Kata Mutiara

Tidak akan kembali hari-hari yang telah berlalu

Senin, 09 Februari 2015

Masail Al-Fiqh



Tugas Final
Mata Kuliah : Masail Al-Fiqh
Dosen              : Drs.KH. Jayatun,MA






Sandi

PENDIDIKAN ULAMA TARJIH
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
TAHUN AKADEMIK 2014/2015


 1.        a. Pengertian Masail Al-Fiqhiyah dan Latar belakangnya :
                        - Secara bahasa Masail bentuk jamak taksir dalam bahasa arab dan dari kata masalah yang artinya perkara/masalah(persoalan). Sedangkan Fiqhiyah dari kata fiqh yang artinya pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum Islam. Jadi, Masail Al-Fiqhiyah merupakan berbagai persoalan-persoalan hukum islam yang selalu di hadapi oleh umat islam,sehingga mereka berktifitas dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan tuntunan agama islam”
-“Latar belakang dari kehadiran Masail al-fiqhiyah adalah adanya masalah-masalah yang baru muncul setelah wafatnya Nabi Saw terlebih di era kontemporer saat ini dimana muncul berbagai persoalan yang sebenarnya belum di atur oleh dalil syar’i secara spesifik”. Dan Masail Fiqhiyah ini bisa dilihat dari beberapa aspek yaitu:
- Dari segi geografis : bahwa setiap daerah di belahan dunia ini memiliki kondisi geografis yang berbeda yang dimana dari kondisi perbedaan ini muncullah masalah-masalah yang berbeda terutama fiqih, contohnya pada kondisi daerah yang abnormal, termasuk hukum tayammun pada daerah yang kekeringan (tandus) yang kesulitan air.
- Struktur dan pola budaya masyarakat : bahwa keberadaan kebudayaan tidak bisa dipisahkan dari masyarakat dan dengan demikian kehadiran syariat tidak serta merta mengganti posisi kebudayaan yang telah mekar pada masyarakat. Di dalam masyarakat yang kental dengan nilai kebudayaan sehingga terjadi pembentukan antara keduanya maka akan timbullah persoalan-persoalan yang baru.
- Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi.
            b. Pendapat fuqaha (dalil hukum islam) tentang bedanya masail khilafiyah
            Masail khilafiyah berarti masalah-masalah fiqh yang diperselisihkan, dipertentangkan, diperdebatkan status hukum dikalangan Ulama Fuqaha akibat dari pemahaman dan penafsiran mereka terhadap nash yang masih zhanni dilalahnya maupun hasil ijtihad dalam masalah-masalah yang belum ditunjuki nash secara langsung.
         


 c. Nama-nama lain masail Al-Fiqhiyah :
                        -Masailul Fiqhiyah Al-haditsah (Persoalan fiqhi yang baru)
                        - Masailul Fiqhiyah Al-Asriyah (Persoalan hukum islam kekinian)
                        - Masailul Fiqhiyah Al-Waqiyyah (Persoalan hukum Islam yang aktual)
2.         a.Menikah antara seorang Muslim dengan ahli kitab :
                        #. Menikah antara seorang Pria Muslim dengan Wanita Ahlul kitab
-Sebahagian ulama ada yang berpendapat bolehnya menikah antara seorang pria Muslim dengan wanita ahlu kitab,hal ini di dasarkan pada ;
-Qs.Al-Maidah ayat-5
-juga Sunnah Nabi Saw bahwa Nabi pernah kawin dengan seorang  wanita ahlul kitab yakni maria al-Qibtiyah.
-Hudzaifa bin Al-yaman Sahabat Nabi Saw yang pernah kawin dengan seorang wanita yahudi.
                        -Sebahagian Ulama juga ada yang melarang perkawinan antara seorang pria Muslim dengan wanita Ahlul Kitab (Kristen Yahudi ) hal ini di dasarkan pada asumsi bahwa; pada hakekatnya doktrin dan praktik ibadah kristen itu mengandung unsur syirik yang cukup jelas.
                        #. Menikah antara seorang Wanita Muslimah dengan Pria Non Muslim
                        -Jumhur Ulama telah sepakat bahwa Islam melarang perkawinan antara seorang wanita Muslimah dengan seorang pria non-muslim.Hal ini di dasarkan pada ;
                                                -Qs.Al-Baqarah ayat 221...
-Ijma’ Ulama tentang larangan perkawinan antara wanita Muslimah dengan pria non Muslim.
          b. Menurut kompilasi hukum islam Indonesia (intruksi presiden No.1/tahun 1981).
 “(dalam  bidang  Perkawinan,  Kewarisan  dan  Perwakafan  bagi  pemelukpemeluk  Islam  telah  ditetapkan  oleh  undang-undang yang  berlaku  adalah hukum Islam,  maka  KHI  yang  memuat hukum materiilnya  dapat ditetapkan oleh  keputuSan Presiden/  Instruksi  Presiden. Oleh karena  itu  kedudukan KHI  dapat  digunakan  sebagai  pedoman,12 landasan  clan  pegangan  bagi  hakim-hakim di  Pengadilan  Agama,  Pengadilan Tinggi Agama  clan  hakim-hakim di  Mahkamah Agung dalam  memeriksa  clan memutuskan  perkara-perkara  yang menjadi wewenang  Pengadilan  Agama.Sedangkan  baSi  masyarakat  yang  memerlukan  dapat  digunakan  dalam kehidupan  sehari-hari  sesuai dengan  kesadaran  hukumnya  untuk  melaksanakan  baik  dalam bidang perkawinan,  pembagian warisan,  dan kegiatan amal  ibadah  dan  sosial  kemasyarakatan  dalam  perwakafan,  disamping peraturan  perundang-undangan  yang  lain,  terutama  sumber  hukum  .AIQuran dan/Hadits.)”
c. Menikah antara orang Islam dengan hindu/Budha      
Hukumnya haram sebab masuk kategori sebagai orang-orang Musyrik, hal ini sejalan dengan Firman Allah SWT Qs.Al-Baqarah 221.
3.         a.Penggunaan kondom.pil KB,Suntikan KB
                        - Penggunaan kondom di bolehkan selama atas persetujuan kedua bela pihak(Suami-Isteri)
                        -Konsumsi pil KB, begitu pun demikian boleh di konsumsi selama atas persetujuan kedua bela pihak (Suami-Istri) namun dalam hal ini juga di lihat pada sisi efek yang muncul ketika konsumsi pil KB atau suntikan KB yang justru berakibat pada kemandulan seorang isteri yang di sebabkan oleh obat dan suntik KB itu sendiri.selain itu juga lebih besar 10 kali lipat lagi efek yang di akibatkan oleh suntikan KB dari pada konsumsi pil KB.
            -Pembatasan kelahiran di bolehkan dalam syar’i dalam rangka mengatur pola hidup keluarga kedepannya tetapi pembatasan kelahiran dengan konsumsi pil dan suntikan KB tidak di perbolehkan oleh syar’i karena melihat pada sebab yang di munculkannya.
            -Sebagai alternatif dalam pembatasan anak dalam islam maka dapat di lakukan dengan menundah untuk berjima’atau dengan berpuasa yang notabenenya dapat menjaga syahwat.
           

b.Onani/Masturbazi
 Islam memandang hal ini sebagai suatu perbuatan yang tidak etis,walaupun demikian Para Ulama ahli fiqhi berbeda pendapat mengenai hukumnya :
-Ulama dari kalangan Maliki,Syafi’i,dan zaidi mengharamkan Onani secara mutlak,berdasarkan Qs. Al-Mu’minun ayat 5-7.....
Ayat ini jelas memerintahkan agar menjaga kelamin kecuali terhadap istri dan budak
-Ulama dari kalangan Hanafi secara prinsip mengharamkan Onani,tetapi dalam keadaan gawat yakni orang yang membuncak Syahwatnya dan khawatir berbuat zina,maka ia boleh,bahkan wajib berbuat Onani demi menyelamatkan dirinya dari berbuat zina yang justru jauh lebih besar dosanya dan bahayanya dari pada onani.Sebagaimana kaedah fiqhi mengatakan
"إرتكاب الضرارين واجب"
“Wajib menempuh bahaya yang lebih ringan di antara dua bahaya”
            -Ulama dari kalangan Hambali mengharamkan onani,kecuali jikalau bagi orang takut untuk berbuat zina karena terdorong oleh nafsu seksnya yang kuat,atau khawatir terganggu kesehatannya,sedangkan ia tidak mempunyai istri atau budak wanita dan dia tidak mampu untuk kawin  maka dia tidak berdosa melakukan onani.
            Memang terdapat dua pendapat yang membolehkan onani namun hal ini di lakukan betul-betul dalam keadaan terpaksa (darurat) dan itupun di batasi dengan seminimal mungkin dalam melakukannya sebab kaedah fiqhi mengatakan; "ماأبيح للضرورة يقدربقرها " “Sesuatu yang di perbolehkan kerena darurat,hanya boleh dilakukan sekedarnya saja”.kaedah ini sejalan dengan firman Allah SWT Qs.Al-Baqarah ayat 173.
            -Ibnu Hazm berpendapat bahwa onani hukumnya adalah makruh,tidak berdosa,tetapi tidak etis.
            -Ibnu Abbas,Al-hasan dan lain-lain membolehkan onani.kata Al-Hasan “Orang Islam dahulu melakukan hal ini ketika dalam peperangan yang mereka ketika itu jauh dari Istrinya”.Mujahid murid Ibnu Abbas berkata “Orang Islam dahulu yakni sahabat nabi Saw mentoleransi para remaja/pemuda untuk melakukan onani” dan hukum mubahnya onani ini berlaku bagi pria maupun wanita.
            Olehnya onani hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu dan tidak di perbolehkan di lakukan secara rutinitas,disebabkan karena akan dapat mengganggu kesehatan jasmani dan rohani si pelakunya serta melemahkan potensi kelaminnya hinggah berpengaruh pada ejakulasinya.
            c.Intera Urine Device (IUD)/Tubecomi       
            -Keharamannya bukan pada pemakaian spiralnya namun lebih kepada orang atau ahli yang akan memasangnya,sebab jikalau yang memasang itu adalah suaminya sendiri atau mahramnya yang dapat melihat auratnya maka hal ini boleh di lakukannya,namun jikalau yang memasang adalah dokter yang justru bukan mahramnya maka hal ini haram untuk di lakukannya.
            -IUD yang juga bakal berdampak pada kerusakan rahim seorang wanita maka hal ini pun di haramkan dalam Islam.
            d.aborsi/Abortus
            -Aborsi yang di lakukan sebelum diberi ruh/nyawa kepada janin yakni dalam umur 4 bulan maka beberapa ulama membolehkannya,jikalau hal ini di lakukan dengan alasan bahwa belum ada mahkluk yang bernyawa.
            -Ada juga sebahagian ulama yang memandangnya makruh untuk di lakukan dengan alasan bahwa karena janin sedang mengalami pertumbuhan.
            -Selain itu ada juga sebahagian ulama yang justru menharamkannya seperti ibnu hajar,dan al-ghazali dengan satu kesimpulan bahwa “Apabila aborsi di lakukan sesudah janin bernyawa atau berumur 4 bulan,maka telah menjadi ijma’ di kalangan ulama bahwa itu haram.
            -Namun aborsi yang di lakukan karena benar-benar sangat terpaksa demi menyelamatkan nyawa seorang ibu maka islam pun membolehkannya bahkan mengharuskannya untuk dilakukan sebab seorang muslim juga harus di jaga nyawanya.
            -Aborsi yang di lakukan secara tidak sengaja yang memang seorang ibu tiada mengetahui bahwa dirinya dalam keadaan hamil maka ini tidak haram dalam islam.
           

e. Bayi Tabung
            -Inseminasi/bayi tabung boleh dilakukan dengan ketentuan bahwa sperma yang di pakai  untuk membuahi sel telur istri adalah murni dari si- Suami bukan dari orang lain dan juga di lakukan sebab karena adanya vonis dari dokter yakni ketidakmampuan sperma suami untuk menembus sel telur si isteri atau adanya ketidakmampuan sel telur si istri untuk menerima sperma dari si suami sehingga tak dapat terbuahi.
            -Dan haram hukumnya jikalau inseminasi di lakukan dengan bukan mengambil sperma dari suami melainkan dari orang lain.
            f.Adopsi       
            -Adopsi/pengangkatan seorang anak untuk dipelihara/dibina ini di bolehkan dalam Islam namun tidak sampai disamakan dengan status anak kandung sebab anak angkat tidak punya hak waris,hubungan mahram,wali dan perkwinan sekalipun.
            -Dilarangnya menjadikan anak angkat menjadi status anak kandung adalah di dasarkan pada Qs.Al-Ahzab ayat 37 yang menceritakan tentang zaid bin haritsah dengan zainab binti jahsy.
            -Sekalipun seorang anak angkat tak punya hak waris hubungan mahram,wali dan perkawinan,namun tetap punya hak wasiat atau hibah dari orang tua angkatnya demi kesejahteraan si anak angkat begitupun sebaliknya jikalau anak angkat menjadi sejahtera maka dirinya pun harus memberi hibah atau wasiat kepada orang tua angkatnya yang berjasa membesarkan dan mendidiknya.

4.         A. Masail Al-Fiqhiyah dalam ibadah mahdah :
a. Zakat Profesi
            `           -Menurut Imam Muhammad abu zahrah bahwa : nisab untuk zakat profesi sekurang-kurangnya 5 Wasak atau 300 sa’ + 930 Liter.Kadar zakat profesi ini juga disamakan dengan zakat pertanian yang mendapatkan pengairan dari petani yakni 5%.
                        -Menurut Yusuf Al-Qardhawi bahwa : Satu nisab zakat profesi adalah seharga dengan 93,6 gram emas murni yang ketika telah cukup nisabnya itu  walau belum sampai pada haul/waktunya dalam satu tahun maka setiap terima demikian atau seharga demikian maka tetap keluar ketika telah sampai nisabnya dengan zakat yang di keluarkan 2,5%.
                        -Menurut Kebanyakan Ulama Indonesia bahwa : Satu nisab zakat profesi adalah seharga dengan 93,6 gram emas murni yang di hitung dari penghasilan bersih yang telah di keluarkan seluruh biaya hidupnya.yang kelebihan itulah yang di hitung dalam setahun dengan zakat 2,5%.
           
b. Shalat dan Puasa di Ruang angkasa
#. Shalat
-Shalat di lakukan sebagaimana ketika di bumi ketika dalam melakukan safar
- Untuk Wudhunya adalah dengan bertayammum.
-Arah kiblat didasarkan pada apa yang mungkin, dengan memprioritaskan sebagai berikut: Kabah,Proyeksi Kabah,Bumi,di manapun arahnya.
-Shalat lima waktu didefinisikan dalam durasi 24 jam (setara dengan 1 hari Bumi) mengikuti zona waktu di pelabuhan peluncuran tempat astronot diluncurkan .
- Shalat bisa dilakukan dengan cara Jama dan Qashar, tanpa perlu Qadha' shalat.
- Gerakan sholat (seperti berdiri, ruku' dan sujud) disesuaikan dengan kondisi di ISS.
#.Puasa
- Puasa dapat dilakukan di ISS atau meng-Qadha'-nya di Bumi (di bulan Ramadhan);
- Waktu puasa sesuai dengan zona waktu lokasi di mana astronot diluncurkan.
            c. Arisan Untuk Perjalanan Ibadah Haji
#.      Tidak diperbolehkannya Arisan untuk Perjalanan Ibadah Haji
Untuk mempertegas makna istitha'ah, para pakar hukum Islam (fuqaha') telah menerangkan di dalam kitab-kitab fiqih, bahwa jika seseorang yang belum memiliki kemampuan (istitha'ah) untuk melaksanakan ibadah haji ditawari hadiah Biaya Perjalanan Ibadah Haji oleh lain, maka dia tidak wajib menerima hadiah tersebut.
Arisan Haji untuk membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji dengan tata cara sebagaimana layaknya arisan yang lumrah terjadi di masyarakat Indonesia saat ini di larang karena alasan-alasan sebagai bahwa:
  -    karena sama dan tidak berbeda dengan berhutang kepada orang lain. sehingga memberatkan diri sendiri atau keluarga yang ditinggalkan jika ia wafat. Padahal Rasulullah SAW telah melarang seseorang berhutang atau meminjam uang kepada orang lain untuk membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Baihaqi:
"Sahabat Thariq berkata: Saya telah mendengar sahabat yang bernama Abdullah ibn Abi Aufa bertanya kepada Rasulullah SAW tentang seseorang yang tidak sanggup naik haji apakah dia boleh meminjam uang untuk menunaikan ibadah haji? Nabi menjawab:Tidak boleh. (HR Baihaqi)
Menurut Kitab Al-Muhadzdzab bahwa seseorang yang berharta lalu kuasa berhaji maka ia harus berhaji. Tapi orang yang berharta tetapi mempunyai hutang yang harus segera dibayar, maka baginya harus membayar hutangnya, dan tidak wajib berhaji.
  -   Naik Haji dengan pola biaya haji dari Arisan yang pada hakekatnya  mengandung unsur gharar (kesamaran dan ketidak-jelasan) karena tidak ada jaminan bahwa orang-orang yang telah memenangkan undian Arisan Haji mampu membayar lunas sisa arisan yang menjadi tanggungannya. Sehubungan dengan hal itu, Rasulullah SAW  bersabda:

عَنْ عَمْرٍو بْنِ يَحْيَى اْلمَازِنِي عَنْ أَبِيْهِ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ ضَرَرَ وَلاَضِرَارَ( رواه مالك
"Dari 'Amr bin Yahya al-Mazini dari ayahnya bahwa Rasulullah SAW bersabda: (Seseorang) tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri atau merugikan orang lain",
 -     Karena Pada hakikatnya, seseorang yang telah berhasil memenangkan undian Arisan Haji sehingga berhak menunaikan ibadah haji dengan biaya yang diperoleh dari uang arisan adalah berhutang uang kepada para anggota arisan lainnya. Pinjaman tersebut harus dibayar lunas, meskipun secara berangsur-angsur sesuai dengan aturan-aturan dalam arisan. Jika ia meninggal dunia atau jatuh bangkrut sebelum membayar lunas uang arisan, maka ia akan memikul beban hutang yang sangat berat. Karena hutang yang belum terbayar akan menjadi beban hingga di akhirat.
 -    Seseorang yang akan menunaikan ibadah haji harus membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji  mempunyai biaya hidup yang cukup selama berada di tanah suci; serta biaya keluarga yang ditinggalkan di tanah air dengan uang yang diperoleh secara halal, suci dan bersih dari segala sesuatu yang mengotorinya.
-seorang muslim yang memaksakan dirinya untuk menunaikan ibadah haji, padahal ia tidak mampu, misalnya dengan cara mengikuti arisan haji dan ia mendapatkan uang arisan pada putaran–putaran awal, maka hukumnya minimal makruh bahkan bisa juga haram, karena ongkos hajinya itu berasal dari uang yang dipinjamkan oleh anggota arisan lainnya.


 B. Masail Fiqhiyah dalam Muamalah (Bisnis)
            a.Perbedaan Praktek Perbankan Konvensional dan Bank Syari’ah (Pandangan Fuqaha Tentang keduanya) adalah
            # Bank Konvensional
1.      Pendapat Abu Zahrah Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Cairo, Abul A’la al-Maududi (Pakistan), Muhammad Abdullah al-A’rabi, Penasehat Hukum pada islamic Congress Cairo dan lain-lain yang menyatakan bahwa bunga bank itu riba nasiah, yang dilarang oleh Islam.
2.      Pendapat A.Hasan, pendiri dan pemimpin Pesantren Banggil (Persis) yang menerangkan bahwa bunga bank seperti di negara kita ini bukan riba yang diharamkan, karena tidak bersifat ganda sebagaimana dinyatakan pada QS. Ali Imran: 130.
3.      Pendapat Majelis Tarjih Muhammadiyah sidoarjo Jawa Timur tahun 1969 yang memutuskan bahwa bunga bank yang diberikan oleh negara kepada para nasabahnya, demikian pula sebaliknya, adalah termasuk syubhat atau mutasyabihat, artinya belum jelas halal/haramnya.
# Bank Syari’ah
Menurut Prof.Drs.H.Masjfuk Zuhdi, alasan Ulama dan Cendikiawan Muslim membolehkan berdirinya Bank Syari’ah dapat disimpulkan sbb :
1.      Umat Islam telah berada dalam kehidupan darurat, sebab dalam kehidupan modern ini, umat Islam hampir tidak bisa menghindarkan diri dari bermuamalah dengan bank dengan sistem bunga dalam segala aspek kehidupan termasuk kehidupan agama/ibadahnya.
2.      Untuk menyelamatkan umat Islam dari praktek bunga yang mengandung unsur pemerasan (eksploitasi) dari si kaya terhadap si miskin atau orang yang kuat ekonominya terhadap yang lemah ekonominya.
3.      Untuk menyelamatkan ketergantungan umat Islam dengan bank non-Islam yang menyebabkan umat Islam berada di bawah kekuasaan bank, sehingga umat Islam tidak bisa menerapkan ajaran agamanya dalam kehidupan pribadi dan masyarakat terutama dalam kegiatan bisnis dan perekonomiannya.
            b.Asuransi Jiwa : Asuransi yang di bolehkan dalam Islam adalah Asuransi yang takaful sebab karena adanya kejelasannya dalam pemberian asuransi kepada si pemilik asuransi.Hal itu jugalah yang menjadi titik perbedaan antara asuransi takaful dengan konvensional sebab konvensional kadang kala si pemilik asuransi pun tiada tahu akan kejelasan dalam pemberian asuransi ketika pemilik asuransi dalam keadaan butuh.
            c.Bursa Valuta :
            d.Koperasi Simpan Pinjam
5.         a.Operasi Plastic
-Operasi Plastic di bolehkan manakala dalam hal itu di lakukan hanya semata untuk memperindah namun atas izin suami atau suami kepada istri.
            -Kadang kala juga Operasi Plastic dilarang ketika hal itu dilakukan hanya untuk tujuan kejahatan yang hendak dilakukan.
-Namun sebahagian ulama pun berpendapat bahwa hal ini haram sebab ada maksud dari si pelaku untuk merubah akan ketetapan dan ketentuan Tuhan atas dirinya atas ciptaannya.
            b.Transplantasi : Di bolehkan selama yang di cangkok adalah diambil dari organ tubuh orang yang melakukan transplantasi itu sendiri dan bukan dari organ tubuh orang lain.
            c.Bank Kornea Mata
                        -Boleh dengan alasan bahwa adanya hajat orang yang buta untuk dapat melihat,maka perlu di tolong agar dapat terhindar dari kesulitan yang dialaminya dengan cara memperoleh donor mata dari mayat selama tetap di sepakati dan atas keridhaan oleh pihak keluarga si Mayat.
                        -Haram dengan alasan bahwa: Nabi Saw Bersabda “Sesungguhnya pecahnya tulang mayat ketika di koyak-koyak adalah seperti sakitnya ketika pecah tulangnya di waktu masih hidup” (HR.Ahmad)
            d.Eutanasea (Bunuh Diri Secara Medis)
#.syariat Islam melarang untuk melakukan perbuatan bunuh diri, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 195 :
            “ Dan bernafkalah kamu pada jalan Allah dan janganlah kamu lemparkan dirimu kedalam kebinasaan dan berbuat baiknya, sesungguhnya Allah suka kepada orang – orang yang berbuat baik “. (Q.S al-Baqarah : 195).
Dalam ayat lain Allah berfirman pula :
“ Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri, sesungguhnya Allah sangat sayang kepadamu “ (Q.S an-Nisa : 29).
            Dari ayat-ayat tersebut dapatlah disimpulkan bahwa euthanasia, meskipun atas permintaan si pasien maupun keluarganya dilarang menurut Syari’at Islam, karena perbuatan tersebut tergolong dalam pembunuhan dengan sengaja. Oleh sebab itu , tindakan euthanasia menurut hukum Islam dianggap sebagai perbuatan terlarang dan hukumnya adalah haram.

                       

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar