Kata Mutiara

Tidak akan kembali hari-hari yang telah berlalu

Sabtu, 14 November 2015

Resume Pengantar Ilmu Sejarah

Ø  a. Istilah sejarah berasal dari bahasa Arab yang berarti Syajaratun yang artinya poho, keturunan, asal usul, atau sislsilah. Riwayat/hikayat: cerita yang diambil dari kehidupan. Kisah: cerita tentang kejadian yang benar-benar terjadi pada masa lampau. Tarikh (Turki): menunjukkan tradisi dalam sejarah Islam. Dalam bahasa Yunani historia artinya pengetahuan yang diperoleh melalui penyelidikan (= ilmu) / inkuir. Perkataan sejarah mempunyai arti yang sama dengan kata-kata “history” (Inggris) “Geschicthe” (Jerman) dan “Geschiedenis” (Belanda) semuanya mengandung arti yang sama, ialah cerita tentang peristiwa dan kejadian pada masa lampau. Peristiwa dan kejadian itu benar-benar terjadi pada masa lampau.
b. Pengertian sejarah menurut para ahli
1. H. Muhammad Hatta : Sejarah adalah sesuatu yang menggambarkan tentang tipe ideal, bentuk dan rupa masa lalu bukan gambarnya yang sebenar-benarnya, tetapi gambaran yang dimudahkan, supaya kita mengenal rupanya.
H. Moh. Yamin : Sejarah ialah ilmu suatu pengetahuan yang disusun atas hasil penyelidikan beberapa peristiwa yang dapat dibuktikan dengan bahan kenyataan.
3. Beneditto Crose : Sejarah adalah cerita yang menggambarkan suatu pikiran yang hidup tentang menurut kedudukannya, mati dan tak dapat dimngerti.

Ø  a. Pentingnya kedudukan dalam menulis suatu peristiwa yakni agar peristiwa tersebut dapat dilestarikan sebagai bagian dari kehidupan manusia yang tidak bisa dipisahkan dan menjadi bahan untuk penelitian yang mempunyai kegunaan untuk dapat diaplikasikan dalam kehidupan manusia.
b. Fakta keras yaitu fakta-fakta yang telah teruji kebenarannya. Fakta lunak yaitu fakta-fakta yang belum dikenal dan masih perlu diselidiki kebenarannya.
Ø  Unsur-Unsur Sejarah
a.       Ruang, tempat terjadinya peristiwa, jadi terkait dengan aspek geografis.
b.      Waktu, unsur yang sangat penting dari konsep sejarah.
c.       Manusia, di dalam peristiwa sejarah menjadi sentral, ibarat drama sebagai pemegang peran.
Ø  Kegunaa Sejarah
a. Guna Intrinsik sejarah yaitu sejarah sebagai ilmu ditunjukkan dengan perkembangan ilmu sejarah berdasarkan kebutuhan masyarakat akan informasi. Sejarah sebagai cara mengetahui masa lampau bangsa yang belum mengenal tulisan mengandalkan mitos untuk mengetahui masa lampaunya. Sedangkan bangsa yang sudah mengenal tulisan tentunya mengandalkan sejarah sebagai sumber untuk mengetahui masa lampau. Sejarah sebagai pernyataan pendapat beberapa penulis sejarah terkadang menulis sejarah untuk mencurahkan pendapatnya seperti apa yang dilakukan oleh Moh. Yamin dengan tulisannya tentang Majapahit yang dianggapnya negara nasional. Sejarah sebagai profesi sejarah dijadikan sebauh profesi oleh sejarawan untuk merekonstruksi masa lampau.
b. Guna Ekstrensik sejarah yaitu pendidikan, sebaagai pendidikan moral, penalaran, politik, pendidikan kebijakan, sebagai alat bantu, ilmu saling memasuki telah memantapakan sejarah sebagai ilmu pendukung ilmu-ilmu lain. Sebagai latar belakang, tokoh, peristiwa, dan suasana sejarah dapat dijadikan latar belakang kesenian. Sebagai rujukan, untuk rujukan referensi oleh mereka yang mendukung segala tindakannya. Sebagai bukti, bukti bahwa kita bagian dari masa lampau atau masa lalu.
Sejarah itu sangat penting sebab sejarah membuat kita dapat mengetui hal-hal yang terjadi pada masa lampau yang mempunyai kegunaan intrinsik dan ekstrinsik sebagaimana penjelasan di atas.
Ø  Fungsi Sejarah menurut Nugraha Notosusanto
a. Fungsi Rekreatif, tidak jauh berbeda dengan guna ekstrinsik, sejarah sebagai keindahan, sebagai pesona perlawatan.
b. Fungsi inspiratif, suatu proses untuk memperkuat identitas dan mempertinggi dedikasi sebagai suatu bangsa.
c. Fungsi Instruktif, sejarah sebagai alat bantu dalam proses pembelajaran.
d. Fungsi Edukatif, sejarah sebenarnya dapat dijadikan pelajaran dalam kehidupan keseharian bagi setiap manusia.

Ø  Tidak semua peristiwa yang terjadi pada masa lampau digolongkan sebagai suatu peristiwa sejarah. Peristiwa yang dapat digolongkan sebagai suatu peristiwa sejarah memiliki ciri-ciri yakni: peristiwa itu unik, besar pengaruhnya. Peristiwa-peristiwa yang terjadi pada masa lampau tentunya ada yang penting untuk dibahas, ada pula yang tidak. Sebuah peristiwa disebut penting bila kemudian itu cukup berpengaruh terhadap masa selanjutnya. Bisa saja peristiwa penting tersebut pada waktu kejadiannya tidaklah begitu penting, namun setelah peristiwa tersebut berlalu barulah dirasakan pengaruhnya terhadap kehidupan dimasa berikutnya.
Ø  Sejarah sebagai peristiwa, kisah, ilmu dan seni.
a. sebagai peristiwa dipahami dua aspek. Pertama, suatu peristiwa atau realitas karena peristiwa sejarah atau kejadia sejarah itu benar-benar ada dan terjadi pada masa lampau. Kedua, sebagai kisah sejarah dari peristiwa-peristiwa masa lampau.
b. Sebagai kisah, sebuah cerita dalam bentuk, baik narasi maupun tafsiran dari suatu peristiwa sejarah.
c. Sebagai ilmu, beberapa ciri ketika sejarah dikategorikan sebagai ilmu yakni empiris, memiliki objek, memiliki teori, memiliki metode.
d. Sebagai seni, memerlukan intuisi, imajinasi, emosi dan gaya bahasa.
Ø  Contoh sejarah sebagai peristiwa, kisah, ilmu dan seni
a. Peristiwa, pembacaan proklamasi kemerdekaan dan supah pemuda
b. Kisah, kisah mengenai Sultan Iskandar Muda dalam hikayat Aceh.
c. Ilmu, mulai berkembang pada abad ke-19 seiring dengan perkembangan limu pengetahuan dan sains yang lainnya.
d. Seni, Contohnya Wayang yang diperkenalkan oleh Sunan Kalijaga dalam dakwahnya.
Ø  Ciri-ciri sejarah dikategorikan sebagai ilmu : Empiris, memiliki objek, memiliki teori, dan memiliki metode.
Ø  Sejarah Objektif merupakan kejadian atau peristiwa sejarah yang tidak dapat terulang lagi. Sejarah Subjektif adalah suatu kontruksi (bangunan) yang disususn oleh penulis sebagai suatu uraian cerita (kisah).
Ø  Sumber sejarah adalah sesuatu yang secara langsung atau tidak langsung menyampaikan kepada kita tentang sesuatu kenyataan pada masa lalu.
Ø  2 Sumber sejarah menurut sifatnya. Sumber primer dapat berupa orang yang langsung menyaksikan kejadian suatu peristiwa atau catatan yang dibuat pada zamannya dengan bentuk tulisan, isi dan bahan yang sezaman. Sumber sekunder dalam bentuk tertulis dapat berupa catatan tertulis yang bentuk tulisan dan bahannya tidak sezaman.
Ø  Sumber Tertulis adalah sumber sejarah yang diperoleh melalui peninggalan-peninggalan tertulis, catatan peristiwa yang terjadi di masa lampau, misalnya prasasti, dokumen, naskah, piagam, babad, surat kabar, tambo (catatan tahunan dari Cina), dan rekaman. Contoh suber tertulis : Laporan-laporan, Notulen rapat, surat-surat, surat kabar, catatan pribadi. Sunber Lisan merupakan cara pengumpulan data yang dilakukan dengan cara metode secara lisan. Contohnya : Wawancara untuk mengambil suatu sumber.
Ø  4 Sumber sejarah dilihat dari bentuknya
a. Laporan-laporan, dapat berupa laporan yang dibuat oleh lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah.
b. Notulen rapat adalah catatan-catatan yang berisi tentang hal-hal yang menjadi materi penting dalam pembicaraan rapat.
c. Surat-surat, dapat menjadi sumber sejarah baik surat-surat pribadi maupun surat-surat resmi yang dibua oleh pemerintah.
d. Surat kabar, biasanya memuat banyak berita yang dimuat tentang hal-hal yang terjadi di masyarakat.
Ø  4 ilmu bantu sejarah
a. Epigrafi, yaitu ilmu yang mempelajari tulisan kuno/prasasti
b. Arkeologi, ilmu yang mempelajari benda/peninggalan kuno
c. Ikonografi, yaitu ilmu yang mempelajari tentang patung
d. Numismatik, yaitu ilmu yang mempelajari tentang mata uang.


Kamis, 12 November 2015

Kenapa Orang Berteriak Ketika Marah?


Seorang Syeikh berjalan dengan para muridnya, mereka melihat ada sebuah keluarga yang sedang bertengkar, dan saling berteriak.

Syeikh tersebut berpaling kepada muridnya dan bertanya : "Mengapa orang saling berteriak jika mereka sedang marah?".

Salah satu murid menjawab : "Karena kehilangan sabar, makanya mereka berteriak."

"Tetapi , mengapa harus berteriak kepada orang yang tepat berada di sebelahnya?
Bukankah pesan yang ia sampaikan , bisa ia ucapkan dengan cara halus ?". Tanya sang Syeikh menguji murid2nya.

Muridnya pun saling beradu jawaban, namun tidak satupun jawaban yang mereka sepakati.

Akhirnya sang Syeikh berkata : "Bila dua orang sedang marah, maka hati mereka saling menjauh. Untuk dapat menempuh jarak yang jauh itu, mereka harus berteriak agar perkataannya dapat terdengar. Semakin marah, maka akan semakin keras teriakannya. Karena jarak kedua hati semakin jauh".

"Begitu juga sebaliknya , di saat kedua insan saling jatuh cinta?" lanjut sang Syeikh.

"Mereka tidak saling berteriak antara yang satu dengan yang lain. Mereka berbicara lembut karena hati mereka berdekatan. Jarak antara ke 2 hati sangat dekat."

"Bila mereka semakin lagi saling mencintai, apa yang terjadi?", Mereka tidak lagi bicara. Mereka Hanya berbisik dan saling mendekat dalam kasih-sayang. Pada Akhirnya , mereka bahkan tidak perlu lagi berbisik. Mereka cukup hanya dengan saling memandang. Itu saja. Sedekat itulah dua insan yang saling mengasihi."

Sang Syeikh memandangi muridnya dan mengingatkan dengan lembut : "Jika terjadi pertengkaran diantara kalian, jangan biarkan hati kalian menjauh. Jangan ucapkan perkataan yang membuat hati kian menjauh. Karena jika kita biarkan, suatu hari jaraknya tidak akan lagi bisa ditempuh"....

بارك الله فيكم ..

Sumber : G+

Rabu, 11 November 2015

Buletin Miftahul Khair

Sumber : Dokumen Pribadi

KHITTAH PERJUANGAN MUHAMMADIYAH



   Pola Dasar Perjuangan
1.      Muhammadiyah berjuang umntuk mencapai / mewujudkan suatu cita – cita dan keyakinan hidup, yang bersumber pada ajaran Islam.
2.      Dakwah Islam dan Amar makhruf nahi munkar dalam arti dan proporsi yang sebenar – benarnya sebagai mana yang dituntunkan oleh Muhammad Rasulullah SAW. adalah satu – satunya jalan untuk mencapai cita – cita dan keyakinan hidup tersebut.
3.      Dakwah Islam dan Amar Makhruf Nahi Munkar seperti dimaksud harus mempunyai dua saluran / bidang secara simultan;
3.1. Saluran politik kenegaraan (politik prktis)
3.2. Saluran masyarakat
4.      Untuk melaksanakan perjuangan Dakwah Islam dan Amar Makhruf Nahi Munkar seperti yang dimaksud diatas, dibuat alatnya masing – masing yang berupa organisasi;
4.1.Untuk saluran / bidang politik kenegaraan (politik) praktis dengan organisasi politik.
4.2. Untuk saluran / bidang masyarakat dengan organisasi non partai.
5.      Muhammadiyah sebagai organisasi memilih dan menempatkan diri sebagai “ GERAKAN ISLAM AMAR MAKHRUF NAHI MUNKAR DALAM BIDANG MASYARAKAT “. Sedang untuk alat perjuangan dalam bidang kenegaraan (politik praktis), Muhammadiyah menyerahkan kepada partai politik diluar organisasi Muhammadiyah.
6.      Muhammadiyah harus menyadari bahwa partai tersebut adalah merupakan sasaran amar makhruf nahi munkar.
7.      Antara Muhammadiyah dan partai tidak ada hubungan organisatoris tetapi tetap mempunyai hubungan kemasyarakatan.
8.      Masing – masing berdiri dan berjalan sendiri – sendiri menurut caranya sendiri – sendiri.
9.      Pada prinsipnya tidak dibenarkan ada perangkapan jabatan, terutama jabatan pimpinan antara keduanya demi terbitnya pembagian pekerjaan (spesialisasi).

2.      Program Dasar Perjuangan
Dengan dakwah Islam dan amar makhruf nahi munkar dalam arti dan proporsi yang sebenar – benarnya, Muhammadiyah harus dapat membuktikan secara teoritis konsepsional, secara operasional dan secara konkrit riel, bahwa ajran Islam mampu mengatur masyarakat dalam Negara Republik Indonesia yang ber-pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 menjadi masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera, bahagia material dan spiritual yang diridhai Allah SWT.


10.  Periode KH. Abdur Razak Fakhruddin (1971 – 1990)

     Pada usaha ini usaha untuk meningkatkan kualitas persyarikatan selalu diusahakan, baik kualitas organisasi maupun kwalitas operasionalnya. Peningkatan kuaalitasorganisasi meliputi tajdij dibidang keyakinan dan cita – cita hidup serta khittah dan tajdid organisasi. Sedang peningkatan kualitas opersionalnya meliputi intensifikasi pelaksanaan program jama’ah dan dakwah jama’ah serta pemurnian amal usaha Muhammadiyah.

Edisi 81 dab 82





Hukum Memakai Cadar dalam Pandangan 4 Madzhab

Sumber :


 Wanita bercadar seringkali diidentikkan dengan orang arab atau timur-tengah. Padahal memakai cadar atau menutup wajah bagi wanita adalah ajaran Islam yang didasari dalil-dalil Al Qur’an, hadits-hadits shahih serta …

Wanita bercadar seringkali diidentikkan dengan orang arab atau timur-tengah. Padahal memakai cadar atau menutup wajah bagi wanita adalah ajaran Islam yang didasari dalil-dalil Al Qur’an, hadits-hadits shahih serta penerapan para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam serta para ulama yang mengikuti mereka. Sehingga tidak benar anggapan bahwa hal tersebut merupakan sekedar budaya timur-tengah.

Berikut ini sengaja kami bawakan pendapat-pendapat para ulama madzhab, tanpa menyebutkan pendalilan mereka, untuk membuktikan bahwa pembahasan ini tertera dan dibahas secara gamblang dalam kitab-kitab fiqih 4 madzhab. Lebih lagi, ulama 4 madzhab semuanya menganjurkan wanita muslimah untuk memakai cadar, bahkan sebagiannya sampai kepada anjuran wajib. Beberapa penukilan yang disebutkan di sini hanya secuil saja, karena masih banyak lagi penjelasan-penjelasan serupa dari para ulama madzhab.

Madzhab Hanafi
Pendapat madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

* Asy Syaranbalali berkata:

وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار

“Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“ (Matan Nuurul Iidhah)

* Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata:

وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة

“Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad Durr Al Muntaqa, 81)

* Al Allamah Al Hashkafi berkata: Madzhab Hanafi
Pendapat madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

* Asy Syaranbalali berkata:

وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار

“Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“ (Matan Nuurul Iidhah)

* Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata:

وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة

“Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad Durr Al Muntaqa, 81)

* Al Allamah Al Hashkafi berkata:
والمرأة كالرجل ، لكنها تكشف وجهها لا رأسها ، ولو سَدَلَت شيئًا عليه وَجَافَتهُ جاز ، بل يندب

“Aurat wanita dalam shalat itu seperti aurat lelaki. Namun wajah wanita itu dibuka sedangkan kepalanya tidak. Andai seorang wanita memakai sesuatu di wajahnya atau menutupnya, boleh, bahkan dianjurkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 2/189)

* Al Allamah Ibnu Abidin berkata:

تُمنَعُ من الكشف لخوف أن يرى الرجال وجهها فتقع الفتنة ، لأنه مع الكشف قد يقع النظر إليها بشهوة

“Terlarang bagi wanita menampakan wajahnya karena khawatir akan dilihat oleh para lelaki, kemudian timbullah fitnah. Karena jika wajah dinampakkan, terkadang lelaki melihatnya dengan syahwat” (Hasyiah ‘Alad Durr Al Mukhtaar, 3/188-189)

* Al Allamah Ibnu Najiim berkata:

قال مشايخنا : تمنع المرأة الشابة من كشف وجهها بين الرجال في زماننا للفتنة
“Para ulama madzhab kami berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah” (Al Bahr Ar Raaiq, 284)

Beliau berkata demikian di zaman beliau, yaitu beliau wafat pada tahun 970 H, bagaimana dengan zaman kita sekarang?

Madzhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.

* Az Zarqaani berkata:

وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها ، حتى دلاليها وقصَّتها . وأما الوجه والكفان ظاهرهما وباطنهما ، فله رؤيتهما مكشوفين ولو شابة بلا عذر من شهادة أو طب ، إلا لخوف فتنة أو قصد لذة فيحرم ، كنظر لأمرد ، كما للفاكهاني والقلشاني

“Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Bahkan suara indahnya juga aurat. Sedangkan wajah, telapak tangan luar dan dalam, boleh dinampakkan dan dilihat oleh laki-laki walaupun wanita tersebut masih muda baik sekedar melihat ataupun untuk tujuan pengobatan. Kecuali jika khawatir timbul fitnah atau lelaki melihat wanita untuk berlezat-lezat, maka hukumnya haram, sebagaimana haramnya melihat amraad. Hal ini juga diungkapkan oleh Al Faakihaani dan Al Qalsyaani” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176)

* Ibnul Arabi berkata:

والمرأة كلها عورة ، بدنها ، وصوتها ، فلا يجوز كشف ذلك إلا لضرورة ، أو لحاجة ، كالشهادة عليها ، أو داء يكون ببدنها ، أو سؤالها عما يَعنُّ ويعرض عندها

“Wanita itu seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau pengobatan pada badannya, atau kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang dimaksud (dalam sebuah persoalan)” (Ahkaamul Qur’an, 3/1579)

* Al Qurthubi berkata:

قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها
“Ibnu Juwaiz Mandad – ia adalah ulama besar Maliki – berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya” (Tafsir Al Qurthubi, 12/229)

* Al Hathab berkata:

واعلم أنه إن خُشي من المرأة الفتنة يجب عليها ستر الوجه والكفين . قاله القاضي عبد الوهاب ، ونقله عنه الشيخ أحمد زرّوق في شرح الرسالة ، وهو ظاهر التوضيح

“Ketahuilah, jika dikhawatirkan terjadi fitnah maka wanita wajib menutup wajah dan telapak tangannya. Ini dikatakan oleh Al Qadhi Abdul Wahhab, juga dinukil oleh Syaikh Ahmad Zarruq dalam Syarhur Risaalah. Dan inilah pendapat yang lebih tepat” (Mawahib Jaliil, 499)

* Al Allamah Al Banaani, menjelaskan pendapat Az Zarqani di atas:

وهو الذي لابن مرزوق في اغتنام الفرصة قائلًا : إنه مشهور المذهب ، ونقل الحطاب أيضًا الوجوب عن القاضي عبد الوهاب ، أو لا يجب عليها ذلك ، وإنما على الرجل غض بصره ، وهو مقتضى نقل مَوَّاق عن عياض . وفصَّل الشيخ زروق في شرح الوغليسية بين الجميلة فيجب عليها ، وغيرها فيُستحب
“Pendapat tersebut juga dikatakan oleh Ibnu Marzuuq dalam kitab Ightimamul Furshah, ia berkata: ‘Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Maliki’. Al Hathab juga menukil perkataan Al Qadhi Abdul Wahhab bahwa hukumnya wajib. Sebagian ulama Maliki menyebutkan pendapat bahwa hukumnya tidak wajib namun laki-laki wajib menundukkan pandangannya. Pendapat ini dinukil Mawwaq dari Iyadh. Syaikh Zarruq dalam kitab Syarhul Waghlisiyyah merinci, jika cantik maka wajib, jika tidak cantik maka sunnah” (Hasyiyah ‘Ala Syarh Az Zarqaani, 176)

Madzhab Syafi’i
Pendapat madzhab Syafi’i, aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i.

* Asy Syarwani berkata:

إن لها ثلاث عورات : عورة في الصلاة ، وهو ما تقدم ـ أي كل بدنها ما سوى الوجه والكفين . وعورة بالنسبة لنظر الأجانب إليها : جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد وعورة في الخلوة وعند المحارم : كعورة الرجل »اهـ ـ أي ما بين السرة والركبة ـ

“Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat sebagaimana telah dijelaskan yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha” (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)

* Syaikh Sulaiman Al Jamal berkata:

غير وجه وكفين : وهذه عورتها في الصلاة . وأما عورتها عند النساء المسلمات مطلقًا وعند الرجال المحارم ، فما بين السرة والركبة . وأما عند الرجال الأجانب فجميع البدن

“Maksud perkataan An Nawawi ‘aurat wanita adalah selain wajah dan telapak tangan’, ini adalah aurat di dalam shalat. Adapun aurat wanita muslimah secara mutlak di hadapan lelaki yang masih mahram adalah antara pusar hingga paha. Sedangkan di hadapan lelaki yang bukan mahram adalah seluruh badan” (Hasyiatul Jamal Ala’ Syarh Al Minhaj, 411)

* Syaikh Muhammad bin Qaasim Al Ghazzi, penulis Fathul Qaarib, berkata:

وجميع بدن المرأة الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وهذه عورتها في الصلاة ، أما خارج الصلاة فعورتها جميع بدنها

“Seluruh badan wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat. Ini aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh badan” (Fathul Qaarib, 19)
* Ibnu Qaasim Al Abadi berkata:

فيجب ما ستر من الأنثى ولو رقيقة ما عدا الوجه والكفين . ووجوب سترهما في الحياة ليس لكونهما عورة ، بل لخوف الفتنة غالبًا

“Wajib bagi wanita menutup seluruh tubuh selain wajah telapak tangan, walaupun penutupnya tipis. Dan wajib pula menutup wajah dan telapak tangan, bukan karena keduanya adalah aurat, namun karena secara umum keduanya cenderung menimbulkan fitnah” (Hasyiah Ibnu Qaasim ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 3/115)

* Taqiyuddin Al Hushni, penulis Kifaayatul Akhyaar, berkata:

ويُكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل ، والمرأة متنقّبة إلا أن تكون في مسجد وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر ، فإن خيف من النظر إليها ما يجر إلى الفساد حرم عليها رفع النقاب

“Makruh hukumnya shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan. Makruh pula wanita memakai niqab (cadar) ketika shalat. Kecuali jika di masjid kondisinya sulit terjaga dari pandnagan lelaki ajnabi. Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab (cadar)” (Kifaayatul Akhyaar, 181)
Madzhab Hambali
* Imam Ahmad bin Hambal berkata:

كل شيء منها ــ أي من المرأة الحرة ــ عورة حتى الظفر

“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)

* Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al ‘Anqaari, penulis Raudhul Murbi’, berkata:

« وكل الحرة البالغة عورة حتى ذوائبها ، صرح به في الرعاية . اهـ إلا وجهها فليس عورة في الصلاة . وأما خارجها فكلها عورة حتى وجهها بالنسبة إلى الرجل والخنثى وبالنسبة إلى مثلها عورتها ما بين السرة إلى الركبة

“Setiap bagian tubuh wanita yang baligh adalah aurat, termasuk pula sudut kepalanya. Pendapat ini telah dijelaskan dalam kitab Ar Ri’ayah… kecuali wajah, karena wajah bukanlah aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, semua bagian tubuh adalah aurat, termasuk pula wajahnya jika di hadapan lelaki atau di hadapan banci. Jika di hadapan sesama wanita, auratnya antara pusar hingga paha” (Raudhul Murbi’, 140)

* Ibnu Muflih berkata:

« قال أحمد : ولا تبدي زينتها إلا لمن في الآية ونقل أبو طالب :ظفرها عورة ، فإذا خرجت فلا تبين شيئًا ، ولا خُفَّها ، فإنه يصف القدم ، وأحبُّ إليَّ أن تجعل لكـمّها زرًا عند يدها
“Imam Ahmad berkata: ‘Maksud ayat tersebut adalah, janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada orang yang disebutkan di dalam ayat‘. Abu Thalib menukil penjelasan dari beliau (Imam Ahmad): ‘Kuku wanita termasuk aurat. Jika mereka keluar, tidak boleh menampakkan apapun bahkan khuf (semacam kaus kaki), karena khuf itu masih menampakkan lekuk kaki. Dan aku lebih suka jika mereka membuat semacam kancing tekan di bagian tangan’” (Al Furu’, 601-602)

* Syaikh Manshur bin Yunus bin Idris Al Bahuti, ketika menjelaskan matan Al Iqna’ , ia berkata:

« وهما » أي : الكفان . « والوجه » من الحرة البالغة « عورة خارجها » أي الصلاة « باعتبار النظر كبقية بدنها »

“’Keduanya, yaitu dua telapak tangan dan wajah adalah aurat di luar shalat karena adanya pandangan, sama seperti anggota badan lainnya” (Kasyful Qanaa’, 309)

* Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:

القول الراجح في هذه المسألة وجوب ستر الوجه عن الرجال الأجانب

“Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah wajib hukumnya bagi wanita untuk menutup wajah dari pada lelaki ajnabi”

Cadar Adalah Budaya Islam
Dari pemaparan di atas, jelaslah bahwa memakai cadar (dan juga jilbab) bukanlah sekedar budaya timur-tengah, namun budaya Islam dan ajaran Islam yang sudah diajarkan oleh para ulama Islam sebagai pewaris para Nabi yang memberikan pengajaran kepada seluruh umat Islam, bukan kepada masyarakat timur-tengah saja. Jika memang budaya Islam ini sudah dianggap sebagai budaya lokal oleh masyarakat timur-tengah, maka tentu ini adalah perkara yang baik. Karena memang demikian sepatutnya, seorang muslim berbudaya Islam.

Diantara bukti lain bahwa cadar (dan juga jilbab) adalah budaya Islam :

Sebelum turun ayat yang memerintahkan berhijab atau berjilbab, budaya masyarakat arab Jahiliyah adalah menampakkan aurat, bersolek jika keluar rumah, berpakaian seronok atau disebut dengan tabarruj. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

“Hendaknya kalian (wanita muslimah), berada di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian ber-tabarruj sebagaimana yang dilakukan wanita jahiliyah terdahulu” (QS. Al Ahzab: 33)
Sedangkan, yang disebut dengan jahiliyah adalah masa ketika Rasulullah Shallalahu’alihi Wasallam belum di utus. Ketika Islam datang, Islam mengubah budaya buruk ini dengan memerintahkan para wanita untuk berhijab. Ini membuktikan bahwa hijab atau jilbab adalah budaya yang berasal dari Islam.

Ketika turun ayat hijab, para wanita muslimah yang beriman kepada Rasulullah Shallalahu’alaihi Wasallam seketika itu mereka mencari kain apa saja yang bisa menutupi aurat mereka. ‘Aisyah Radhiallahu’anha berkata:
مَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ ( وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ ) أَخَذْنَ أُزْرَهُنَّ فَشَقَّقْنَهَا مِنْ قِبَلِ الْحَوَاشِي فَاخْتَمَرْنَ بِهَا

“(Wanita-wanita Muhajirin), ketika turun ayat ini: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. Al Ahzab An Nuur: 31), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” (HR. Bukhari 4759)
Menunjukkan bahwa sebelumnya mereka tidak berpakaian yang menutupi aurat-aurat mereka sehingga mereka menggunakan kain yang ada dalam rangka untuk mentaati ayat tersebut.

Singkat kata, para ulama sejak dahulu telah membahas hukum memakai cadar bagi wanita. Sebagian mewajibkan, dan sebagian lagi berpendapat hukumnya sunnah. Tidak ada diantara mereka yang mengatakan bahwa pembahasan ini hanya berlaku bagi wanita muslimah arab atau timur-tengah saja. Sehingga tidak benar bahwa memakai cadar itu aneh, ekstrim, dan berlebihan dalam beragama.

Sumber : Google+