mengandung unsur syirik yang cukup jelas.
                        #. Menikah antara seorang Wanita Muslimah dengan Pria Non Muslim
                        -Jumhur Ulama telah sepakat bahwa Islam melarang perkawinan antara seorang wanita Muslimah dengan seorang pria non-muslim.Hal ini di dasarkan pada ;
                                                -Qs.Al-Baqarah ayat 221...
-Ijma’ Ulama tentang larangan perkawinan antara wanita Muslimah dengan pria non Muslim.
          b. Menurut kompilasi hukum islam Indonesia (intruksi presiden No.1/tahun 1981).
 “(dalam  bidang  Perkawinan,  Kewarisan  dan  Perwakafan  bagi  pemelukpemeluk  Islam  telah  ditetapkan  oleh  undang-undang yang  berlaku  adalah hukum Islam,  maka  KHI  yang  memuat hukum materiilnya  dapat ditetapkan oleh  keputuSan Presiden/  Instruksi  Presiden. Oleh karena  itu  kedudukan KHI  dapat  digunakan  sebagai  pedoman,12 landasan  clan  pegangan  bagi  hakim-hakim di  Pengadilan  Agama,  Pengadilan Tinggi Agama  clan  hakim-hakim di  Mahkamah Agung dalam  memeriksa  clan memutuskan  perkara-perkara  yang menjadi wewenang  Pengadilan  Agama.Sedangkan  baSi  masyarakat  yang  memerlukan  dapat  digunakan  dalam kehidupan  sehari-hari  sesuai dengan  kesadaran  hukumnya  untuk  melaksanakan  baik  dalam bidang perkawinan,  pembagian warisan,  dan kegiatan amal  ibadah  dan  sosial  kemasyarakatan  dalam  perwakafan,  disamping peraturan  perundang-undangan  yang  lain,  terutama  sumber  hukum  .AIQuran dan/Hadits.)”
c. Menikah antara orang Islam dengan hindu/Budha      
Hukumnya haram sebab masuk kategori sebagai orang-orang Musyrik, hal ini sejalan dengan Firman Allah SWT Qs.Al-Baqarah 221.
3.         a.Penggunaan kondom.pil KB,Suntikan KB
                        - Penggunaan kondom di bolehkan selama atas persetujuan kedua bela pihak(Suami-Isteri)
                        -Konsumsi pil KB, begitu pun demikian boleh di konsumsi selama atas persetujuan kedua bela pihak (Suami-Istri) namun dalam hal ini juga di lihat pada sisi efek yang muncul ketika konsumsi pil KB atau suntikan KB yang justru berakibat pada kemandulan seorang isteri yang di sebabkan oleh obat dan suntik KB itu sendiri.selain itu juga lebih besar 10 kali lipat lagi efek yang di akibatkan oleh suntikan KB dari pada konsumsi pil KB.
            -Pembatasan kelahiran di bolehkan dalam syar’i dalam rangka mengatur pola hidup keluarga kedepannya tetapi pembatasan kelahiran dengan konsumsi pil dan suntikan KB tidak di perbolehkan oleh syar’i karena melihat pada sebab yang di munculkannya.
            -Sebagai alternatif dalam pembatasan anak dalam islam maka dapat di lakukan dengan menundah untuk berjima’atau dengan berpuasa yang notabenenya dapat menjaga syahwat.
           

b.Onani/Masturbazi
 Islam memandang hal ini sebagai suatu perbuatan yang tidak etis,walaupun demikian Para Ulama ahli fiqhi berbeda pendapat mengenai hukumnya :
-Ulama dari kalangan Maliki,Syafi’i,dan zaidi mengharamkan Onani secara mutlak,berdasarkan Qs. Al-Mu’minun ayat 5-7.....
Ayat ini jelas memerintahkan agar menjaga kelamin kecuali terhadap istri dan budak
-Ulama dari kalangan Hanafi secara prinsip mengharamkan Onani,tetapi dalam keadaan gawat yakni orang yang membuncak Syahwatnya dan khawatir berbuat zina,maka ia boleh,bahkan wajib berbuat Onani demi menyelamatkan dirinya dari berbuat zina yang justru jauh lebih besar dosanya dan bahayanya dari pada onani.Sebagaimana kaedah fiqhi mengatakan
"إرتكاب الضرارين واجب"
“Wajib menempuh bahaya yang lebih ringan di antara dua bahaya”
            -Ulama dari kalangan Hambali mengharamkan onani,kecuali jikalau bagi orang takut untuk berbuat zina karena terdorong oleh nafsu seksnya yang kuat,atau khawatir terganggu kesehatannya,sedangkan ia tidak mempunyai istri atau budak wanita dan dia tidak mampu untuk kawin  maka dia tidak berdosa melakukan onani.
            Memang terdapat dua pendapat yang membolehkan onani namun hal ini di lakukan betul-betul dalam keadaan terpaksa (darurat) dan itupun di batasi dengan seminimal mungkin dalam melakukannya sebab kaedah fiqhi mengatakan; "ماأبيح للضرورة يقدربقرها " “Sesuatu yang di perbolehkan kerena darurat,hanya boleh dilakukan sekedarnya saja”.kaedah ini sejalan dengan firman Allah SWT Qs.Al-Baqarah ayat 173.
            -Ibnu Hazm berpendapat bahwa onani hukumnya adalah makruh,tidak berdosa,tetapi tidak etis.
            -Ibnu Abbas,Al-hasan dan lain-lain membolehkan onani.kata Al-Hasan “Orang Islam dahulu melakukan hal ini ketika dalam peperangan yang mereka ketika itu jauh dari Istrinya”.Mujahid murid Ibnu Abbas berkata “Orang Islam dahulu yakni sahabat nabi Saw mentoleransi para remaja/pemuda untuk melakukan onani” dan hukum mubahnya onani ini berlaku bagi pria maupun wanita.
            Olehnya onani hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu dan tidak di perbolehkan di lakukan secara rutinitas,disebabkan karena akan dapat mengganggu kesehatan jasmani dan rohani si pelakunya serta melemahkan potensi kelaminnya hinggah berpengaruh pada ejakulasinya.
            c.Intera Urine Device (IUD)/Tubecomi       
            -Keharamannya bukan pada pemakaian spiralnya namun lebih kepada orang atau ahli yang akan memasangnya,sebab jikalau yang memasang itu adalah suaminya sendiri atau mahramnya yang dapat melihat auratnya maka hal ini boleh di lakukannya,namun jikalau yang memasang adalah dokter yang justru bukan mahramnya maka hal ini haram untuk di lakukannya.
            -IUD yang juga bakal berdampak pada kerusakan rahim seorang wanita maka hal ini pun di haramkan dalam Islam.
            d.aborsi/Abortus
            -Aborsi yang di lakukan sebelum diberi ruh/nyawa kepada janin yakni dalam umur 4 bulan maka beberapa ulama membolehkannya,jikalau hal ini di lakukan dengan alasan bahwa belum ada mahkluk yang bernyawa.
            -Ada juga sebahagian ulama yang memandangnya makruh untuk di lakukan dengan alasan bahwa karena janin sedang mengalami pertumbuhan.
            -Selain itu ada juga sebahagian ulama yang justru menharamkannya seperti ibnu hajar,dan al-ghazali dengan satu kesimpulan bahwa “Apabila aborsi di lakukan sesudah janin bernyawa atau berumur 4 bulan,maka telah menjadi ijma’ di kalangan ulama bahwa itu haram.
            -Namun aborsi yang di lakukan karena benar-benar sangat terpaksa demi menyelamatkan nyawa seorang ibu maka islam pun membolehkannya bahkan mengharuskannya untuk dilakukan sebab seorang muslim juga harus di jaga nyawanya.
            -Aborsi yang di lakukan secara tidak sengaja yang memang seorang ibu tiada mengetahui bahwa dirinya dalam keadaan hamil maka ini tidak haram dalam islam.
           

e. Bayi Tabung
            -Inseminasi/bayi tabung boleh dilakukan dengan ketentuan bahwa sperma yang di pakai  untuk membuahi sel telur istri adalah murni dari si- Suami bukan dari orang lain dan juga di lakukan sebab karena adanya vonis dari dokter yakni ketidakmampuan sperma suami untuk menembus sel telur si isteri atau adanya ketidakmampuan sel telur si istri untuk menerima sperma dari si suami sehingga tak dapat terbuahi.
            -Dan haram hukumnya jikalau inseminasi di lakukan dengan bukan mengambil sperma dari suami melainkan dari orang lain.
            f.Adopsi       
            -Adopsi/pengangkatan seorang anak untuk dipelihara/dibina ini di bolehkan dalam Islam namun tidak sampai disamakan dengan status anak kandung sebab anak angkat tidak punya hak waris,hubungan mahram,wali dan perkwinan sekalipun.
            -Dilarangnya menjadikan anak angkat menjadi status anak kandung adalah di dasarkan pada Qs.Al-Ahzab ayat 37 yang menceritakan tentang zaid bin haritsah dengan zainab binti jahsy.
            -Sekalipun seorang anak angkat tak punya hak waris hubungan mahram,wali dan perkawinan,namun tetap punya hak wasiat atau hibah dari orang tua angkatnya demi kesejahteraan si anak angkat begitupun sebaliknya jikalau anak angkat menjadi sejahtera maka dirinya pun harus memberi hibah atau wasiat kepada orang tua angkatnya yang berjasa membesarkan dan mendidiknya.

4.         A. Masail Al-Fiqhiyah dalam ibadah mahdah :
a. Zakat Profesi
            `           -Menurut Imam Muhammad abu zahrah bahwa : nisab untuk zakat profesi sekurang-kurangnya 5 Wasak atau 300 sa’ + 930 Liter.Kadar zakat profesi ini juga disamakan dengan zakat pertanian yang mendapatkan pengairan dari petani yakni 5%.
                        -Menurut Yusuf Al-Qardhawi bahwa : Satu nisab zakat profesi adalah seharga dengan 93,6 gram emas murni yang ketika telah cukup nisabnya itu  walau belum sampai pada haul/waktunya dalam satu tahun maka setiap terima demikian atau seharga demikian maka tetap keluar ketika telah sampai nisabnya dengan zakat yang di keluarkan 2,5%.
                        -Menurut Kebanyakan Ulama Indonesia bahwa : Satu nisab zakat profesi adalah seharga dengan 93,6 gram emas murni yang di hitung dari penghasilan bersih yang telah di keluarkan seluruh biaya hidupnya.yang kelebihan itulah yang di hitung dalam setahun dengan zakat 2,5%.
           
b. Shalat dan Puasa di Ruang angkasa
#. Shalat
-Shalat di lakukan sebagaimana ketika di bumi ketika dalam melakukan safar
- Untuk Wudhunya adalah dengan bertayammum.
-Arah kiblat didasarkan pada apa yang mungkin, dengan memprioritaskan sebagai berikut: Kabah,Proyeksi Kabah,Bumi,di manapun arahnya.
-Shalat lima waktu didefinisikan dalam durasi 24 jam (setara dengan 1 hari Bumi) mengikuti zona waktu di pelabuhan peluncuran tempat astronot diluncurkan .
- Shalat bisa dilakukan dengan cara Jama dan Qashar, tanpa perlu Qadha' shalat.
- Gerakan sholat (seperti berdiri, ruku' dan sujud) disesuaikan dengan kondisi di ISS.
#.Puasa
- Puasa dapat dilakukan di ISS atau meng-Qadha'-nya di Bumi (di bulan Ramadhan);
- Waktu puasa sesuai dengan zona waktu lokasi di mana astronot diluncurkan.
            c. Arisan Untuk Perjalanan Ibadah Haji
#.      Tidak diperbolehkannya Arisan untuk Perjalanan Ibadah Haji
Untuk mempertegas makna istitha'ah, para pakar hukum Islam (fuqaha') telah menerangkan di dalam kitab-kitab fiqih, bahwa jika seseorang yang belum memiliki kemampuan (istitha'ah) untuk melaksanakan ibadah haji ditawari hadiah Biaya Perjalanan Ibadah Haji oleh lain, maka dia tidak wajib menerima hadiah tersebut.
Arisan Haji untuk membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji dengan tata cara sebagaimana layaknya arisan yang lumrah terjadi di masyarakat Indonesia saat ini di larang karena alasan-alasan sebagai bahwa:
  -    karena sama dan tidak berbeda dengan berhutang kepada orang lain. sehingga memberatkan diri sendiri atau keluarga yang ditinggalkan jika ia wafat. Padahal Rasulullah SAW telah melarang seseorang berhutang atau meminjam uang kepada orang lain untuk membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Baihaqi:
"Sahabat Thariq berkata: Saya telah mendengar sahabat yang bernama Abdullah ibn Abi Aufa bertanya kepada Rasulullah SAW tentang seseorang yang tidak sanggup naik haji apakah dia boleh meminjam uang untuk menunaikan ibadah haji? Nabi menjawab:Tidak boleh. (HR Baihaqi)
Menurut Kitab Al-Muhadzdzab bahwa seseorang yang berharta lalu kuasa berhaji maka ia harus berhaji. Tapi orang yang berharta tetapi mempunyai hutang yang harus segera dibayar, maka baginya harus membayar hutangnya, dan tidak wajib berhaji.
  -   Naik Haji dengan pola biaya haji dari Arisan yang pada hakekatnya  mengandung unsur gharar (kesamaran dan ketidak-jelasan) karena tidak ada jaminan bahwa orang-orang yang telah memenangkan undian Arisan Haji mampu membayar lunas sisa arisan yang menjadi tanggungannya. Sehubungan dengan hal itu, Rasulullah SAW  bersabda:

عَÙ†ْ عَÙ…ْرٍÙˆ بْÙ†ِ ÙŠَØ­ْÙŠَÙ‰ اْلمَازِÙ†ِÙŠ عَÙ†ْ Ø£َبِÙŠْÙ‡ِ Ø£َÙ†َّ رَسُÙˆْÙ„َ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِ ÙˆَسَÙ„َّÙ…َ Ù‚َالَ لاَ ضَرَرَ Ùˆَلاَضِرَارَ( رواه مالك
"Dari 'Amr bin Yahya al-Mazini dari ayahnya bahwa Rasulullah SAW bersabda: (Seseorang) tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri atau merugikan orang lain",
 -     Karena Pada hakikatnya, seseorang yang telah berhasil memenangkan undian Arisan Haji sehingga berhak menunaikan ibadah haji dengan biaya yang diperoleh dari uang arisan adalah berhutang uang kepada para anggota arisan lainnya. Pinjaman tersebut harus dibayar lunas, meskipun secara berangsur-angsur sesuai dengan aturan-aturan dalam arisan. Jika ia meninggal dunia atau jatuh bangkrut sebelum membayar lunas uang arisan, maka ia akan memikul beban hutang yang sangat berat. Karena hutang yang belum terbayar akan menjadi beban hingga di akhirat.
 -    Seseorang yang akan menunaikan ibadah haji harus membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji  mempunyai biaya hidup yang cukup selama berada di tanah suci; serta biaya keluarga yang ditinggalkan di tanah air dengan uang yang diperoleh secara halal, suci dan bersih dari segala sesuatu yang mengotorinya.
-seorang muslim yang memaksakan dirinya untuk menunaikan ibadah haji, padahal ia tidak mampu, misalnya dengan cara mengikuti arisan haji dan ia mendapatkan uang arisan pada putaran–putaran awal, maka hukumnya minimal makruh bahkan bisa juga haram, karena ongkos hajinya itu berasal dari uang yang dipinjamkan oleh anggota arisan lainnya.


 B. Masail Fiqhiyah dalam Muamalah (Bisnis)
            a.Perbedaan Praktek Perbankan Konvensional dan Bank Syari’ah (Pandangan Fuqaha Tentang keduanya) adalah
            # Bank Konvensional
1.      Pendapat Abu Zahrah Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Cairo, Abul A’la al-Maududi (Pakistan), Muhammad Abdullah al-A’rabi, Penasehat Hukum pada islamic Congress Cairo dan lain-lain yang menyatakan bahwa bunga bank itu riba nasiah, yang dilarang oleh Islam.
2.      Pendapat A.Hasan, pendiri dan pemimpin Pesantren Banggil (Persis) yang menerangkan bahwa bunga bank seperti di negara kita ini bukan riba yang diharamkan, karena tidak bersifat ganda sebagaimana dinyatakan pada QS. Ali Imran: 130.
3.      Pendapat Majelis Tarjih Muhammadiyah sidoarjo Jawa Timur tahun 1969 yang memutuskan bahwa bunga bank yang diberikan oleh negara kepada para nasabahnya, demikian pula sebaliknya, adalah termasuk syubhat atau mutasyabihat, artinya belum jelas halal/haramnya.
# Bank Syari’ah
Menurut Prof.Drs.H.Masjfuk Zuhdi, alasan Ulama dan Cendikiawan Muslim membolehkan berdirinya Bank Syari’ah dapat disimpulkan sbb :
1.      Umat Islam telah berada dalam kehidupan darurat, sebab dalam kehidupan modern ini, umat Islam hampir tidak bisa menghindarkan diri dari bermuamalah dengan bank dengan sistem bunga dalam segala aspek kehidupan termasuk kehidupan agama/ibadahnya.
2.      Untuk menyelamatkan umat Islam dari praktek bunga yang mengandung unsur pemerasan (eksploitasi) dari si kaya terhadap si miskin atau orang yang kuat ekonominya terhadap yang lemah ekonominya.
3.      Untuk menyelamatkan ketergantungan umat Islam dengan bank non-Islam yang menyebabkan umat Islam berada di bawah kekuasaan bank, sehingga umat Islam tidak bisa menerapkan ajaran agamanya dalam kehidupan pribadi dan masyarakat terutama dalam kegiatan bisnis dan perekonomiannya.
            b.Asuransi Jiwa : Asuransi yang di bolehkan dalam Islam adalah Asuransi yang takaful sebab karena adanya kejelasannya dalam pemberian asuransi kepada si pemilik asuransi.Hal itu jugalah yang menjadi titik perbedaan antara asuransi takaful dengan konvensional sebab konvensional kadang kala si pemilik asuransi pun tiada tahu akan kejelasan dalam pemberian asuransi ketika pemilik asuransi dalam keadaan butuh.
            c.Bursa Valuta :
            d.Koperasi Simpan Pinjam
5.         a.Operasi Plastic
-Operasi Plastic di bolehkan manakala dalam hal itu di lakukan hanya semata untuk memperindah namun atas izin suami atau suami kepada istri.
            -Kadang kala juga Operasi Plastic dilarang ketika hal itu dilakukan hanya untuk tujuan kejahatan yang hendak dilakukan.
-Namun sebahagian ulama pun berpendapat bahwa hal ini haram sebab ada maksud dari si pelaku untuk merubah akan ketetapan dan ketentuan Tuhan atas dirinya atas ciptaannya.
            b.Transplantasi : Di bolehkan selama yang di cangkok adalah diambil dari organ tubuh orang yang melakukan transplantasi itu sendiri dan bukan dari organ tubuh orang lain.
            c.Bank Kornea Mata
                        -Boleh dengan alasan bahwa adanya hajat orang yang buta untuk dapat melihat,maka perlu di tolong agar dapat terhindar dari kesulitan yang dialaminya dengan cara memperoleh donor mata dari mayat selama tetap di sepakati dan atas keridhaan oleh pihak keluarga si Mayat.
                        -Haram dengan alasan bahwa: Nabi Saw Bersabda “Sesungguhnya pecahnya tulang mayat ketika di koyak-koyak adalah seperti sakitnya ketika pecah tulangnya di waktu masih hidup” (HR.Ahmad)
            d.Eutanasea (Bunuh Diri Secara Medis)
#.syariat Islam melarang untuk melakukan perbuatan bunuh diri, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 195 :
            “ Dan bernafkalah kamu pada jalan Allah dan janganlah kamu lemparkan dirimu kedalam kebinasaan dan berbuat baiknya, sesungguhnya Allah suka kepada orang – orang yang berbuat baik “. (Q.S al-Baqarah : 195).
Dalam ayat lain Allah berfirman pula :
“ Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri, sesungguhnya Allah sangat sayang kepadamu “ (Q.S an-Nisa : 29).
            Dari ayat-ayat tersebut dapatlah disimpulkan bahwa euthanasia, meskipun atas permintaan si pasien maupun keluarganya dilarang menurut Syari’at Islam, karena perbuatan tersebut tergolong dalam pembunuhan dengan sengaja. Oleh sebab itu , tindakan euthanasia menurut hukum Islam dianggap sebagai perbuatan terlarang dan hukumnya adalah haram.

                       

 

Minggu, 08 Februari 2015

Pendidikan Dalam Perspektif Struktural Fungsional



Tugas Kelompok II
Mata Kuliah : Sosiologi Pendidikan
Dosen              : Drs.H.M.Husni Yunus, M.Pd

Pendidikan Dalam Perspektif Struktural Fungsional



Nama- Nama Kelompok II
Syamsul Hidayat
Sandi
Muh. Saad



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sosiologi pendidikan dalam kehidupan erat sekali kaitannya dengan segala aspek kehidupan manusia. Sebab dengan sosiologi pendidikan dalam perspektif fungsional sebagai salah satu yang berpengaruh terhadap kehidupan sosial manusia yang ada saat ini. Terutama pendidikan yang perlu ditanamkan kepada tatanan sosial manusia sehingga mampu menciptakan suatu proses interaksi antara satu manusia dengan manusia lain. Pendidikan sosiologi dalam perspektif fungsional lebih mengarah kepada pendidikan, kontek sosial, pertanyaan yang diajukan, unit analisis struktural fungsional, metodologi yang dipakai, tokoh-tokohnya, metodologi yang dipakai, kritik terhadap struktural fungsional dan desain pembelajarannya.
B.     Rumusan Masalah
a.       Apa saja perspektif struktural fungsional dan pendidikan?
b.      Apa saja konteks sosialnya?
c.       Bagaimana pertanyaan yang diajukan?
d.      Siapa saja tokohnya?
e.       Apa saja metodologi yang dipakai?
f.       Bagaimana kritikan terhadap struktur fungsional?
g.      Bagaimanakah desain pembelajarannya?




 BAB I
PEMBAHASAN

A.    PERSPEKTIF STRUKTURAL FUNGSIONAL DAN PENDIDIKAN
Para penganut pandangan structural fungsional percaya bahwa pendidikan dapat digunakan sebagai jembatan untuk menciptakan tertib sosial. Pendidikan dijadikan sebagai media sosialisasi kepada generasi muda untuk mendapatkan pengetahuan, perubahan perilaku dan penguasaan tata nilai yang diperlukan sebagai anggota masyarakat.
Auguste Comte (1798-1857) yang dikenal sebagai bapak sosiologi yang memelopori filsafat positivistic, berpendapat bahwa pengetahuan dan masyarakat dalam proses transisi secara evolusi. Tugas sosiologi disini untuk memahami faktor-faktor yang diperlukan dalam evolusi masyarakat. Semuanya itu nantinya bertujuan untuk menciptakan tertib sosial yang baru. Pendidikan lah yang digunakan sebagai tempat untuk mengembangkan tradisi pengetahuan positivistic, sehingga siswa dapat berpikir positive sehingga segala sesuatu dapat dijelaskan dengan sebab-akibat.
Evolusi tertib sosial melalui tiga tahap yaitu; tahap teologis, tahap metafisik dan tahap ilmiah. Comte percaya bahwa masyarakat selalu tumbuh melalui tiga tahap sesuai dengan tingkat kompleksitas masyarakat.
Namun dalam perkembangannya perspektif structural fungsionalis mengalami kemerosotan. Colomny (1990) menyimpulkan bahwa teori fungsional telah berubah menjadi tradisi.
B.     KONTEKS SOSIAL
Kemuculan teori struktural fungsional dilatar belakangi oleh perkembangan masyarakat yang dipengaruhi oleh semangat Renaissance. Awalnya masyarakat beranggapan, bahwa manusia tidak memiliki otoritas untuk menjelaskan fenoma yang terjadi di sekitarnya karena semua telah ditentukan oleh Tuhan. Pandangan ini lalu menjadi perdebatan, mereka beranggapan aturan yang dibuat oleh Tuhan tidak untuk selamany, yang berarti ada celah untuk manusia dapat mengolahnya. Lalu renaissance memunculkan berbagai temuan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam bidang pendidikan lalu muncul pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
 Maka, teori structural fungsional mewarnai munculnya revolusi pengetahuan. Dalam mengembangkan argumennya teori ini mengambil dari teori organis sistematik yang berasal dari beberapa aliran, yaitu;
1.            Naturalisme yang berpandangan bahwa semua yang terjadi di dunia ini pasti ada sebabnya. Aliran ini berpengaruh dalam metodologi masalah sosial. Aliran ini juga merubah pola pikir yang awalnya semua dikembalikan kepada kekuatan suprantural.
2.            Rasionalisme yang berpendapat bahwa manusia mempunyai akal untuk menjelaskan sebab-akibat.
3.            Positivism/empirisme yang berpendapat bahwa segala sesuatu dapat diobservasi dan diukur secara empiris. Aliran ini banyak dipengaruhi oleh ilmu-ilmu alam.
4.            Evolusi sosial yang berpendapat bahwa ada proses yang mendorong terjadinya perubahan yang bersifat evolusioner.
5.            Social reform yang berpendapat bahwa ada perubahan kea arah yang lebih baik dan progress.
6.            Konformisme yang berpendapat bahwa setiap individu dalam masyarakat akan menyesuaikan kehendak umum/sosial. Pandangan ini muncul akibat pengandaian terhadap konformitas bagian-bagian tubuh terhadap susunan organisme.
Asumsi yang mendorong teori structural fungsional yang lebih menekankan pada keharmonisan, yaitu;
a.       Masyarakat harus dilihat sebagai suatu system yang kompleks yang terdiri dari bagian-bagian yang saling berhubungan
b.      Setiap bagian dalam masyarakat memiliki perannya masing-masing untuk menjaga keeksistensian masyarakat.
c.       Semua masyarakat mempunyai mekanisme untuk mengintegrasikan diri, dan system sosial akan berproses ke a ah tersebut.
d.      Perubahan dalam system sosial terjadi secara gradual
e.       Faktor yang menentukan keberhasilan integrasi dalam masyarakat adalah adanya kesepakatan pada anggota-anggota masyarakat terhadap nilai-nilai dalam masyarakat.
f.       Masyarakat cenderung mengarah pada keadaan ekuilibrum atau homeostatic.
Dari beberapa asumsi yang diungkapkan dari teori fungsional structural tersebut, ada implikasi yang muncul yaitu menempatkan pendidikan sebagia institusi sosial. Yang bersama dengan institusi lain menjalankan peran demi tercapainya ekuilibrum. Pendidikan harus dapat memberi sumbangan yang dapat mengintegrasikan diri dalam perubahan yang terjadi pada masyarakat.
Para eksponen teori structural fungsional mendorong perkembangan sosiologi regulasi dalam semua tahap, dengan mengarahkan kepada upaya untuk menjelaskan peristiwa-peristiwa sosial secara rasional dan empirik. Dalam realitasnya para eksponen lebih mengedepankan komitmen terhadap rekayasa sosial yang dimulai oleh elite lalu disebarkan pada masyarakat.
C. PERTANYAAN YANG DI AJUKAN
Pendidikan dalam presperktif fungsional harus dikembangkan berdasarkan proporsi berikut. Pertama, susunan individu. Kedua, abstraksi dari individu. Ketiga fenomena social hanya memiliki realitas dalam individu. Keempat, mengetahui perilaku individu. Kelima, mengamalkan nilai-nilai yang ada di dalmnya.
Kajian sosiologi pendidikan dari prespektif fungsional difokuskan kepada pendidikan sebagai realitas social, pendidikan dan struktur social, pendidikan sebagai pranata social, hubungan pendidikan sebagai pranata social dengan pranata-pranata social yang lain. fakta social disini dimaksudkan ke dalam kenyataan empiris. Di dalam dunia pendidikan terdapat fakta social yang saling berjkaitan satu sama lain. selain ketergantungan mereka bukan pda tataran individu melainkan pada level entitas atau kelompok. Contoh entitas guru, kepala sekolah, komite sekolah, entitas siswa atau orang tua dan seterusnya.
Menurut emile Durkheim fakta social dibedakan menjadi dua , yakni : material dan non-material. Material yang merupakan semua yang dapat dilihat seperti komite sekolah , organisasi wali murid, dan lain lain. biasanya berbentuk komponen perubahan morfologi masyarakat. Sedangkan yang bersifat non-material sesuatu yang dianggap nyata namun masih abstrak seperti, kesadaran solidaritas, moralitas dan lain-lain.
D. UNIT ANALISIS STRUKTURAL FUNGSIONAL
Fakta social ini terutama memfokuskan perhatian terhadap analisa pada level makro obyektif. Studi makro dalam sosiologi pendidikan antara lain berkaitan dengan kajian terhadap pendidikan dan interelasinya dengan struktur social, institusi masyarakat dan hubungannya dengan shukum, birokrasi, arsitektur, teknologi juga bahasa. Dalam sosiologi pendidikan membahas dalam ranah makro subjektif seperti masalah budaya sekolah dan masyarakat, terutama akibat pengaruh dari faktor-faktor structural seperti perkembangan teknologi, sistem politik, pemerintahan, ekonomi dan lain-lain yang semuanya itu akan membentuk ekuilibrium dan mekanisme consensus. Yang akan menjadikan tumbuhnya kesadaran integrasi social dan menghindarkan adanya disintegrasi social
Oleh karena itu cakupan bersekala makro , tujuan analisisnya adalah mencari hukum-hukum universal dan bukan menelusuri keunikan dari sebuah fenomena. Teori structural fungsional lebih terpusat pada kelompok dan sistem social sebagai unit analisis. Sekolah sebagai institusi, sistem dan kelompok kependidikan sebagau unit analisis. Tidak digunakan untuk tujuan memahami kesadaran individu melainkan untuk kepentingan semua orang yang berada dalam institusi, sistem dan dimana pendidikan diselengarakan
E. METODOLOGI YANG DIPAKAI
Teori fungsional adalah faham positivism yang berasumsi sesuatu dapat diobservasikan dan diukur secara empiris (aliran ini di pengaruhi oleh ilmu-ilmu dalam dan eksak). mereka berpendapat bahwa fakta sosial bersifat objektif yang efeknya dapat diobservasi. Dan bukan sebagai tujuan praksis. Analisa teri funsional bertujuan untuk menmukan hukum-hukum universal dan bukan mencari keunikan. Dengan demikian teori fungsional berhadapan dengan cakupan populasi yang sangat luas, sehingga tidak mungkin untuk mengambil secara keseluruhan sebagai sumber data. Untuk menkaji secara realitas universal dapat diambil sejumlah sampel yang mewakili. Dengan kata lain keterwkilan menjadi sangat penting.
Kajian fungsional menekankan upaya menemukan hubungan kausal dan korelasi antar fenomena, maka metode penelitian ini mengarah kepada pemekaian tehnik kuantitatif. Dengan sendirinya, metode survey lebih memungkinkan penelitian mencari penjelasan korelasi antar fenomena, dan juga metode eksperimen menjadi penguji hubungan kausalitas antar fenomena. Kedua metode tersebut menjadi popular di mata para eksponen teori structural fungsional.
F. TOKOH PERSPEKTIF FUNGSIONAL
1.  Auguste Comte
2.  Herbert Spencer
3.  Charles Darwin
4.  Emile Durkheim
5.  Talcott Parsons
6.   Robert K. Merton

G. KRITIK TERHADAP STRUKTURAL FUNGSIONAL
Neofungsionalisme lahir dari tokoh Jeffrey C alexander yang mengemukakan kritik internal terhadap pandangan-pandangan teori fungsional dengan memperluas lingkup kajian intelektualnya sembari mengacu kepada dasar pemikiran fungsionalisme itu sendiri. Neofungsionalisme memimiliki orientasi berupa membuat model deskripsi masyarakat dengan pola-pola tertentu, berorientasi kepada level makro dengan memperhatikan struktur social dan budaya. Fenomena yang mengandung kemungkinan. Fenomena budaya dapat melahirkan ketegangan tersendiri dan perubahan social yang berlangsung melalui differensiasi dalam system kepribadian, budaya dan system social.

H. DESAIN PEMBELAJARAN DALAM PERSPEKTIF FUNGSIONALIS
Ada tiga unsur dalam desain pembelajaran menurut penganut funsionalis,yang pertama adalah kurikulum yang di angkat berdasarkan gagasan,konsep dan jenis pengetahuan yang ada dalam masyarakat yang memiliki nilai-nilai budaya. Dengan adanya nilai budaya yang terdapat dalam kurikulum yang kemudian di kembangkan menjadi karakteristik. Yang kedua adalah peranan guru yang bertugas untuk mengembangkan rasa tanggung jawab siswa ketika hidup dalam lingkungan kelompoknya, mendorong untuk membangun kesetiaan terhadap cita-cita dan nilai-nilai kelompok,berusaha mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi. Mengembangkan dan mematangkan skill siswa dengan keahlian yang di perlukan masyarakat. Kaum fungsionalis menganggap murid sebagai kotak kosong yang harus diisi oleh seorang guru,dalam hal ini proses pembelajaran masih berpusat pada guru sebagai sumber informasi.











BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Para penganut pandangan structural fungsional percaya bahwa pendidikan dapat digunakan sebagai jembatan untuk menciptakan tertib sosial. Pendidikan dijadikan sebagai media sosialisasi kepada generasi muda untuk mendapatkan pengetahuan, perubahan perilaku dan penguasaan tata nilai yang diperlukan sebagai anggota masyarakat.


           
DAFTAR PUSTAKA

Maliki, Zainuddin. Sosiologi Pendidikan, Gadjah Mada University Press, 2010


Lagu Muktamar ke-47 Muhammadiyah