Kata Mutiara

Tidak akan kembali hari-hari yang telah berlalu

Rabu, 11 November 2015

KHITTAH PERJUANGAN MUHAMMADIYAH



   Pola Dasar Perjuangan
1.      Muhammadiyah berjuang umntuk mencapai / mewujudkan suatu cita – cita dan keyakinan hidup, yang bersumber pada ajaran Islam.
2.      Dakwah Islam dan Amar makhruf nahi munkar dalam arti dan proporsi yang sebenar – benarnya sebagai mana yang dituntunkan oleh Muhammad Rasulullah SAW. adalah satu – satunya jalan untuk mencapai cita – cita dan keyakinan hidup tersebut.
3.      Dakwah Islam dan Amar Makhruf Nahi Munkar seperti dimaksud harus mempunyai dua saluran / bidang secara simultan;
3.1. Saluran politik kenegaraan (politik prktis)
3.2. Saluran masyarakat
4.      Untuk melaksanakan perjuangan Dakwah Islam dan Amar Makhruf Nahi Munkar seperti yang dimaksud diatas, dibuat alatnya masing – masing yang berupa organisasi;
4.1.Untuk saluran / bidang politik kenegaraan (politik) praktis dengan organisasi politik.
4.2. Untuk saluran / bidang masyarakat dengan organisasi non partai.
5.      Muhammadiyah sebagai organisasi memilih dan menempatkan diri sebagai “ GERAKAN ISLAM AMAR MAKHRUF NAHI MUNKAR DALAM BIDANG MASYARAKAT “. Sedang untuk alat perjuangan dalam bidang kenegaraan (politik praktis), Muhammadiyah menyerahkan kepada partai politik diluar organisasi Muhammadiyah.
6.      Muhammadiyah harus menyadari bahwa partai tersebut adalah merupakan sasaran amar makhruf nahi munkar.
7.      Antara Muhammadiyah dan partai tidak ada hubungan organisatoris tetapi tetap mempunyai hubungan kemasyarakatan.
8.      Masing – masing berdiri dan berjalan sendiri – sendiri menurut caranya sendiri – sendiri.
9.      Pada prinsipnya tidak dibenarkan ada perangkapan jabatan, terutama jabatan pimpinan antara keduanya demi terbitnya pembagian pekerjaan (spesialisasi).

2.      Program Dasar Perjuangan
Dengan dakwah Islam dan amar makhruf nahi munkar dalam arti dan proporsi yang sebenar – benarnya, Muhammadiyah harus dapat membuktikan secara teoritis konsepsional, secara operasional dan secara konkrit riel, bahwa ajran Islam mampu mengatur masyarakat dalam Negara Republik Indonesia yang ber-pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 menjadi masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera, bahagia material dan spiritual yang diridhai Allah SWT.


10.  Periode KH. Abdur Razak Fakhruddin (1971 – 1990)

     Pada usaha ini usaha untuk meningkatkan kualitas persyarikatan selalu diusahakan, baik kualitas organisasi maupun kwalitas operasionalnya. Peningkatan kuaalitasorganisasi meliputi tajdij dibidang keyakinan dan cita – cita hidup serta khittah dan tajdid organisasi. Sedang peningkatan kualitas opersionalnya meliputi intensifikasi pelaksanaan program jama’ah dan dakwah jama’ah serta pemurnian amal usaha Muhammadiyah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar