Tugas Final
Mata Kuliah
: Masail Al-Fiqh
Dosen : Drs.KH. Jayatun,MA
Sandi
PENDIDIKAN
ULAMA TARJIH
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH MAKASSAR
TAHUN
AKADEMIK 2014/2015
عَنْ عَمْرٍو بْنِ يَحْيَى اْلمَازِنِي عَنْ أَبِيْهِ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ ضَرَرَ وَلاَضِرَارَ( رواه مالك
"Dari 'Amr bin Yahya al-Mazini dari ayahnya bahwa Rasulullah SAW bersabda: (Seseorang) tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri atau merugikan orang lain",
1. a.
Pengertian Masail Al-Fiqhiyah dan Latar belakangnya :
- Secara bahasa Masail bentuk jamak taksir dalam
bahasa arab dan dari kata masalah
yang artinya perkara/masalah(persoalan). Sedangkan Fiqhiyah dari kata fiqh yang
artinya pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum Islam. Jadi, Masail
Al-Fiqhiyah merupakan berbagai persoalan-persoalan hukum islam yang selalu di hadapi
oleh umat islam,sehingga mereka berktifitas dalam kehidupan sehari-hari sesuai
dengan tuntunan agama islam”
-“Latar
belakang dari kehadiran Masail al-fiqhiyah adalah adanya masalah-masalah yang
baru muncul setelah wafatnya Nabi Saw terlebih di era kontemporer saat ini dimana
muncul berbagai persoalan yang sebenarnya belum di atur oleh dalil syar’i
secara spesifik”. Dan Masail Fiqhiyah ini bisa dilihat dari beberapa aspek
yaitu:
- Dari segi
geografis : bahwa setiap daerah di belahan dunia ini memiliki kondisi geografis
yang berbeda yang dimana dari kondisi perbedaan ini muncullah masalah-masalah
yang berbeda terutama fiqih, contohnya pada kondisi daerah yang abnormal,
termasuk hukum tayammun pada daerah yang kekeringan (tandus) yang kesulitan
air.
- Struktur dan
pola budaya masyarakat : bahwa keberadaan kebudayaan tidak bisa dipisahkan dari
masyarakat dan dengan demikian kehadiran syariat tidak serta merta mengganti
posisi kebudayaan yang telah mekar pada masyarakat. Di dalam masyarakat yang
kental dengan nilai kebudayaan sehingga terjadi pembentukan antara keduanya
maka akan timbullah persoalan-persoalan yang baru.
- Berkembangnya
ilmu pengetahuan dan teknologi.
b. Pendapat fuqaha (dalil hukum islam) tentang
bedanya masail khilafiyah
Masail khilafiyah
berarti masalah-masalah fiqh yang diperselisihkan, dipertentangkan,
diperdebatkan status hukum dikalangan Ulama Fuqaha akibat dari pemahaman dan
penafsiran mereka terhadap nash yang masih zhanni dilalahnya maupun hasil
ijtihad dalam masalah-masalah yang belum ditunjuki nash secara langsung.
c. Nama-nama lain masail
Al-Fiqhiyah :
-Masailul
Fiqhiyah Al-haditsah (Persoalan fiqhi yang baru)
- Masailul
Fiqhiyah Al-Asriyah (Persoalan hukum islam kekinian)
- Masailul
Fiqhiyah Al-Waqiyyah (Persoalan hukum Islam yang aktual)
2. a.Menikah antara seorang Muslim dengan ahli
kitab :
#. Menikah
antara seorang Pria Muslim dengan Wanita Ahlul kitab
-Sebahagian ulama ada yang berpendapat bolehnya menikah antara
seorang pria Muslim dengan wanita ahlu kitab,hal ini di dasarkan pada ;
-Qs.Al-Maidah
ayat-5
-juga Sunnah Nabi Saw bahwa Nabi pernah kawin dengan seorang wanita ahlul kitab yakni maria al-Qibtiyah.
-Hudzaifa bin Al-yaman Sahabat Nabi Saw yang pernah kawin dengan
seorang wanita yahudi.
-Sebahagian
Ulama juga ada yang melarang perkawinan antara seorang pria Muslim dengan
wanita Ahlul Kitab (Kristen Yahudi ) hal ini di dasarkan pada asumsi bahwa;
pada hakekatnya doktrin dan praktik ibadah kristen itu mengandung unsur syirik
yang cukup jelas.
#.
Menikah antara seorang Wanita Muslimah dengan Pria Non Muslim
-Jumhur
Ulama telah sepakat bahwa Islam melarang perkawinan antara seorang wanita
Muslimah dengan seorang pria non-muslim.Hal ini di dasarkan pada ;
-Qs.Al-Baqarah
ayat 221...
-Ijma’ Ulama tentang larangan perkawinan antara wanita Muslimah
dengan pria non Muslim.
b. Menurut kompilasi hukum islam Indonesia
(intruksi presiden No.1/tahun 1981).
“(dalam
bidang Perkawinan, Kewarisan
dan Perwakafan bagi
pemelukpemeluk Islam telah
ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku
adalah hukum Islam, maka KHI
yang memuat hukum
materiilnya dapat ditetapkan oleh keputuSan Presiden/ Instruksi
Presiden. Oleh karena itu kedudukan KHI
dapat digunakan sebagai
pedoman,12 landasan clan pegangan
bagi hakim-hakim di Pengadilan
Agama, Pengadilan Tinggi Agama clan
hakim-hakim di Mahkamah Agung
dalam memeriksa clan memutuskan perkara-perkara yang menjadi wewenang Pengadilan
Agama.Sedangkan baSi masyarakat
yang memerlukan dapat
digunakan dalam kehidupan sehari-hari
sesuai dengan kesadaran hukumnya
untuk melaksanakan baik
dalam bidang perkawinan, pembagian
warisan, dan kegiatan amal ibadah
dan sosial kemasyarakatan dalam
perwakafan, disamping
peraturan perundang-undangan yang
lain, terutama sumber
hukum .AIQuran dan/Hadits.)”
c. Menikah
antara orang Islam dengan hindu/Budha
Hukumnya haram sebab masuk kategori sebagai orang-orang Musyrik, hal
ini sejalan dengan Firman Allah SWT Qs.Al-Baqarah 221.
3. a.Penggunaan kondom.pil KB,Suntikan
KB
- Penggunaan
kondom di bolehkan selama atas persetujuan kedua bela pihak(Suami-Isteri)
-Konsumsi
pil KB, begitu pun demikian boleh di konsumsi selama atas persetujuan kedua
bela pihak (Suami-Istri) namun dalam hal ini juga di lihat pada sisi efek yang
muncul ketika konsumsi pil KB atau suntikan KB yang justru berakibat pada kemandulan
seorang isteri yang di sebabkan oleh obat dan suntik KB itu sendiri.selain
itu juga lebih besar 10 kali lipat lagi efek yang di akibatkan oleh suntikan KB
dari pada konsumsi pil KB.
-Pembatasan
kelahiran di bolehkan dalam syar’i dalam rangka mengatur pola hidup keluarga
kedepannya tetapi pembatasan kelahiran dengan konsumsi pil dan suntikan KB
tidak di perbolehkan oleh syar’i karena melihat pada sebab yang di
munculkannya.
-Sebagai
alternatif dalam pembatasan anak dalam islam maka dapat di lakukan dengan
menundah untuk berjima’atau dengan berpuasa yang notabenenya dapat menjaga
syahwat.
b.Onani/Masturbazi
Islam memandang hal ini
sebagai suatu perbuatan yang tidak etis,walaupun demikian Para Ulama ahli fiqhi
berbeda pendapat mengenai hukumnya :
-Ulama dari kalangan Maliki,Syafi’i,dan zaidi mengharamkan Onani
secara mutlak,berdasarkan Qs. Al-Mu’minun ayat 5-7.....
Ayat ini jelas memerintahkan agar menjaga kelamin kecuali terhadap
istri dan budak
-Ulama dari kalangan Hanafi secara prinsip mengharamkan Onani,tetapi
dalam keadaan gawat yakni orang yang membuncak Syahwatnya dan khawatir berbuat
zina,maka ia boleh,bahkan wajib berbuat Onani demi menyelamatkan dirinya dari
berbuat zina yang justru jauh lebih besar dosanya dan bahayanya dari pada
onani.Sebagaimana kaedah fiqhi mengatakan
"إرتكاب الضرارين واجب"
“Wajib menempuh bahaya yang lebih ringan di antara dua bahaya”
-Ulama dari
kalangan Hambali mengharamkan onani,kecuali jikalau bagi orang takut untuk
berbuat zina karena terdorong oleh nafsu seksnya yang kuat,atau khawatir
terganggu kesehatannya,sedangkan ia tidak mempunyai istri atau budak wanita dan
dia tidak mampu untuk kawin maka dia
tidak berdosa melakukan onani.
Memang terdapat
dua pendapat yang membolehkan onani namun hal ini di lakukan betul-betul dalam
keadaan terpaksa (darurat) dan itupun di batasi dengan seminimal mungkin dalam
melakukannya sebab kaedah fiqhi mengatakan; "ماأبيح للضرورة
يقدربقرها
" “Sesuatu yang di perbolehkan kerena darurat,hanya boleh dilakukan
sekedarnya saja”.kaedah ini sejalan dengan firman Allah SWT Qs.Al-Baqarah ayat
173.
-Ibnu Hazm
berpendapat bahwa onani hukumnya adalah makruh,tidak berdosa,tetapi tidak etis.
-Ibnu Abbas,Al-hasan
dan lain-lain membolehkan onani.kata Al-Hasan “Orang Islam dahulu melakukan hal
ini ketika dalam peperangan yang mereka ketika itu jauh dari Istrinya”.Mujahid
murid Ibnu Abbas berkata “Orang Islam dahulu yakni sahabat nabi Saw mentoleransi
para remaja/pemuda untuk melakukan onani” dan hukum mubahnya onani ini berlaku
bagi pria maupun wanita.
Olehnya onani
hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu dan tidak di perbolehkan di lakukan
secara rutinitas,disebabkan karena akan dapat mengganggu kesehatan jasmani dan
rohani si pelakunya serta melemahkan potensi kelaminnya hinggah berpengaruh
pada ejakulasinya.
c.Intera Urine Device (IUD)/Tubecomi
-Keharamannya
bukan pada pemakaian spiralnya namun lebih kepada orang atau ahli yang akan
memasangnya,sebab jikalau yang memasang itu adalah suaminya sendiri atau
mahramnya yang dapat melihat auratnya maka hal ini boleh di lakukannya,namun
jikalau yang memasang adalah dokter yang justru bukan mahramnya maka hal ini
haram untuk di lakukannya.
-IUD yang juga bakal
berdampak pada kerusakan rahim seorang wanita maka hal ini pun di haramkan
dalam Islam.
d.aborsi/Abortus
-Aborsi yang di
lakukan sebelum diberi ruh/nyawa kepada janin yakni dalam umur 4 bulan maka
beberapa ulama membolehkannya,jikalau hal ini di lakukan dengan alasan bahwa
belum ada mahkluk yang bernyawa.
-Ada juga
sebahagian ulama yang memandangnya makruh untuk di lakukan dengan alasan bahwa
karena janin sedang mengalami pertumbuhan.
-Selain itu ada
juga sebahagian ulama yang justru menharamkannya seperti ibnu hajar,dan
al-ghazali dengan satu kesimpulan bahwa “Apabila aborsi di lakukan sesudah
janin bernyawa atau berumur 4 bulan,maka telah menjadi ijma’ di kalangan ulama
bahwa itu haram.
-Namun aborsi yang
di lakukan karena benar-benar sangat terpaksa demi menyelamatkan nyawa seorang
ibu maka islam pun membolehkannya bahkan mengharuskannya untuk dilakukan sebab
seorang muslim juga harus di jaga nyawanya.
-Aborsi yang di
lakukan secara tidak sengaja yang memang seorang ibu tiada mengetahui bahwa dirinya
dalam keadaan hamil maka ini tidak haram dalam islam.
e. Bayi
Tabung
-Inseminasi/bayi
tabung boleh dilakukan dengan ketentuan bahwa sperma yang di pakai untuk membuahi sel telur istri adalah murni
dari si- Suami bukan dari orang lain dan juga di lakukan sebab karena adanya vonis
dari dokter yakni ketidakmampuan sperma suami untuk menembus sel telur si
isteri atau adanya ketidakmampuan sel telur si istri untuk menerima sperma dari
si suami sehingga tak dapat terbuahi.
-Dan haram
hukumnya jikalau inseminasi di lakukan dengan bukan mengambil sperma dari suami
melainkan dari orang lain.
f.Adopsi
-Adopsi/pengangkatan
seorang anak untuk dipelihara/dibina ini di bolehkan dalam Islam namun tidak
sampai disamakan dengan status anak kandung sebab anak angkat tidak punya hak
waris,hubungan mahram,wali dan perkwinan sekalipun.
-Dilarangnya
menjadikan anak angkat menjadi status anak kandung adalah di dasarkan pada
Qs.Al-Ahzab ayat 37 yang menceritakan tentang zaid bin haritsah dengan zainab
binti jahsy.
-Sekalipun seorang
anak angkat tak punya hak waris hubungan mahram,wali dan perkawinan,namun tetap
punya hak wasiat atau hibah dari orang tua angkatnya demi kesejahteraan si anak
angkat begitupun sebaliknya jikalau anak angkat menjadi sejahtera maka dirinya
pun harus memberi hibah atau wasiat kepada orang tua angkatnya yang berjasa
membesarkan dan mendidiknya.
4. A. Masail
Al-Fiqhiyah dalam ibadah mahdah :
a. Zakat
Profesi
` -Menurut Imam Muhammad abu zahrah
bahwa : nisab untuk zakat profesi sekurang-kurangnya 5 Wasak atau 300 sa’ + 930
Liter.Kadar zakat profesi ini juga disamakan dengan zakat pertanian yang
mendapatkan pengairan dari petani yakni 5%.
-Menurut
Yusuf Al-Qardhawi bahwa : Satu nisab zakat profesi adalah seharga dengan 93,6
gram emas murni yang ketika telah cukup nisabnya itu walau belum sampai pada haul/waktunya dalam
satu tahun maka setiap terima demikian atau seharga demikian maka tetap keluar
ketika telah sampai nisabnya dengan zakat yang di keluarkan 2,5%.
-Menurut
Kebanyakan Ulama Indonesia bahwa : Satu nisab zakat profesi adalah seharga
dengan 93,6 gram emas murni yang di hitung dari penghasilan bersih yang telah
di keluarkan seluruh biaya hidupnya.yang kelebihan itulah yang di hitung dalam
setahun dengan zakat 2,5%.
b. Shalat dan
Puasa di Ruang angkasa
#. Shalat
-Shalat di lakukan sebagaimana ketika di bumi ketika dalam
melakukan safar
- Untuk Wudhunya adalah dengan bertayammum.
-Arah kiblat didasarkan pada apa yang mungkin, dengan
memprioritaskan sebagai berikut: Kabah,Proyeksi Kabah,Bumi,di manapun arahnya.
-Shalat lima waktu didefinisikan dalam durasi 24 jam (setara
dengan 1 hari Bumi) mengikuti zona waktu di pelabuhan peluncuran tempat
astronot diluncurkan .
- Shalat bisa dilakukan dengan cara Jama dan Qashar, tanpa perlu
Qadha' shalat.
- Gerakan sholat (seperti berdiri, ruku' dan sujud) disesuaikan
dengan kondisi di ISS.
#.Puasa
- Puasa dapat dilakukan di ISS atau meng-Qadha'-nya di Bumi (di
bulan Ramadhan);
- Waktu puasa sesuai dengan zona waktu lokasi di mana astronot
diluncurkan.
c. Arisan Untuk Perjalanan Ibadah Haji
#. Tidak diperbolehkannya Arisan
untuk Perjalanan Ibadah Haji
Untuk mempertegas makna istitha'ah, para pakar hukum Islam (fuqaha')
telah menerangkan di dalam kitab-kitab fiqih, bahwa jika seseorang yang belum
memiliki kemampuan (istitha'ah) untuk melaksanakan ibadah haji ditawari hadiah
Biaya Perjalanan Ibadah Haji oleh lain, maka dia tidak wajib menerima hadiah
tersebut.
Arisan Haji untuk membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji dengan tata
cara sebagaimana layaknya arisan yang lumrah terjadi di masyarakat Indonesia
saat ini di larang karena alasan-alasan sebagai bahwa:
- karena sama
dan tidak berbeda dengan berhutang kepada orang lain. sehingga memberatkan diri
sendiri atau keluarga yang ditinggalkan jika ia wafat. Padahal Rasulullah SAW
telah melarang seseorang berhutang atau meminjam uang kepada orang lain untuk
membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang
diriwayatkan Imam Baihaqi:
"Sahabat Thariq berkata: Saya telah mendengar sahabat yang bernama Abdullah ibn Abi Aufa bertanya kepada Rasulullah SAW tentang seseorang yang tidak sanggup naik haji apakah dia boleh meminjam uang untuk menunaikan ibadah haji? Nabi menjawab:Tidak boleh. (HR Baihaqi)
"Sahabat Thariq berkata: Saya telah mendengar sahabat yang bernama Abdullah ibn Abi Aufa bertanya kepada Rasulullah SAW tentang seseorang yang tidak sanggup naik haji apakah dia boleh meminjam uang untuk menunaikan ibadah haji? Nabi menjawab:Tidak boleh. (HR Baihaqi)
Menurut Kitab Al-Muhadzdzab bahwa seseorang yang berharta lalu
kuasa berhaji maka ia harus berhaji. Tapi orang yang berharta tetapi mempunyai
hutang yang harus segera dibayar, maka baginya harus membayar hutangnya, dan
tidak wajib berhaji.
- Naik Haji
dengan pola biaya haji dari Arisan yang pada hakekatnya mengandung unsur gharar (kesamaran dan
ketidak-jelasan) karena tidak ada jaminan bahwa orang-orang yang telah
memenangkan undian Arisan Haji mampu membayar lunas sisa arisan yang menjadi
tanggungannya. Sehubungan dengan hal itu, Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ عَمْرٍو بْنِ يَحْيَى اْلمَازِنِي عَنْ أَبِيْهِ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ ضَرَرَ وَلاَضِرَارَ( رواه مالك
"Dari 'Amr bin Yahya al-Mazini dari ayahnya bahwa Rasulullah SAW bersabda: (Seseorang) tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri atau merugikan orang lain",
- Karena
Pada hakikatnya, seseorang yang telah berhasil memenangkan undian Arisan Haji
sehingga berhak menunaikan ibadah haji dengan biaya yang diperoleh dari uang
arisan adalah berhutang uang kepada para anggota arisan lainnya. Pinjaman
tersebut harus dibayar lunas, meskipun secara berangsur-angsur sesuai dengan
aturan-aturan dalam arisan. Jika ia meninggal dunia atau jatuh bangkrut sebelum
membayar lunas uang arisan, maka ia akan memikul beban hutang yang sangat
berat. Karena hutang yang belum terbayar akan menjadi beban hingga di akhirat.
- Seseorang
yang akan menunaikan ibadah haji harus membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji mempunyai biaya hidup yang cukup selama berada
di tanah suci; serta biaya keluarga yang ditinggalkan di tanah air dengan uang
yang diperoleh secara halal, suci dan bersih dari segala sesuatu yang
mengotorinya.
-seorang muslim yang memaksakan dirinya untuk menunaikan ibadah
haji, padahal ia tidak mampu, misalnya dengan cara mengikuti arisan haji dan ia
mendapatkan uang arisan pada putaran–putaran awal, maka hukumnya minimal makruh
bahkan bisa juga haram, karena ongkos hajinya itu berasal dari uang yang
dipinjamkan oleh anggota arisan lainnya.
B. Masail Fiqhiyah dalam Muamalah (Bisnis)
a.Perbedaan Praktek Perbankan Konvensional
dan Bank Syari’ah (Pandangan Fuqaha Tentang keduanya) adalah
# Bank Konvensional
1.
Pendapat Abu
Zahrah Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Cairo, Abul A’la al-Maududi
(Pakistan), Muhammad Abdullah al-A’rabi, Penasehat Hukum pada islamic Congress Cairo dan lain-lain
yang menyatakan bahwa bunga bank itu riba
nasiah, yang dilarang oleh Islam.
2.
Pendapat
A.Hasan, pendiri dan pemimpin Pesantren Banggil (Persis) yang menerangkan bahwa
bunga bank seperti di negara kita ini bukan riba yang diharamkan, karena tidak
bersifat ganda sebagaimana dinyatakan pada QS. Ali Imran: 130.
3.
Pendapat
Majelis Tarjih Muhammadiyah sidoarjo Jawa Timur tahun 1969 yang memutuskan
bahwa bunga bank yang diberikan oleh negara kepada para nasabahnya, demikian
pula sebaliknya, adalah termasuk syubhat atau mutasyabihat, artinya belum jelas
halal/haramnya.
# Bank Syari’ah
Menurut
Prof.Drs.H.Masjfuk Zuhdi, alasan Ulama dan Cendikiawan Muslim membolehkan
berdirinya Bank Syari’ah dapat disimpulkan sbb :
1.
Umat Islam
telah berada dalam kehidupan darurat, sebab dalam kehidupan modern ini, umat
Islam hampir tidak bisa menghindarkan diri dari bermuamalah dengan bank dengan
sistem bunga dalam segala aspek kehidupan termasuk kehidupan agama/ibadahnya.
2.
Untuk
menyelamatkan umat Islam dari praktek bunga yang mengandung unsur pemerasan
(eksploitasi) dari si kaya terhadap si miskin atau orang yang kuat ekonominya
terhadap yang lemah ekonominya.
3.
Untuk
menyelamatkan ketergantungan umat Islam dengan bank non-Islam yang menyebabkan
umat Islam berada di bawah kekuasaan bank, sehingga umat Islam tidak bisa
menerapkan ajaran agamanya dalam kehidupan pribadi dan masyarakat terutama
dalam kegiatan bisnis dan perekonomiannya.
b.Asuransi Jiwa : Asuransi yang di
bolehkan dalam Islam adalah Asuransi yang takaful sebab karena adanya
kejelasannya dalam pemberian asuransi kepada si pemilik asuransi.Hal itu
jugalah yang menjadi titik perbedaan antara asuransi takaful dengan
konvensional sebab konvensional kadang kala si pemilik asuransi pun tiada tahu
akan kejelasan dalam pemberian asuransi ketika pemilik asuransi dalam keadaan
butuh.
c.Bursa Valuta :
d.Koperasi Simpan Pinjam
5. a.Operasi Plastic
-Operasi Plastic di bolehkan manakala dalam hal itu di lakukan
hanya semata untuk memperindah namun atas izin suami atau suami kepada istri.
-Kadang kala juga
Operasi Plastic dilarang ketika hal itu dilakukan hanya untuk tujuan kejahatan
yang hendak dilakukan.
-Namun sebahagian ulama pun berpendapat bahwa hal ini haram sebab
ada maksud dari si pelaku untuk merubah akan ketetapan dan ketentuan Tuhan atas
dirinya atas ciptaannya.
b.Transplantasi : Di bolehkan selama
yang di cangkok adalah diambil dari organ tubuh orang yang melakukan
transplantasi itu sendiri dan bukan dari organ tubuh orang lain.
c.Bank Kornea Mata
-Boleh
dengan alasan bahwa adanya hajat orang yang buta untuk dapat melihat,maka perlu
di tolong agar dapat terhindar dari kesulitan yang dialaminya dengan cara
memperoleh donor mata dari mayat selama tetap di sepakati dan atas keridhaan
oleh pihak keluarga si Mayat.
-Haram
dengan alasan bahwa: Nabi Saw Bersabda “Sesungguhnya pecahnya tulang mayat
ketika di koyak-koyak adalah seperti sakitnya ketika pecah tulangnya di waktu
masih hidup” (HR.Ahmad)
d.Eutanasea (Bunuh Diri Secara Medis)
#.syariat Islam melarang untuk melakukan perbuatan bunuh diri,
sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 195 :
“ Dan bernafkalah kamu pada jalan Allah dan janganlah kamu lemparkan dirimu kedalam kebinasaan dan berbuat baiknya, sesungguhnya Allah suka kepada orang – orang yang berbuat baik “. (Q.S al-Baqarah : 195).
Dalam ayat lain Allah berfirman pula :
“ Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri, sesungguhnya Allah sangat sayang kepadamu “ (Q.S an-Nisa : 29).
Dari ayat-ayat tersebut dapatlah disimpulkan bahwa euthanasia, meskipun atas permintaan si pasien maupun keluarganya dilarang menurut Syari’at Islam, karena perbuatan tersebut tergolong dalam pembunuhan dengan sengaja. Oleh sebab itu , tindakan euthanasia menurut hukum Islam dianggap sebagai perbuatan terlarang dan hukumnya adalah haram.
“ Dan bernafkalah kamu pada jalan Allah dan janganlah kamu lemparkan dirimu kedalam kebinasaan dan berbuat baiknya, sesungguhnya Allah suka kepada orang – orang yang berbuat baik “. (Q.S al-Baqarah : 195).
Dalam ayat lain Allah berfirman pula :
“ Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri, sesungguhnya Allah sangat sayang kepadamu “ (Q.S an-Nisa : 29).
Dari ayat-ayat tersebut dapatlah disimpulkan bahwa euthanasia, meskipun atas permintaan si pasien maupun keluarganya dilarang menurut Syari’at Islam, karena perbuatan tersebut tergolong dalam pembunuhan dengan sengaja. Oleh sebab itu , tindakan euthanasia menurut hukum Islam dianggap sebagai perbuatan terlarang dan hukumnya adalah haram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar