Kata Mutiara

Tidak akan kembali hari-hari yang telah berlalu

Senin, 09 Februari 2015

EMANSIPASI WANITA DI ERA GLOBALISASI



EMANSIPASI WANITA DI ERA GLOBALISASI

1.      PENGERTIAN EMANSIPASI 
Emansipasi ialah istilah yang digunakan untuk menjelaskan sejumlah usaha untuk mendapatkan hak politik maupun persamaan derajat, sering bagi kelompok yang tak diberi hak secara spesifik, atau secara lebih umum dalam pembahasan masalah seperti itu.

Menurut kamus besar bahasa Indonesia emansipasi ialah pembebasan dari perbudakan, persamaan hak dl berbagai aspek kehidupan masyarakat

Emansipasi wanita ialah proses pelesapan diri para wanita dari kedudukan sosial ekonomi yang rendah atau dari pengekangan hukum yang membatasi kemungkinan untuk berkembang dan untuk maju.

Dan bicara emansipasi wanita, maka pasti membicarakan Kartini, seorang wanita priyayi Jawa yang memiliki pemikiran maju di masanya yang kemudian diangkat namanya menjadi penggerak emansipasi wanita Indonesia, berkat surat-surat2 korespondennya pada sahabat Belandanya yang kemudian diangkat menjadi sebuah buku berjudul ‘Habis Terang Terbitlah Terang’.

Jadi bila disimpulkan arti Emansipasi dan apa yang dimaksudkan oleh Kartini adalah agar wanita mendapatkan hak  untuk mendapatkan pendidikan, seluas-luasnya, setinggitingginya. Agar wanita juga di akui kecerdasannya dan diberi kesempatan yang sama untuk mengaplikasikan keilmuan yang dimilikinya dan Agar wanita tidak merendahkan dan di rendahkan derajatnya di mata pria.

Dalam hal ini tidak ada perkara yang menyatakan bahwa wanita menginginkan kesamaan hak keseluruhan dari pria, karena pada hakikatnya pria dan wanita memliki kelebihannya masing- masing.

Lantas sekarang, emansipasi dijadikan kedok ‘kebebasan’ para wanita.  Jadi akan menjadi sangat miris bila pengertian emansipasi wanita ini lantas di anggap sebagai pemberontakan wanita dari kodrat kewanitaannya. Dimana wanita melupakan ‘kewanitaannya’ dan lebih menunjukkan keperkasaannya secara fisik, yang notabene bukan ‘lahannya’ namun memaksakan agar ‘diakui’. Saat wanita lupa bahwa selain cerdas di luar sana juga harus cerdas didalam rumahnya.

Dan emansipasi wanitapun dijadikan kedok untuk memperdagangkan diri dalam balutan kontes putri dan ratu dengan tameng menguji kecerdasan kontestannya.Apakah hubungannya kecerdasan yang dinilai dalam balutan baju seksi dan wajah mempesona?? Dan ada juga yang menjual kecantikan untuk memperoleh ‘nilai’ lebih dalam hal pendidikan, pekerjaan bahkan status sosial, suatu bentuk pelacuran terselubung yang malah menghancurkan derajat wanita dimata pria.

Lantas di mana letak kebanggaan seorang wanita?? Jadi apa arti emansipasi bila akhirnya hanya menjadi olok-olokan??

‘Jika Kartini sekarang masih hidup, dia pasti akan menyerang pengertian emansipasi yang ada seperti sekarang ini. Kartini akan menyerang kontes ratu-ratuan yang mengumbar aurat, Kartini akan menyerang keinginan perempuan untuk menjadi seperti pria yang sebenarnya berangkat dari perasaan rendah diri dan pengakuan jika pria lebih unggul, sebab menurut Kartini, perempuan dan laki-laki itu memiliki keunggulan dan juga kelemahannya masing-masing yang unik, sebab itu mereka memerlukan satu dengan yang lainnya, saling melengkapi‘

ARAH PERJUANGAN KARTINI
Sejarah bangsa merupakan catatan pengalaman perkembangan bangsa.  Pri bahasa mengatakan bahwa pengalaman adalah guru yang terbaik.  Oleh karena itu bangsa yang mau maju sudah tentu harus belajar sejarah.

Kalau bangsa ini ingin memiliki masyarakat wanita yang maju sesuai dengan cita-cita dan perjuangan Kartini, maka sejarah Kartini perlu dicermati kembali.  Sebab kalau tidak demikian perjuangan para Kartini masa kini bisa saja kurang sesuai lagi dengan apa yang menjadi cita-cita ibu Kartini, walaupun sekarang ini sudah banyak wanita Indonesia yang berpendidikan tinggi dan menduduki jabatan penting di berbagai instansi.

Perjuangan Kartini dilator belakangi kehidupan para wanita pada zamannya yang pada umumnya hanya menjalankan kehidupan sebagai ibu rumah tangga.  Apa yang dikerjakan ibu rumah tangga pada waktu itu juga terbatas pada tugas menjalankan fungsi sebagai istri, mengasuh anak, mengurus dapur, dan pekerjaan rumah tangga lainnya.

Kartini melihat para wanita pada waktu itu tidak memiliki hak dan kebebasan yang sama dengan kaum lelaki untuk mengenyam pendidikan tinggi.  Dalam kondisi seperti itu Kartini juga melihat adanya kesenjangan intelektual di antara suami istri dalam hal pendidikan.  Padahal untuk bisa membentuk keluarga yang baik, terutama dalam mendidik anak, selain diperlukan seorang ayah yang berpendidikan tinggi, juga diperlukan seorang  ibu yang  juga berpendidikan tinggi.

Dari latar belakang sejarah perjuangan Kartini sudah jelaslah bahwa arah perjuangan Kartini adalah memajukan kaum wanita yang dimulai dari pendidikan.  Kartini tidak pernah menganggap pekerjaan sebagai ibu rumah tangga sebagai pekerjaan yang lebih rendah daripada pekerjaan yang dilakukan oleh kaum lelaki.

Dalam perjuangannya untuk memajukan kaum wanita Indonesia yang antara lain melalui buku yang ditulisnya dengan judul “Habis Gelap Terbitlah terang” ternyata Kartini mendapat dukungan penuh dari suaminya.  Ini artinya perjuangan Kartini tidak dimaksudkan untuk bersaing atau mengalahkan kaum lelaki.

Sisi lain yang sangat penting dari kenyataan tersebut adalah bahwa suami Ibu Kartini adalah seorang lelaki yang hidup pada zaman dulu tapi berpikir maju atau modern.  Dukungan terhadap istrinya yang memperjuangkan persamaan hak wanita menunjukkan bahwa suami Ibu Kartini sangat mengerti kalau perjuangan hak azasi adalah perjuangan universal yang sebetulnya tidak perlu memandang jenis kelamin.    Sikap suami Ibu Kartini tersebut kiranya cukup layak dicontoh oleh kaum lelaki Indonesia dalam menyikapi perjuangan emansipasi wanita Indonesia masa kini.

PERJUANGAN KARTINI MASA KINI
Sekarang ini kita sudah bisa melihat kemajuan para wanita Indonesia dalam suatu indikasi di mana pekerjaan atau jabatan yang dulu hanya diduduki oleh kaum lelaki sudah banyak yang diduduki oleh kaum wanita.  Berbagai pekerjaan atau jabatan mulai dari pegawai negeri / swasta, pilot, pengacara, notaris, dokter, direktur, menteri, bahkan sampai jabatan presiden sudah banyak diperankan oleh wanita Indonesia.

Pertanyaan yang mungkin perlu direnungkan adalah, apakah peran sebagai ibu rumah tangga pada zaman sekarang ini dianggap lebih rendah daripada peran sebagai wanita karir ?Apakah wanita yang tetap memilih kehidupan sebagai ibu rumah tangga dapat  dianggap sebagai ketinggalan zaman ?

Perlu diingat kembali bahwa pada zaman dulu di mana belum banyak bermuncuan wanita karir, para ibu rumah tangga sangat menguasai paling sedikit 2 macam keterampilan yang tidak banyak dikuasai kaum lelaki, yaitu memasak dan menjahit.

Ke dua macam keterampilan tersebut sampai sekarang dan sampai kapanpun dapat dijadikan lahan bisnis yang menjanjikan.  Pada zaman sekarang ini, makin sedikit saja ibu rumah tangga yang bisa memasak dan menjahit.  Bahkan lebih dari itu kelihatannya lebih banyak kaum lelaki yang bisa memasak dan menjahit.  Apakah ini suatu kemajuan ataukah kemunduran ?

Di masa sekarang dan masa yang akan datang, sesuai dengan kemajuan teknologi terutama dalam bidang internet, sangat mungkin akan semakin banyak orang yang memilih untuk bekerja di rumah.  Saya dan istri telah memulai sejak beberapa tahun yang lalu.  Bukankah hal ini bisa menjadi salah satu indikasi bahwa persamaan hak perlu diperjuangkan oleh kaum wanita dengan dukungan dari kaum lelaki seperti yang dilakukan oleh Ibu Kartini dan suaminya ?

4.      KEBEBASAN DALAM EMANSIPASI

     Kebebasan dari emansipasi adalah kebebasan dari perbudakan, persamaaan hak dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, misal : persamaan hak, seperti kaum wanita dengan kaum pria. Di zaman modern seperti sekarang ini banyak kaum wanita menganggap bahwa emansipasi menunjukkan tidak ada lagi diferensiasi antara kaum wanita dengan kaum pria dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat.

       Masalah inilah yang timbul dan saat ini menjadi kendala besar untuk meningkatkan martabat kaum wanita, padahal menurut ilmu histories, pelopor emansipasi kaum wanita R.A Kartini menguraikan bahwa emansipasi bertujuan untuk membebaskan kaum wanita dari perbudakan dan keterbelakangan, misal pada waktu dijajah pada pada waktu dijajah oleh bangsa Belanda kaum wanita tidak diperbolehkan untuk sekolah seperti kaum pria, kaum wanita pada waktu itu hanya dijadikan budak penjajah dan mengurusi semua keperluan dapur. Maka dari itu emansipasi dijadikan sebagai tonggak baru untuk mengangkat dan memajukan derajat kaum wanita dan untuk bias mewujudkannya beliau mendirikan sebuah sekolah yang khusus untuk kaum wanita.

Semenjak terdapat sekolah untuk kaum wanita yang didirikan R.A Kartini, banyak putrid bangsa ini yang mampu meningkatkan martabat kaum wanita dengan kepandaian dan keuletannyadalam berbagai bidang.Terbukti di zaman modern sekarang ini yang sudah merdeka, banyak anak- anak sekolah yang berprestrasi bahkan sebagian besar prestasi banyak diraih oleh kaum wanita.

Tetapi dengan adanya prestasi-prestasi itulah kaum wanita sekarang merasa bias menandingi kemampuan dan berbagai kegiatan yang dimiliki kaum pria, misalkan saja dalam hal pacaran seorang wanita tidak malu untuk menyatakan perasaannya kepada kaum pria dan juga dalam hal kegiatan olahraga, seni, dll. Biasanya jika terdapat kejadian seperti orang-orang akan mengatakan bahwa ini adalah zamannya emansipasi, jadi harus menyamakan dengan kaum pria. Tetapi itu merupakan sebuah kesalahan, kita pasti sudah tahu bahwa kodrat kaum wanita pasti dibawahnya kaum pria dan bila kaum wanita di atas kaum pria itu tidak akan terjadi bahkan itu bisa menjatuhkan kehormatan dan martabat kaum wanita itu sendiri di mata masyarakat.
Kesalahan kaum wanita yang lain adalah merokok, minum-minuman keras, pecandu narkoba, pergaulan bebas, dan masih banyak lagi, bukankah itu semua dilarang oleh agama islam baik kaum pria dan kaum wanita. Masalah lainnya yaitu bolos sekolah untuk anak-anak yang masih sekolah dan pecandu narkoba untuk orang yang suka memakai, kalau kedua hal itu sudah jelas ada dalam UUD dan pasti orang yang melakukannya akan mendapatkan hukuman. Jadi disini jika sampai ketahuan terdapat kaum wanita yang melakukannya, dimana rasa malu mereka ?dan dimana rasa kasihan mereka terhadap kaum wanita lainnya ? yang tidak tahu apa-apa tetapi malah menerima dampak buruknya.

 Dengan adanya masalah-masalah yang terjadi di atas, sudah dapat disimpulkan bahwa emansipasi, awalnya memang sebuah kemajuan tetapi di akhir berbanding terbalik, yaitu kemunduran yang didapatkan mungkin itu semua didasari karena masalah intern, misal : terlalu dibebaskan pergaulan kita oleh orang tuanya, tidak diperhatikan keluarganya atau ditinggal bekerja orang tuanya, jadi emansipasi disini termasuk kebebasan yang kebablasan.
Jadi sebaiknya para orang tua harus hati-hati menjaga anak-anaknya, khususnya anak perempuan khususnya dalam bidang pergaulan. Apalagi anak-anak remaja perempuan sekarang mudah sekali untuk dirayu, dibujuk dan dipengaruhi, jadi jangan sampai orang tua membebaskan anak-anak perempuanya dalam pergaulan karena akan cepat merubah perkembangannya dan itu adalah perkembangan yang negative. Dan bagi perempuan-perempuan dewasa yang dianggap sudah bisa mengatur diri sendiri harus tetap diawasi dalam pergaulan, misal : hal pacaran, orang tua harus tetap membatasinya, karena jika terlalu dibebaskan mungkin hanya akan mengakibatkan penyesalan bagi semua oran terutama orang tua.



5.      Emansipasi Perempuan di Era Globalisasi
Seiring dengan perkembangan zaman, melalui gerakan emansipasi ini, perempuan Indonesia akhirnya dapat mensejajarkan diri dengan kaum pria dalam berbagai bidang kehidupan, baik di bidang politik, ekonomi maupun sosial. Perempuan sudah dapat men-duduki posisi-posisi penting di bidang birokrasi. Perempuan juga sudah dapat berkiprah di bidang politik. Selain itu, perempuan juga sudah banyak yang sukses di bidang sosial dan ekonomi.

Di era globalisasi ini, perempuan tidak hanya bekerja di lingkungan rumah ataupun melayani suami walaupun hal tersebut adalah salah satu kewajiban perempuan mengikuti kodratnya. Akan tetapi, perempuan juga dapat berperan untuk bangsa di ranah politik, ekonomi dan sosial. Bukti nyata dari hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 65 ayat 1 UU (Undang-Undang)  Nomor 12 Tahun 18 Februari 2003 yang berbunyi “Setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) provinsi dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%”. Ketentuan dari UU (Undang-Undang) di atas merupakan tindak lanjut dari konvensi PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa), yaitu persoalan yang menyangkut penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Selain itu, Uni Antar Parlemen (Inter Parliamentary Union) pada tahun 1997 di New Delhi mendeklarasikan “Hak politik perempuan harus dianggapi sebagai satu kesatuan dengan hak asasi manusia. Oleh karena itu, hak politik perempuan tidak dapat dipisahkan dari hak asasi manusia”. UU (Undang-Undang) dan konvensi PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) tersebut menandakan bahwa dalam ranah politik peran perempuan sudah mulai diakui dan diperhitungkan.

Di bidang ekonomi, tidak sedikit perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga atau membantu  suami bekerja. Bahkan, ada beberapa perempuan yang mengerjakan pekerja-an laki-laki sebagai supir bus. Hal ini terlihat pada Perusahaan Transjakarta Busway  yang memiliki 80 pengemudi perempuan. Dalam bidang sosial, perempuan yang dulu lekat dengan stigma kasur, sumur, dan dapur sekarang telah mampu bangkit dan menggeser stigma kasar tersebut. Bahkan, dalam bidang sosial ini kaum perempuan telah memiliki benteng untuk melindungi diri dari pengaruh globalisasi dalam bidang sosial ini. Kaum perempuan telah dilindungi oleh UU (Undang-Undang) pornografi dan pornoaksi yang banyak menyita perhatian khalayak. Pada hakikatnya UU (Undang-Undang) tersebut adalah sebuah bentuk perlindungan kehormatan perempuan yang dijadikan bahan eksploitasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Beberapa perempuan Indonesia sudah membuktikan kepada bangsa bahwa mereka mampu memegang peran penting dalam membangun bangsa. Salah satu dari mereka adalah  Mari Elka Pangestu seorang ekonom Indonesia kelas dunia. Kita juga mengenal Susi Susanti yang sudah mengharumkan nama Indonesia dalam bidang olahraga (bulu tangkis), beliau adalah peraih piala emas Olimpiade Bercelona pada tahun 2002. Sosok yang masih tergambar jelas di hati rakyat adalah mantan presiden kelima kita yaitu Megawati Soekarnoputri, wanita pertama yang pernah memerintah negara ini. Mereka semua adalah pelaku emansipasi perempuan. Mereka memanfaatkan jasa Raden Ajeng Kartini tersebut untuk membekali diri mereka sendiri dengan keahlian, pengetahuan, dan wawasan berfikir yang luas. Mereka mencari dan menggali potensi mereka tanpa menuntut selalu diistimewakan sebagai perempuan. Ibu kita Kartini pasti bangga pada mereka.

Lain halnya dengan generasi sekarang, perempuan generasi muda sekarang sudah telah banyak terlena dan terombang-ambing oleh arus globalisasi yang semakin mewarnai dan meracuni bangsa. Tidak sedikit efek dari era globalisasi ini berpengaruh negatif sehingga tidak menutup kemungkinan partisipasi perempuan dalam pembangunan bangsa pada masa mendatang tidak dapat berjalan, sehingga tidak ada lagi pembuktian bahwa perempuan mampu berdiri membangun bangsa. Bahkan, persoalan ini apabila dibiarkan dan tidak ada usaha untuk melakukan perbaikan akan dapat menciptakan generasi muda yang bimbang dan tidak memiliki masa depan yang pasti.

Dewasa ini emansipasi seringkali disala artikan. Emansipasi sering kali menjadi alasan yang dicari bagi kaum perempuan, khususnya remaja putri untuk mendapatkan kebebasan seluas-luasnya, dan seringkali berlebihan kadarnya. Kita bisa melihat fakta-fakta yang terjadi di era ini, seperti riset yang dilakukan yang menyatakan bahwa dari data yang dihimpun dari 100 remaja, terdapat 51 remaja perempuannya sudah tidak lagi perawan. Hasil Riset ini disampaikan oleh Sugiri kepada sejumlah media dalam Grand Final Kontes Rap dalam memperingati Hari AIDS sedunia di lapangan parkir IRTI Monas, Minggu (28/ 11/2010). Sugiri juga merincikan bahwa di Surabaya perempuan yang sudah tidak perawan lagi mencapai 54%,  di Medan 52%, serta Bandung mencapai 47% dan data ini dikumpulkan selama kurun waktu 2010 saja. Selain itu, lebih ekstrim lagi jika kita membicarakan pelacur-an anak gadis di bawah umur. Wajah lugu dan pikiran yang masih polos diracuni oleh paham-paham hidup senang secara praktis. Sungguh mengerikan, karena paham itu ditanamkan orang tua mereka sendiri. Akibatnya, tidak jarang kita temui orang tua yang tega menjual anaknya demi materi. Selebihnya dilakukan sendiri oleh si perempuan muda tersebut  dengan alasan  untuk mendapatkan hidup yang lebih layak dan untuk menghidupi orangtuanya di rumah. Perbuatan ini tanpa mereka sadari telah menjatuhkan harga diri perempuan secara global.

Permasalahan di atas menyebabkan status perempuan semakin tenggelam dalam kekelaman masa. Harapan, angan-angan untuk maju telah ternoda dengan kenyataan tersebut. Akibat dari permasalahan tersebut, perempuan semakin direndahkan. Tidak ada lagi rasa nasionalisme mengingat jasa pahlawan yang sudah memperjuangkan emansipasi. Harga diri wanita yang semakin rendah dengan perbuatan keji seperti itu jelas-jelas Raden Ajeng Kartini kecewa. Kecewa dengan kaum penerusnya yang menyalahgunakan perjuangannya  untuk meningkatkan harkat perempuan. Pembebasan atas diskriminasi pada perempuan seharusnya dimanfaatkan untuk mengembangkan dan membangkitkan eksistensi kaum perempuan secara terhormat, bukan menginjak dan menurunkan harga diri kaum perempuan itu sendiri.

Di zaman yang semakin maju dan semakin pesat ini apakah emansipasi perempuan akan dibiarkan seperti ini? Mengingat perjuangan para pahlawan yang mengabdikan dirinya hanya untuk bangsa tercinta ini. Sedikit pun mereka tidak mau menurunkan harga diri meski harus kehilangan nyawa.

Masih rendahnya keterlibatan dan partisipasi perempuan khususnya generasi muda di dalam pembangunan ekonomi, sosial, politik dan bidang lainnya yang bersifat membangun bangsa ditambah lagi oleh efek negatif globalisasi yang mempengaruhi pikiran-pikiran gene-rasi muda (perempuan) bangsa harus menjadi musuh bersama kita, dalam rangka menyukses-kan pembangunan menyeluruh di negeri ini.

Demi membangun bangsa ini agar menjadi lebih baik lagi, kaum perempuan tidak boleh melupakan hakikatnya sebagai seseorang perempuan yang mempunyai sumber ke-lembutan. Sudah selayaknya kaum perempuan perlu menyadari akan kodratnya. Perempuan diharapkan bisa menjadi pendidik pertama dan utama bagi anak-anak yang dilahirkannya. Menjadi Ibu yang dapat membimbing mereka menjadi anak yang kuat, cerdas, dan mem-punyai etika yang baik agar dapat berguna bagi bangsa, negara, dan agama. Itulah sebenarnya peran wanita yang utama selain berbagai peran di ketiga bidang kehidupan ekonomi, politik dan sosial. Wanita dituntut untuk menjalani kehidupan sesuai perannya masing-masing. Wanita telah menjadi sosok yang harus di hormati dan dilindungi dari berbagai kekerasan dan penganiayaan. Namun, wanita juga harus sadar akan tugas utamanya. Tugas ini mampu untuk menyadarkan perempuan generasi muda untuk menjadi perempuan yang terhormat, berharga dan sebagai kebanggaan bangsa.

“Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak pernah melupakan sejarah dan jasa-jasa pahlawannya yang berjuang hanya untuk bangsa tercinta ini” ujar Ir. Soekarno. Kita seharusnya dapat meman-faatkan emansipasi perempuan yang sudah diperjuangkan Kartini dengan sebaik-baiknya, yaitu membekali diri untuk berpartisipasi membangun bangsa ini, mengharumkan nama kaum perempuan, membuat bangga bangsa dan tidak menjadi seseorang yang menjatuhkan martabatnya sebagai seorang perempuan. Emansipasi perempuan ini seharusnya dapat men-jadikan generasi muda perempuan yang cerdas bukan menjadi lemah. Jadikan perempuan sebagai subjek bagi bangsa ini dan tidak hanya menjadi objek. Sekaranglah saatnya generasi muda perempuan mencatatkan dirinya sebagai pelaku emansipasi yang mampu berdiri meng-ambil peran penting untuk membangun bangsa yang tercinta

Masail Al-Fiqh



Tugas Final
Mata Kuliah : Masail Al-Fiqh
Dosen              : Drs.KH. Jayatun,MA






Sandi

PENDIDIKAN ULAMA TARJIH
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
TAHUN AKADEMIK 2014/2015


 1.        a. Pengertian Masail Al-Fiqhiyah dan Latar belakangnya :
                        - Secara bahasa Masail bentuk jamak taksir dalam bahasa arab dan dari kata masalah yang artinya perkara/masalah(persoalan). Sedangkan Fiqhiyah dari kata fiqh yang artinya pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum Islam. Jadi, Masail Al-Fiqhiyah merupakan berbagai persoalan-persoalan hukum islam yang selalu di hadapi oleh umat islam,sehingga mereka berktifitas dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan tuntunan agama islam”
-“Latar belakang dari kehadiran Masail al-fiqhiyah adalah adanya masalah-masalah yang baru muncul setelah wafatnya Nabi Saw terlebih di era kontemporer saat ini dimana muncul berbagai persoalan yang sebenarnya belum di atur oleh dalil syar’i secara spesifik”. Dan Masail Fiqhiyah ini bisa dilihat dari beberapa aspek yaitu:
- Dari segi geografis : bahwa setiap daerah di belahan dunia ini memiliki kondisi geografis yang berbeda yang dimana dari kondisi perbedaan ini muncullah masalah-masalah yang berbeda terutama fiqih, contohnya pada kondisi daerah yang abnormal, termasuk hukum tayammun pada daerah yang kekeringan (tandus) yang kesulitan air.
- Struktur dan pola budaya masyarakat : bahwa keberadaan kebudayaan tidak bisa dipisahkan dari masyarakat dan dengan demikian kehadiran syariat tidak serta merta mengganti posisi kebudayaan yang telah mekar pada masyarakat. Di dalam masyarakat yang kental dengan nilai kebudayaan sehingga terjadi pembentukan antara keduanya maka akan timbullah persoalan-persoalan yang baru.
- Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi.
            b. Pendapat fuqaha (dalil hukum islam) tentang bedanya masail khilafiyah
            Masail khilafiyah berarti masalah-masalah fiqh yang diperselisihkan, dipertentangkan, diperdebatkan status hukum dikalangan Ulama Fuqaha akibat dari pemahaman dan penafsiran mereka terhadap nash yang masih zhanni dilalahnya maupun hasil ijtihad dalam masalah-masalah yang belum ditunjuki nash secara langsung.
         


 c. Nama-nama lain masail Al-Fiqhiyah :
                        -Masailul Fiqhiyah Al-haditsah (Persoalan fiqhi yang baru)
                        - Masailul Fiqhiyah Al-Asriyah (Persoalan hukum islam kekinian)
                        - Masailul Fiqhiyah Al-Waqiyyah (Persoalan hukum Islam yang aktual)
2.         a.Menikah antara seorang Muslim dengan ahli kitab :
                        #. Menikah antara seorang Pria Muslim dengan Wanita Ahlul kitab
-Sebahagian ulama ada yang berpendapat bolehnya menikah antara seorang pria Muslim dengan wanita ahlu kitab,hal ini di dasarkan pada ;
-Qs.Al-Maidah ayat-5
-juga Sunnah Nabi Saw bahwa Nabi pernah kawin dengan seorang  wanita ahlul kitab yakni maria al-Qibtiyah.
-Hudzaifa bin Al-yaman Sahabat Nabi Saw yang pernah kawin dengan seorang wanita yahudi.
                        -Sebahagian Ulama juga ada yang melarang perkawinan antara seorang pria Muslim dengan wanita Ahlul Kitab (Kristen Yahudi ) hal ini di dasarkan pada asumsi bahwa; pada hakekatnya doktrin dan praktik ibadah kristen itu mengandung unsur syirik yang cukup jelas.
                        #. Menikah antara seorang Wanita Muslimah dengan Pria Non Muslim
                        -Jumhur Ulama telah sepakat bahwa Islam melarang perkawinan antara seorang wanita Muslimah dengan seorang pria non-muslim.Hal ini di dasarkan pada ;
                                                -Qs.Al-Baqarah ayat 221...
-Ijma’ Ulama tentang larangan perkawinan antara wanita Muslimah dengan pria non Muslim.
          b. Menurut kompilasi hukum islam Indonesia (intruksi presiden No.1/tahun 1981).
 “(dalam  bidang  Perkawinan,  Kewarisan  dan  Perwakafan  bagi  pemelukpemeluk  Islam  telah  ditetapkan  oleh  undang-undang yang  berlaku  adalah hukum Islam,  maka  KHI  yang  memuat hukum materiilnya  dapat ditetapkan oleh  keputuSan Presiden/  Instruksi  Presiden. Oleh karena  itu  kedudukan KHI  dapat  digunakan  sebagai  pedoman,12 landasan  clan  pegangan  bagi  hakim-hakim di  Pengadilan  Agama,  Pengadilan Tinggi Agama  clan  hakim-hakim di  Mahkamah Agung dalam  memeriksa  clan memutuskan  perkara-perkara  yang menjadi wewenang  Pengadilan  Agama.Sedangkan  baSi  masyarakat  yang  memerlukan  dapat  digunakan  dalam kehidupan  sehari-hari  sesuai dengan  kesadaran  hukumnya  untuk  melaksanakan  baik  dalam bidang perkawinan,  pembagian warisan,  dan kegiatan amal  ibadah  dan  sosial  kemasyarakatan  dalam  perwakafan,  disamping peraturan  perundang-undangan  yang  lain,  terutama  sumber  hukum  .AIQuran dan/Hadits.)”
c. Menikah antara orang Islam dengan hindu/Budha      
Hukumnya haram sebab masuk kategori sebagai orang-orang Musyrik, hal ini sejalan dengan Firman Allah SWT Qs.Al-Baqarah 221.
3.         a.Penggunaan kondom.pil KB,Suntikan KB
                        - Penggunaan kondom di bolehkan selama atas persetujuan kedua bela pihak(Suami-Isteri)
                        -Konsumsi pil KB, begitu pun demikian boleh di konsumsi selama atas persetujuan kedua bela pihak (Suami-Istri) namun dalam hal ini juga di lihat pada sisi efek yang muncul ketika konsumsi pil KB atau suntikan KB yang justru berakibat pada kemandulan seorang isteri yang di sebabkan oleh obat dan suntik KB itu sendiri.selain itu juga lebih besar 10 kali lipat lagi efek yang di akibatkan oleh suntikan KB dari pada konsumsi pil KB.
            -Pembatasan kelahiran di bolehkan dalam syar’i dalam rangka mengatur pola hidup keluarga kedepannya tetapi pembatasan kelahiran dengan konsumsi pil dan suntikan KB tidak di perbolehkan oleh syar’i karena melihat pada sebab yang di munculkannya.
            -Sebagai alternatif dalam pembatasan anak dalam islam maka dapat di lakukan dengan menundah untuk berjima’atau dengan berpuasa yang notabenenya dapat menjaga syahwat.
           

b.Onani/Masturbazi
 Islam memandang hal ini sebagai suatu perbuatan yang tidak etis,walaupun demikian Para Ulama ahli fiqhi berbeda pendapat mengenai hukumnya :
-Ulama dari kalangan Maliki,Syafi’i,dan zaidi mengharamkan Onani secara mutlak,berdasarkan Qs. Al-Mu’minun ayat 5-7.....
Ayat ini jelas memerintahkan agar menjaga kelamin kecuali terhadap istri dan budak
-Ulama dari kalangan Hanafi secara prinsip mengharamkan Onani,tetapi dalam keadaan gawat yakni orang yang membuncak Syahwatnya dan khawatir berbuat zina,maka ia boleh,bahkan wajib berbuat Onani demi menyelamatkan dirinya dari berbuat zina yang justru jauh lebih besar dosanya dan bahayanya dari pada onani.Sebagaimana kaedah fiqhi mengatakan
"إرتكاب الضرارين واجب"
“Wajib menempuh bahaya yang lebih ringan di antara dua bahaya”
            -Ulama dari kalangan Hambali mengharamkan onani,kecuali jikalau bagi orang takut untuk berbuat zina karena terdorong oleh nafsu seksnya yang kuat,atau khawatir terganggu kesehatannya,sedangkan ia tidak mempunyai istri atau budak wanita dan dia tidak mampu untuk kawin  maka dia tidak berdosa melakukan onani.
            Memang terdapat dua pendapat yang membolehkan onani namun hal ini di lakukan betul-betul dalam keadaan terpaksa (darurat) dan itupun di batasi dengan seminimal mungkin dalam melakukannya sebab kaedah fiqhi mengatakan; "ماأبيح للضرورة يقدربقرها " “Sesuatu yang di perbolehkan kerena darurat,hanya boleh dilakukan sekedarnya saja”.kaedah ini sejalan dengan firman Allah SWT Qs.Al-Baqarah ayat 173.
            -Ibnu Hazm berpendapat bahwa onani hukumnya adalah makruh,tidak berdosa,tetapi tidak etis.
            -Ibnu Abbas,Al-hasan dan lain-lain membolehkan onani.kata Al-Hasan “Orang Islam dahulu melakukan hal ini ketika dalam peperangan yang mereka ketika itu jauh dari Istrinya”.Mujahid murid Ibnu Abbas berkata “Orang Islam dahulu yakni sahabat nabi Saw mentoleransi para remaja/pemuda untuk melakukan onani” dan hukum mubahnya onani ini berlaku bagi pria maupun wanita.
            Olehnya onani hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu dan tidak di perbolehkan di lakukan secara rutinitas,disebabkan karena akan dapat mengganggu kesehatan jasmani dan rohani si pelakunya serta melemahkan potensi kelaminnya hinggah berpengaruh pada ejakulasinya.
            c.Intera Urine Device (IUD)/Tubecomi       
            -Keharamannya bukan pada pemakaian spiralnya namun lebih kepada orang atau ahli yang akan memasangnya,sebab jikalau yang memasang itu adalah suaminya sendiri atau mahramnya yang dapat melihat auratnya maka hal ini boleh di lakukannya,namun jikalau yang memasang adalah dokter yang justru bukan mahramnya maka hal ini haram untuk di lakukannya.
            -IUD yang juga bakal berdampak pada kerusakan rahim seorang wanita maka hal ini pun di haramkan dalam Islam.
            d.aborsi/Abortus
            -Aborsi yang di lakukan sebelum diberi ruh/nyawa kepada janin yakni dalam umur 4 bulan maka beberapa ulama membolehkannya,jikalau hal ini di lakukan dengan alasan bahwa belum ada mahkluk yang bernyawa.
            -Ada juga sebahagian ulama yang memandangnya makruh untuk di lakukan dengan alasan bahwa karena janin sedang mengalami pertumbuhan.
            -Selain itu ada juga sebahagian ulama yang justru menharamkannya seperti ibnu hajar,dan al-ghazali dengan satu kesimpulan bahwa “Apabila aborsi di lakukan sesudah janin bernyawa atau berumur 4 bulan,maka telah menjadi ijma’ di kalangan ulama bahwa itu haram.
            -Namun aborsi yang di lakukan karena benar-benar sangat terpaksa demi menyelamatkan nyawa seorang ibu maka islam pun membolehkannya bahkan mengharuskannya untuk dilakukan sebab seorang muslim juga harus di jaga nyawanya.
            -Aborsi yang di lakukan secara tidak sengaja yang memang seorang ibu tiada mengetahui bahwa dirinya dalam keadaan hamil maka ini tidak haram dalam islam.
           

e. Bayi Tabung
            -Inseminasi/bayi tabung boleh dilakukan dengan ketentuan bahwa sperma yang di pakai  untuk membuahi sel telur istri adalah murni dari si- Suami bukan dari orang lain dan juga di lakukan sebab karena adanya vonis dari dokter yakni ketidakmampuan sperma suami untuk menembus sel telur si isteri atau adanya ketidakmampuan sel telur si istri untuk menerima sperma dari si suami sehingga tak dapat terbuahi.
            -Dan haram hukumnya jikalau inseminasi di lakukan dengan bukan mengambil sperma dari suami melainkan dari orang lain.
            f.Adopsi       
            -Adopsi/pengangkatan seorang anak untuk dipelihara/dibina ini di bolehkan dalam Islam namun tidak sampai disamakan dengan status anak kandung sebab anak angkat tidak punya hak waris,hubungan mahram,wali dan perkwinan sekalipun.
            -Dilarangnya menjadikan anak angkat menjadi status anak kandung adalah di dasarkan pada Qs.Al-Ahzab ayat 37 yang menceritakan tentang zaid bin haritsah dengan zainab binti jahsy.
            -Sekalipun seorang anak angkat tak punya hak waris hubungan mahram,wali dan perkawinan,namun tetap punya hak wasiat atau hibah dari orang tua angkatnya demi kesejahteraan si anak angkat begitupun sebaliknya jikalau anak angkat menjadi sejahtera maka dirinya pun harus memberi hibah atau wasiat kepada orang tua angkatnya yang berjasa membesarkan dan mendidiknya.

4.         A. Masail Al-Fiqhiyah dalam ibadah mahdah :
a. Zakat Profesi
            `           -Menurut Imam Muhammad abu zahrah bahwa : nisab untuk zakat profesi sekurang-kurangnya 5 Wasak atau 300 sa’ + 930 Liter.Kadar zakat profesi ini juga disamakan dengan zakat pertanian yang mendapatkan pengairan dari petani yakni 5%.
                        -Menurut Yusuf Al-Qardhawi bahwa : Satu nisab zakat profesi adalah seharga dengan 93,6 gram emas murni yang ketika telah cukup nisabnya itu  walau belum sampai pada haul/waktunya dalam satu tahun maka setiap terima demikian atau seharga demikian maka tetap keluar ketika telah sampai nisabnya dengan zakat yang di keluarkan 2,5%.
                        -Menurut Kebanyakan Ulama Indonesia bahwa : Satu nisab zakat profesi adalah seharga dengan 93,6 gram emas murni yang di hitung dari penghasilan bersih yang telah di keluarkan seluruh biaya hidupnya.yang kelebihan itulah yang di hitung dalam setahun dengan zakat 2,5%.
           
b. Shalat dan Puasa di Ruang angkasa
#. Shalat
-Shalat di lakukan sebagaimana ketika di bumi ketika dalam melakukan safar
- Untuk Wudhunya adalah dengan bertayammum.
-Arah kiblat didasarkan pada apa yang mungkin, dengan memprioritaskan sebagai berikut: Kabah,Proyeksi Kabah,Bumi,di manapun arahnya.
-Shalat lima waktu didefinisikan dalam durasi 24 jam (setara dengan 1 hari Bumi) mengikuti zona waktu di pelabuhan peluncuran tempat astronot diluncurkan .
- Shalat bisa dilakukan dengan cara Jama dan Qashar, tanpa perlu Qadha' shalat.
- Gerakan sholat (seperti berdiri, ruku' dan sujud) disesuaikan dengan kondisi di ISS.
#.Puasa
- Puasa dapat dilakukan di ISS atau meng-Qadha'-nya di Bumi (di bulan Ramadhan);
- Waktu puasa sesuai dengan zona waktu lokasi di mana astronot diluncurkan.
            c. Arisan Untuk Perjalanan Ibadah Haji
#.      Tidak diperbolehkannya Arisan untuk Perjalanan Ibadah Haji
Untuk mempertegas makna istitha'ah, para pakar hukum Islam (fuqaha') telah menerangkan di dalam kitab-kitab fiqih, bahwa jika seseorang yang belum memiliki kemampuan (istitha'ah) untuk melaksanakan ibadah haji ditawari hadiah Biaya Perjalanan Ibadah Haji oleh lain, maka dia tidak wajib menerima hadiah tersebut.
Arisan Haji untuk membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji dengan tata cara sebagaimana layaknya arisan yang lumrah terjadi di masyarakat Indonesia saat ini di larang karena alasan-alasan sebagai bahwa:
  -    karena sama dan tidak berbeda dengan berhutang kepada orang lain. sehingga memberatkan diri sendiri atau keluarga yang ditinggalkan jika ia wafat. Padahal Rasulullah SAW telah melarang seseorang berhutang atau meminjam uang kepada orang lain untuk membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Baihaqi:
"Sahabat Thariq berkata: Saya telah mendengar sahabat yang bernama Abdullah ibn Abi Aufa bertanya kepada Rasulullah SAW tentang seseorang yang tidak sanggup naik haji apakah dia boleh meminjam uang untuk menunaikan ibadah haji? Nabi menjawab:Tidak boleh. (HR Baihaqi)
Menurut Kitab Al-Muhadzdzab bahwa seseorang yang berharta lalu kuasa berhaji maka ia harus berhaji. Tapi orang yang berharta tetapi mempunyai hutang yang harus segera dibayar, maka baginya harus membayar hutangnya, dan tidak wajib berhaji.
  -   Naik Haji dengan pola biaya haji dari Arisan yang pada hakekatnya  mengandung unsur gharar (kesamaran dan ketidak-jelasan) karena tidak ada jaminan bahwa orang-orang yang telah memenangkan undian Arisan Haji mampu membayar lunas sisa arisan yang menjadi tanggungannya. Sehubungan dengan hal itu, Rasulullah SAW  bersabda:

عَنْ عَمْرٍو بْنِ يَحْيَى اْلمَازِنِي عَنْ أَبِيْهِ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ ضَرَرَ وَلاَضِرَارَ( رواه مالك
"Dari 'Amr bin Yahya al-Mazini dari ayahnya bahwa Rasulullah SAW bersabda: (Seseorang) tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri atau merugikan orang lain",
 -     Karena Pada hakikatnya, seseorang yang telah berhasil memenangkan undian Arisan Haji sehingga berhak menunaikan ibadah haji dengan biaya yang diperoleh dari uang arisan adalah berhutang uang kepada para anggota arisan lainnya. Pinjaman tersebut harus dibayar lunas, meskipun secara berangsur-angsur sesuai dengan aturan-aturan dalam arisan. Jika ia meninggal dunia atau jatuh bangkrut sebelum membayar lunas uang arisan, maka ia akan memikul beban hutang yang sangat berat. Karena hutang yang belum terbayar akan menjadi beban hingga di akhirat.
 -    Seseorang yang akan menunaikan ibadah haji harus membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji  mempunyai biaya hidup yang cukup selama berada di tanah suci; serta biaya keluarga yang ditinggalkan di tanah air dengan uang yang diperoleh secara halal, suci dan bersih dari segala sesuatu yang mengotorinya.
-seorang muslim yang memaksakan dirinya untuk menunaikan ibadah haji, padahal ia tidak mampu, misalnya dengan cara mengikuti arisan haji dan ia mendapatkan uang arisan pada putaran–putaran awal, maka hukumnya minimal makruh bahkan bisa juga haram, karena ongkos hajinya itu berasal dari uang yang dipinjamkan oleh anggota arisan lainnya.


 B. Masail Fiqhiyah dalam Muamalah (Bisnis)
            a.Perbedaan Praktek Perbankan Konvensional dan Bank Syari’ah (Pandangan Fuqaha Tentang keduanya) adalah
            # Bank Konvensional
1.      Pendapat Abu Zahrah Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Cairo, Abul A’la al-Maududi (Pakistan), Muhammad Abdullah al-A’rabi, Penasehat Hukum pada islamic Congress Cairo dan lain-lain yang menyatakan bahwa bunga bank itu riba nasiah, yang dilarang oleh Islam.
2.      Pendapat A.Hasan, pendiri dan pemimpin Pesantren Banggil (Persis) yang menerangkan bahwa bunga bank seperti di negara kita ini bukan riba yang diharamkan, karena tidak bersifat ganda sebagaimana dinyatakan pada QS. Ali Imran: 130.
3.      Pendapat Majelis Tarjih Muhammadiyah sidoarjo Jawa Timur tahun 1969 yang memutuskan bahwa bunga bank yang diberikan oleh negara kepada para nasabahnya, demikian pula sebaliknya, adalah termasuk syubhat atau mutasyabihat, artinya belum jelas halal/haramnya.
# Bank Syari’ah
Menurut Prof.Drs.H.Masjfuk Zuhdi, alasan Ulama dan Cendikiawan Muslim membolehkan berdirinya Bank Syari’ah dapat disimpulkan sbb :
1.      Umat Islam telah berada dalam kehidupan darurat, sebab dalam kehidupan modern ini, umat Islam hampir tidak bisa menghindarkan diri dari bermuamalah dengan bank dengan sistem bunga dalam segala aspek kehidupan termasuk kehidupan agama/ibadahnya.
2.      Untuk menyelamatkan umat Islam dari praktek bunga yang mengandung unsur pemerasan (eksploitasi) dari si kaya terhadap si miskin atau orang yang kuat ekonominya terhadap yang lemah ekonominya.
3.      Untuk menyelamatkan ketergantungan umat Islam dengan bank non-Islam yang menyebabkan umat Islam berada di bawah kekuasaan bank, sehingga umat Islam tidak bisa menerapkan ajaran agamanya dalam kehidupan pribadi dan masyarakat terutama dalam kegiatan bisnis dan perekonomiannya.
            b.Asuransi Jiwa : Asuransi yang di bolehkan dalam Islam adalah Asuransi yang takaful sebab karena adanya kejelasannya dalam pemberian asuransi kepada si pemilik asuransi.Hal itu jugalah yang menjadi titik perbedaan antara asuransi takaful dengan konvensional sebab konvensional kadang kala si pemilik asuransi pun tiada tahu akan kejelasan dalam pemberian asuransi ketika pemilik asuransi dalam keadaan butuh.
            c.Bursa Valuta :
            d.Koperasi Simpan Pinjam
5.         a.Operasi Plastic
-Operasi Plastic di bolehkan manakala dalam hal itu di lakukan hanya semata untuk memperindah namun atas izin suami atau suami kepada istri.
            -Kadang kala juga Operasi Plastic dilarang ketika hal itu dilakukan hanya untuk tujuan kejahatan yang hendak dilakukan.
-Namun sebahagian ulama pun berpendapat bahwa hal ini haram sebab ada maksud dari si pelaku untuk merubah akan ketetapan dan ketentuan Tuhan atas dirinya atas ciptaannya.
            b.Transplantasi : Di bolehkan selama yang di cangkok adalah diambil dari organ tubuh orang yang melakukan transplantasi itu sendiri dan bukan dari organ tubuh orang lain.
            c.Bank Kornea Mata
                        -Boleh dengan alasan bahwa adanya hajat orang yang buta untuk dapat melihat,maka perlu di tolong agar dapat terhindar dari kesulitan yang dialaminya dengan cara memperoleh donor mata dari mayat selama tetap di sepakati dan atas keridhaan oleh pihak keluarga si Mayat.
                        -Haram dengan alasan bahwa: Nabi Saw Bersabda “Sesungguhnya pecahnya tulang mayat ketika di koyak-koyak adalah seperti sakitnya ketika pecah tulangnya di waktu masih hidup” (HR.Ahmad)
            d.Eutanasea (Bunuh Diri Secara Medis)
#.syariat Islam melarang untuk melakukan perbuatan bunuh diri, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 195 :
            “ Dan bernafkalah kamu pada jalan Allah dan janganlah kamu lemparkan dirimu kedalam kebinasaan dan berbuat baiknya, sesungguhnya Allah suka kepada orang – orang yang berbuat baik “. (Q.S al-Baqarah : 195).
Dalam ayat lain Allah berfirman pula :
“ Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri, sesungguhnya Allah sangat sayang kepadamu “ (Q.S an-Nisa : 29).
            Dari ayat-ayat tersebut dapatlah disimpulkan bahwa euthanasia, meskipun atas permintaan si pasien maupun keluarganya dilarang menurut Syari’at Islam, karena perbuatan tersebut tergolong dalam pembunuhan dengan sengaja. Oleh sebab itu , tindakan euthanasia menurut hukum Islam dianggap sebagai perbuatan terlarang dan hukumnya adalah haram.