BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pendidikan merupakan bagian yang inhern
dalam kehidupan manusia. Dan, manusia hanya dapat dimanusiakan melalui proses
pendidikan. Karena hal itulah, maka pendidikan merupakan sebuah proses yang
sangat vital dalam kelangsungan hidup manusia. Tak terkecuali pendidikan Islam,
yang dalam sejarah perjalanannya memiliki berbagai dinamika. Eksistensi
pendidikan Islam senyatanya telah membuat kita terperangah dengan berbagai
dinamika dan perubahan yang ada.
Berbagai perubahan dan perkembangan
dalam pendidikan Islam itu sepatutnya membuat kita senantiasa terpacu untuk
mengkaji dan meningkatkan lagi kualitas diri, demi peningkatan kualitas dan
kuantitas pendidikan Islam di Indonesia. Telah lazim diketahui, keberadaan
pendidikan Islam di Indonesia banyak diwarnai perubahan, sejalan dengan
perkembangan zaman serta ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada. Sejak dari
awal pendidikan Islam, yang masih berupa pesantren tradisional hingga modern,
sejak madrasah hingga sekolah Islam bonafide, mulai Sekolah Tinggi Islam
sampai Universitas Islam, semua tak luput dari dinamika dan perubahan demi
mencapai perkembangan dan kemajuan yang maksimal. Pertanyaannya kemudian adalah
sudahkah kita mencermati dan memahami bagaimana kemunculan dan perkembangan
pendidikan Islam di Indonesia, untuk kemudian dapat bersama-sama meningkatkan
kualitasnya, demi tercipta pendidikan Islam yang humanis, dinamis, berkarakter
sekaligus juga tetap dalam koridor Alqur’an dan Assunah.
B. Rumusan
Masalah
Dalam makalah ini terdapat beberapa
rumusan masalah yang akan dicoba untuk dikaji dan digali, sehingga diharapkan
mampu menambah wawasan terkait pendidikan Islam dan eksistensinya di Indonesia.
Beberapa rumusan masalah tersebut di antaranya:
1. Apa
pengertian Pendidikan Islam ?
2. Bagaimana
akar dan awal mula pendidikan Islam di Indonesia?
3. Apa
saja jenis lembaga-lembaga pendidikan Islam di Indonesia?
4. Bagaimana
perkembangan pendidikan Islam di Indonesia ?
BAB II
PEMBAHASAN
PENDIDIKAN AGAMA DI INDONESIA
Secara kultural,
pendidikan pada umumnya berada dalam lingkup peran, fungsi dan tujuan yang
tidak berbeda.Semuanya hidup dalam upaya yang bermaksud mengangkat dan
menegakkan martabat manusia melalui transmisi yang dimilikinya, terutama dalam
bentuk transfer of knowledge dan transfer of values.
Dunia pendidikan
Islam mempunyai persamaan dan kadang-kadang juga memiliki perbedaan. Persamaan
akan timbul karena sama-sama berangkat dari dua arah pendidikan yakni dari diri
manusia sendiri yang memang fitrahnya untuk melakukan proses pendidikan,
kemudian dari budaya yakni masyarakat yang memang mengingkan usaha warisan
nilai, maka semuanya memerlukan pendidikan. Pendidikan nasional merupakan ciri
pendidikan Islam.Karena itu, dalam kurikulum pendidikan, pendidikan keagamaan
merupakan bagian terpadu yang dimuat dalam kurikulum pendidikan maupun yang
melekat pada setiap mata pelajaran sebagai bagian dari pendidikan nilai.
A. Sejarah Perguruan Agama
Islam Di Indonesia
Dalam
sejarahnya, sebelum pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan sistem
pendidikan Baratnya yang modern, pesantren merupakan satu-satunya lembaga
pendidikan formal di Indonesia.Karena itulah pesantren ini merupakan “Bapak”
pendidikan (termasuk Islam) di Indonesia.
Meskipun kenyataannya
demikian, dalam kaitan kami berusaha
memaparkan secara kronologis dan singkat tentang perjalanan sejarah perguruan
agama Islam tersebut sejak abad ke-19.Tentang mengapa dimulai abad ke-19 sebab
saat ini merupakan babakan baru mengenai kondisi pendidikan Islam di Indonesia,
di mana pertumbuhan dan perkembangan pendidikan Islam sejak saat itu begitu
pesatnya, serta pengelolaannya pun sudah terorganisasi rapi. Kondisi demikian
terjadi di antaranya karena:
1. Sudah
mulai masuknya pemikiran-pemikiran pembaruan dari Timur Tengah, dan
2. Mendapat
saingan dari pendidikan modern oleh pemerintah Kolonial Belanda.
1. Perkembangan
Agama Islam Abad XIX dan Kelahiran Lembaga-Lembaga Islam di Bidang Pendidikan
Masa ini
merupakan masa menghebatnya usaha-usaha pemerintah kolonial Belanda untuk
menekankan umat Islam Indonesia dengan berbagai cara, dari mempersulit masalah
perizinan sampai pelarangan berdakwah atau menyelenggarakan, pengajaran
pendidikan agama Islam. Namun, nyatanya kondisi demikian bukan mematikan
semangat umat Islam Indonesia, tetapi justru umat Islam semakin termotivasi
mengembangkan dakwah dan perjuangannya.
Dampaknya dalam
dunia pendidikan Islam yang sangat dirasakan antara lain:
a. Perubahan sistem pengajaran dari perorangan atau sorongan menjadi sistem klasikal;
b. Pemberian
pengetahuan umum di samping pengetahuan agama dan Bahasa Arab.
Diantara para
ulama yang berjasa dalam upaya pengembangan pendidikan Islam, terutama dari
model lama di pesantren tradisional yang hanya mengajarkan ilmu-ilmu agama ke
sistem madrasah ialah sebagai berikut.
a. Syekh
Abdullah Ahmad
Beliau adalah pendiri madrasah
Adabiyah di Padang (Sumater Barat) tahun 1909.Madrasah ini merupakan madrasah
pertama di Indonesia.Madrasah Adabiyah pada mulanya bercorak agama semata, baru
pada tahun 1915 ketika menjadi HIS (Holand Inland School) Adabiyah dimasukan
pelajaran umum ke dalamnya.
b. Syekh
M.Thaib Umar
Beliau adalah pendiri Madrasah
School di Batusangkar tahun 1910.Madrasah School telah memperkenalkan sistem
belajar modern.Kurikulumnya pun tidak hanya terbatas kepada mata pelajaran
agama, di antara mata pelajaran umum yang diberikan di sekolah ini adalah
Berhitung dan Aljabar.Madrasah School hanya mampu bertahan kurang dari empat
tahun.Pada 1914 Muhammad Thaib Umar terpaksa menutup madrasah modernnya.
c. Rahmah
el Yunusiyah
Beliau mendirikan Madrasah
Diniyah Putri di Padang Panjang pada tanggal 1 November 1923.Perguruan agama
ini khusus mendidik putra-putri dalam ilmu pengetahuan agama dan ilmu
pengetahuan umum.Tujuan perguruan adalah untuk menghasilkan calon ibu rumah
tangga yang berpendidikan, sehingga dapat menangani tugas-tugas pendidikan baik
di rumah, sekolah, dan dalam masyarakat.
d. K.H.A.
Wahab Hasbullah dan K.H. Mas Mansur
Mereka mendirikan Madrasah
Taswirul Afkar tahun 1914.Madrasah ini juga di samping memberikan pengetahuan
agama diberikan pula pengetahuan umum.
e. K.H.
Hasyim Asy’ari
Beliau mendirikan Madrasah Salafiah
di Tebuireng Jombang Jawa Timur tahun 1916.
f. K.H.
Ahmad Dahlan
Lewat organisasi Muhammadiyah
yang ia dirikan pada 18 November 1912, mendirikan berbagai lembaga pendidikan
dengan menggunakan sistem modern, dengan memadukan pengetahuan agama dengan
pengetahuan umum yang diajarkan di lembaga-lembaga pendidikannya.
g. Dan
lain-lain
Organisasi Islam
yang lahir dan bergerak dalam bidang pendidikan dan sosial kemasyarakatan
seperti berikut ini.
a. Muhammadiyah
Organisasi ini didirikan oleh
K.H. Ahmad Dahlan pada tanggal 18 November 1912 M/H Zulhijah 1330 H.
Muhammadiyah bertujuan untuk memperluas dan mempertinggi pendidikan agama Islam
secara modern, serta memperteguh keyakinan tentang agama Islam sehingga
terwujudlah masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Muhammadiyah banyak mendirikan
sekolah-sekolah umum, yaitu madrasah ibtidaiyah setingkat SD, madrasah
tsanawiyah setingkat SLTP, madrasah muallimin setingkat SGB, madrasah
Muballighin/muballighat setingkat SGA dan madrasah diniyah yang khusus
mengajarkan agama.
b. Jami’at
Khair
Organisasi ini didirikan pada
tanggal 17 juli 1905 oelh Sayid Muhammad Al-Fachri bin Abdur Rahman al-Masyhur,
Syaid Idrus bin Ahmad bin Syihab, dan Syaid Syehan bin Syehab, di jakarta.
Jami’at Khair mendirikan sekolah tingkat dasar, mendatangkan pengajar
profesional dari luar negeri seperti Al-Hasyimi dari Tunisia, Syekh Ahmad
Surkati dari Sudan, syEKH Muhammad Thaib dari Maroko, dan syEKH Muhammad Abdul
Hamid dari Mekkah. Jami’at Khair merupakan organisasi pertama yang memulai
organisasi dengan bentuk modern dalam masyarakat Islam Indonesia.
c. Irsyad
Organisasi ini didirikan di
Jakarta pada tahun 1913 dan mendapat pengakuan dari pemerintah Hindia Belanda
pada 11 Agustus 1915.
Al-Irsyad merupakan madrasah
yang tertua sekaligus termasyhur di Jakarta, dipelopori oleh Syekh Ahmad
Surkati. Tujuannya adalah memajukan pelajaran agama Islam yang murni di
Indonesia, khususnya orang-orang Arab (nama liberal daripada Jami’at Khair)
Al-Irsyad juga memiliki madrasah-madrasah, seperti Awaliyah (3 tahun),
Ibtidaiyah (4 tahun), Tajhiziah (2 tahun) Mu’alimin (4 tahun) dan
Takhassus (2 tahun).
d. Perhimpunan
Umat Islam
Ini merupakan fusi perikatan
umat Islam yang didirikan di Majalengka Jawa Barat oleh K.H. A. Halim pada
tahun 1917 dan Al-ittihad Al-Islamiyah yang didirikan di Sukabumi oleh K.H.A.
Sanusi pada tahun 1931. Mendirikan beberapa lembaga pendidikan yaitu Madrasah
Diniyah (6 tahun), Madrasah Tsanawiyah (4 tahun), dan Madrasah Aliyah (4
tahun).
e. Persatuan
Islam (Persis)
Persis merupakan organisasi
sosial, pendidikan, dan keagamaan yang didirikan di Bandung pada 17 September
1923 atas prakarsa K.H. M. Zamzam dan H. Muhammad Yunus, dua orang saudagar
asal Palembang yang telah lama menetap di Jawa Barat. Persis memiliki beberapa
lembaga pendidikan, di antaranya Taman Kanak-kanak HIS, sekolah MULO, sekolah
guru dan beberapa pesantren.
f. Nadhlatul
Ulama (NU)
NU didirikan pada 31 Januari
1926 di Surabaya dengan tokoh yang memprakarsai berdirinya.K.H. Hasyim Asy’ari
dan K.H. Wahab Hasbullah.Mendirikan Madrasah (di samping tentunya pesantren),
dengan susunannya adalah Madrasah Awaliyah (2 tahun), Ibtidaiyah (3 tahun),
Tsanawiyah (3 tahun), Muallimin Wustha (2 tahun), dan Mu’allimin ‘Ulya (3 tahun).
g. Persatuan
Tarbiyah Islamiyah (PERTI)
Merupakan organisasi sosial
yang didirikan pada 5 mei 1930 di Candung. Bukitting.Bergerak dalam bidang
sosial.Pendidkan dan dakwah.Pendirinya adalah para alim ulama tersohor di
Sumatera Barat, di antaranya ialah Syekh Suleman Arrasuli Candung, Syekh
Muhammad Jamil Jaho Padang Panjang, dan Syekh Abdul Wahid Tabek Gadang.PERTI
bertujuan untuk mengembangkan pendidikan dan pengajaran dengan mendirikan
madrasah-madrasah serta memajukan amal-amal sosial dan dakwah dengan membangun
masjid-masjid dan langgar-langgar.Mendirikan madrasah antaranya madrasah
Tarbiyah Islamiya, madrasah Awaliyah, Madrasah Tsanawiyah dan Kuliah Syari’ah.
h. Persyarikatan
Ulama
Merupakan perwujudukan dari
lahirnya gerakan-gerakan pembaruan di Indonesia, dan hal ini khususnya terjadi
di daerah Majalengka, Jawa Barat.Adalah inisiatif dari KH.H Abdul Halim pada
tahun 1917. Tepatnya 1916 didirikan suat lembaga pendidikan yang bersifat
modern, dengan nama Jam’iyat I’anat al-Musta’alimin, yang mendapat sambutan
baik dari masyarakat Islam saat itu sebab sistem modern yang diperkenalkan
sudah menjadi dambaan dan keinginan masyarakat yang sudah berpikiran maju.
i. Al-Jam’iyatul
Washliyah
Al-Washliyah adalah organisasi
kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang sosial keagamaan di
Indonesia.Organisasi ini didirikan di Medan, Sumater Utara pada 30 November
1930 (09 Rajab 1349 H). Al-Washliyah banyak mendirikan pendidikan dalam
berbagai tingkatan, seperti madrasah Ibtidaiyah (6 tahun), MTs (3 tahun),
Madrasah Qismul ‘Ali ( tahun), madrasah Mu’alimin (3 tahun), PGA, SD Al
Washliyah (6 tahun), SMP Al-Washliyah ( 3 tahun) dan SMA Al-Washliyah (3
tahun).
2. Proses
Penyatuan Sistem Penyelenggaraan Dan Lahirnya Madrasah Negeri
Madrasah dan
pesantren yang pada hakikatnya adalah satu alat sumber pendidikan dan
pencerdasan rakyat jelata yang sudah berurat berakar dalam masyarakat Indonesia
umumnya, hendaklah pula mendapat perhatian dan bantuan nyata berupa tuntutan
dan bantuan material dari pemerintah.
Kementerian
Agama mengeluarkan peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1952.Menurut ketentuan
ini, yang dinamakan madrasah ialah tempat pendidikan yang telah diatur sebagai
sekolah dan memuat pendidikan umum dan ilmu pengetahuan agama Islam menjadi
pokok pengajarannya.
Menurut
ketentuan tersebut, jenjang pendidikan dalam madrasah tersusun sebagai berikut:
a. Madrasah
ibtidaiyah 6 tahun;
b. Madrasah
Tsanawiyah 3 tahun;
c. Madrasah
Aliyah 3 tahun.
Usaha penegerian
madrasah (asalnya swasta) dimulai dengan adanya penetapan Menteri Agama RI
nomor I Tahun 1959 tentang Pengasuhan dan Pemeliharaan Sekolah Rakyat Islam di
Provinsi Aceh.Keputusan Menteri Agama Nomor 104 tahun 1962 menjadi Madrasah
Ibtidaiyah Negeri (MIN). Pada tahun 1967 terbuka kesempatan untuk menegerikan
madrasah untuk semua tingkatan, yaitu Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN),
Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Agama Islam Negeri
(MAAIN). Dengan adanya kesempatan tersebut, maka jumlah keseluruhan madrasah negeri
yaitu MIN 358 buah.MTsN 182 buah, dan MAAIN 42 buah.
Pada tahun 1970
dengan keputusan Menteri Agama Nomor 213 Tahun 1970, tidak ada lagi penegerian
madrasah-madrasah swasta disebabkan terbatasnya fasilitas dan pembiayaan yang
ada.
3. Lahirnya SKB3
Menteri, SKB 2 Menteri dan Penetapan Kurikulum 1984
Menurut SKB 3
Menteri tersebut, yang dimaksud dengan madrasah ialah Lembaga pendidikan yang
menjadikan mata pelajaran dasar yang diberikan sekurang-kurangnya 30 persen di
samping mata pelajaran umum di mana madrasah ini mencakup madrasah ibtidaiyah
setingkat dengan Sekolah Dasar, Madrasah Tsanawiyah setingkat SMP dan Madrasah
Aliyah setingkat dengan SMA.
Dengan SKB 3
menteri tersebut, ditetapkan hal-hal berikut.
a. Ijazah madrasah dapat mempunyai nilai yang sama dengan nilai ijazah
sekolah umum yang setingkat.
b. Lulusan
madrasah dapat melanjutkan ke sekolah umum setingkat lebih atas.
c. Siswa madrasah dapat berpindah ke sekolah umum yang setingkat.
Pada tahun 1984
dikeluarkan lagi SKB 2 Menteri antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan
Menteri Agama Nomor 299/U/1984 dan Nomor 45 Tahun 1984 tentang pengaturan
pembakuan kurikulum sekolah umum dan kurikulum madrasah. SKB 2 menteri ini
dijiwai oleh ketetapan MPR Nomor II/TAP/MPR/1983 tentang perlunya penyesuaian
sistem pendidikan sejalan dengan daya kebutuhan pembangunan di segala bidang.
Adapun esensi
dari pembakuan kurikulum sekolah umum dan madrasah ini memuat hal-hal berikut.
a. Kurikulum
sekolah umum dan kurikulum madrasah terdiri dari program inti dan program
khusus.
b. Program
inti dimaksudkan dalam upaya memenuhi tujuan pendidikan sekolah umum dan
madrasah yang secara kualitas adalah sama.
c. Program
khusus (pilihan) diadakan untuk memberikan bekal kemampuan siswa yang akan
melanjutkan ke perguruan tinggi bagi sekolah atau madrasah tingkat menengah
atas.
d. Pengaturan
pelaksanaan kurikulum sekolah umum dan madrasah mengenai sistem kredit,
bimbingan karier, ketuntasan belajar dan sistem penilaian adalah sama.
e. Hal-hal
yang berhubungan dengan tenaga guru dan sarana pendidikan dalam rangka
keberhasilan pelaksanaan kurikulum akan diatur bersama oleh kedua Departemen
yang bersangkutan.
Rumusan
kurikulum 1984 memuat hal-hal yang cukup strategis sebagai berikut.
a. Program
kegiatan kurikulum madrasah (MI, MTs, dan MA) tahun 1984 dilakukan melalui
kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, baik dalam program
inti maupun program pilihan.
b. Proses
belajar mengajar dilaksanakan dengan memperhatikan keserasian antara cara
seseorang belajar dan apa yang dipelajarinya.
c. Penilaian
dilakukan secara berkesinambungan dan menyeluruh untuk keperluan meningkatkan
proses dan hasil belajar serta pengolahan program.
4. Madrasah Aliyah
Program Khusus
Kelahiran
Madrasah Aliyah Program Khusus (MAPK) yang didasari dengan Keputusan Menteri
Agama Nomor 73 tahun 1987 dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan tenaga ahli di
bidang agama Islam sesuai dengan tuntutan pembangunan nasional.
Ciri khas dari
MAPK ini adalah komposisi kurikulum pendidikan agamanya berbeda sekali dengan
Madrasah Aliyah yang biasa (umum). Kalau Madrasah Aliyah biasa umumnya mata
pelajaran umum berkisar antara 75 persen dan agama 25 persen, maka MAPK mata
pelajaran umum yang diberikan hanya sekitar 35 persen yaitu 100 beban kredit,
sedangkan bidang studi agama mencapai 65 persen atau 186 kredit.
Dari hasil studi
kelayakan yang dilakukan pemerintah, untuk tahap pertama yaitu tahun 1987
ditunjuk sebanyak lima madrasah aliyah negeri (MAN) sebagai penyelenggara,
yaitu MAN Darussalam Ciamis Jawa Barat, MAN Ujung Pandang, MAN I Yogyakart, MAN
Kotobaru Padang Panjang Sumater Barat, dan MAN Jember Jawa Timur.
Calon siswa yang
masuk MAPK ini diseleksi secara ketat dan harus memenuhi beberapa persyaratan,
yaitu sebagai berikut:
a. Memiliki
ijazah/STTB MTsN;
b. Menduduki
peringkat atau rangking 1 s.d 10 DANEM MTsN pada tingkat Panitia
Penyelenggaraan EBTAN dengan nilai Bahasa Arab minimal 7;
c. berumur
maksimal 18 tahun
d. bersedia
tinggal di asrama
e. berbadan
sehat
f. mendapat
persetujuan orang tua
g. berkelakuan
baik
Dari
persyaratan-persyaratan tersebut, tampak jelas bahwa siswa yang diterima di
MAPK merupakan siswa MTsN terbaik, minimal ia harus masuk rangking 10 besar
serta nilai Bahasa Arabnya minimal 7.
5. Perintisan
Wajib Belajar 9 Tahun di Madrasah
Dengan lahirnya
UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional, yang diikuti dengan
beberapa Peraturan Pemerintah sebagai kerangka acuan penyelenggaraannya,
terutama PP nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar, maka jenjang
pendidikan dasar yang merupakan program wajib belajar adalah 9 tahun, meliputi
Madrasah Ibtidaiyah 6 tahun dan Madrasah Tsanawiyah 3 tahun. Wajib belajar itu
sendiri secara resmi dicanangkan oleh Presiden Soeharto pada 2 mei 1994.
Pada pasal 4
ayat (3) PP nomor 28 Tahun 1990 disebutkan bahwa: SD khas agama Islam dan SLTP
yang berciri Departemen Agama masing-masing disebut Madrasah Ibtidaiyah dan
Madrasah Tsanawiyah. Dengan demikian, kedua madrasah tersebut tergolong ke
dalam jenis pendidikan dasar.
Sebagaimana
tersebut pada Pasal I ayat (1) PP tersebut, dikemukakan bahwa yang dimaksud
pendidikan dasar adalah pendidikan umum yang lamanya sembilan tahun,
diselenggarakan selama 6 tahun di SD dan 3 tahun di SLTP atau satuan pendidikan
yang sederajat.
Berdasarkan
pasal-pasal tersebut dapat diketahui bahwa MI dan MTs merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari sistem pendidikan dasar di Indonesia.Dengan demikian,
eksistensi MI dan MTs sebagai lembaga pendidikan bersama-sama SD dan SMP telah
mengukuhkan legalitas peranan MI dan MTs khususnya dalam pelayanan pendidikan
dasar.Ini berarti bahwa kehadirannya telah menjadi kesatuan sistem dalam Sistem
Pendidikan Nasional.
6. Kelahiran Kurikulum
1994
Di dalam Pasal
37 UU Nomor 2 tahun 1989 dinyatakan bahwa : kurikulum disusun untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan siswa dan
kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kesenian sesuai dengan jenis dan jenjang
masing-masing satuan pendidikan.
Status
keberadaan madrasah seperti itu tampaknya mempunyai konsekuensi tersendiri bagi
madrasah. Di lembaga pendidikan umum yang sama dengan sekolah-sekolah umum,
sedangkan pihak lain, madrasah memiliki tanggung jawab sebagai lembaga
pendidikan Islam.
Untuk mewujudkan
tuntutan UU nomor 2 tahun 1989 dan beberapa peraturan pemerintah tersebut di
atas,. Salah satu dari ketentuan itu, menteri agama telah mengeluarkan
ketentuan mengenai kurikulum madrasah yang berlaku secara nasional, berdasarkan
surat Keputusan Nomor 371 Tahun 1993 tentang Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah,
Nomor 372 tentang kurikulum Madrasah Tsanawiyah dan nomor 373 tahun 1993 tentang
kurikulum Madrasah Aliyah.
Di antara bagian
dari isi pokok ketentuan-ketentuan tersebut ialah mengenai program
pengajaran.ditentukan bahwa setiap madrasah pada tingkat masing-masing wajib
melaksanakan kurikulum mata pelajaran yang di susun secara nasional.
B. Pendidikan Agama
dalam Sistem Pendidikan Nasional
Secara historis
diketahui bahwa sejak pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan sistem
pendidikannya yang bersifat sekuler, keadaan pendidikan di Indonesia berjalan
secara dualistis.Hal ini berjalan sampai Indonesia memproklamasikan
kemerdekaannya meskipun pada permulaan abad ke-20 sudah diperkenalkan sistem
pendidikan tersebut di atas terutama memasukkan pengetahuan-pengetahuan umum ke
lembaga-lembaga pendidikan Islam dan memakai sistem klasikal.Namun, ternyata
suasana ketradisionalannya masih terlihat sekali.
Keadaan tersebut
kenyataannya sangat merugikan bangsa Indonesia, utamanya umat Islam.Oleh sebab
itu, umat Islam sangat tercecer terutama di bidang pendidikan, dan kerugiannya
nanti lebih dirasakan setelah Indonesia merdeka.Jadi pemerintah dan bangsa
Indonesia pada masa awal kemerdekaan masih mewarisi sistem pendidikan yang
bersifat dualistis tersebut.
1. Sistem
pendidikan dan pengajaran modern yang bercorak sekuler atau sistem pendidikan
dan pengajaran pada sekolah-sekolah umum yang merupakan warisan dari pemerintah
kolonial Belanda.
2. Sistem
pendidikan Islam yang tumbuh dan berkembang di kalangan umat Islam sendiri,
yaitu sistem pendidikan dan pengajaran yang berlangsung di surau atau langgar,
masjid, pesantren, dan madrasah yang bersifat tradisional dan bercorak
keagamaan semata-mata.
Dalam Pasal 31
ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang”.Dimaksud satu
sistem pengajaran nasional” adalah suatu sistem pendidikan dan pengajaran yang
bisa memelihara pendidikan kecerdasan akal budi secara merata kepada seluruh
rakyat, yang bersendi agama dan kebudayaan bangsa, untuk mewujudkan keselamatan
dan kebahagiaan masyarakat bangsa Indonesia seluruhnya.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, merupakan undang-undang
yang mengatur penyelenggaraan satu sistem pendidikan nasional sebagaimana
dikehendaki UUD 1945. Melalui proses yang melelahkan, sejak Indonesia meredeka
hingga tahun 1989 dengan kelahiran UU nomor 2 Tahun 1989, dan kemudian
disempurnakan menjadi UU nomor 20 tahun 2003, merupakan puncak dari usaha
mengintegrasikan pendidikan Islam ke dalam sistem pendidikan nasional.
Berarti UU nomor
20 tahun 2003 merupakan wadah formal terintegrasinya pendidikan Islam dalam
sistem pendidikan nasional, dan dengan adanya wadah tersebut, pendidikan Islam
mendapatkan peluang serta kesempatan untuk terus dikembangkan.
Kalau dianalisis
lebih lanjut tentang perbandingan antara pendidikan nasional dengan pendidikan
Islam, maka akan lebih terlihat bahwa pada dasarnya pendidikan Islam merupakan
bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional dan selalu berjalan
searah.
1. Pada
pembukaan UUD 1945 yang berbunyi untuk memajukan kesejateraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa… dan seterusnya, merupakan cita-cita bangsa
Indonesia yang sekaligus menjadi tujuan pendidikan nasional. Hal tersebut bila
dipandang dari konsep pendidikan Islam tida k bertentangan dan menyalahi
tujuan pendidikan Islam. Wajar sekali kalau kedua sistem dikembangkan secara
terpadu, karena berorientasi pada tujuan dan wadah yang sama.
2. Sebagaiman
dikehendaki founding father. Kenyataan ini bila ditinjau dari aspek operasional
pendidikan Islam, kiranya bisa dianalisis seperti berikut:
(a) Bahwa
pendidikan kecerdasan akal budi, merupakan usaha untuk menumbuhkan kembangkan.
(b) Ummat
Islam adalah mayoritas bagi bangsa indonesia, karenanya agama dan kebudayaan
yang dijadikan sendi pendidikan nasional.
(c) Oleh
para pendiri bangsa dan negara ini, tujuan pendidikan nasional dirumuskan
secara sangat sederhana yaitu menuju ke arah keselamatan dan kebahagian
masyarakat.
3. Tidak
bisa dipungkiri bahwa unsur-unsur budaya Islam telah menjadi bagian integral
dari warisan budaya bangsa, sehingga pendidikan nasonal yang bertujuan untuk
memajukan kebudayaan nasional, akan berarti pula memajukan unsur-unsur budaya.
4. Sistem
pada sekolah-sekolah modern yang juga merupakan bagian dari warisan budaya
bangsa, yang kemudian menjadi inti atau unsur utama dalam sistem pendidikan
nasional. Sistem budaya modern tersebut adalah aktualisasi potensi fitrah
manusia dalam sistem atau lingkugnan budaya bangsa barat.
Diaturnya
pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional ini lebih jauh diatur kembali
dalam UU No. 20 Tahun 2003.
. Fungsi
Pendidikan Agama dalam Sistem Pendidikan Nasional.
Secara eksplisit fungsi
pendidikan agama telah dituangkan dalam penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU nomor 2
tahun 1989, yang menyebutkan “Pendidikan agama merupakan usah auntuk memperkuat
iman dan ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut
peserta didiknya yang bersangkutan.
Fungsi pendidikan agama dengan
tujuan pendidikan nasional yang tertuang pada pasal 44 UU nomor 2 Tahun
1989 yaitu: “Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia
Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa…”
Gambaran tentang
peranan madrasah dan pondok pesantren dapat dilihat dibawah ini :
1. Madrasah
dan pondok pesantren telah menunjukkan kemampuan untuk tumbuh dan berkembang
dalam mengahdapi berbagai tantangan zaman, serta kemampuannya untuk memasuki
pelosok daerah terpencil disamping kemampuannya untuk tetap tumbuh dan
berkembang di daerah perkotaan yang modern dan sangat maju.
2. Madrasah
dan pondok pesantren sebagaian besar adalah perguruan swasta yang berkemampuan
tinggi untuk berswakarsa dan berswakarya alam menyelenggarakan pendidikan.
Dengan perkataan lain, madrasah dari pondok pesantren telah menujukkan
kemampuannya untuk tumbuh dan berkembang di atas kemampuan kekuatan sendiri,
dengan memobilisasi sumber daya yang tersedia di masyarakat pendukungnya.
3. Madrasah
dan pondokpesantren yang memiliki ciri khas sebagai pusat pendidikan,
pengembangan dari penyebaran agama Islam, diharapkan dan telah membuktikan diri
dapat emnghasilkan keluaran atau out put yang berkualitas dan potensial untuk
menjadi pendidik khsusunya di bidang pendidikan agama Islam.
4. Madrasah
dan pondok pesantren memiliki potensi yang cukup besar untuk bersama-sama
satuan pendidikan lainnya di dalam sistem pendidikan nasional untuk menuntaskan
wajib belajar tingkat SLTP dan pelaksana pendidikan dasar 9 tahun.
Adapun madrasah umumnya
didirikan atas inisiatif masyarakat Islam yang tujuan utamanya adalah mendidik
para peserta didik memahami dan mengamalkan ajaran-ajaran Islam dengan
baik.oleh karena itu, keberadaan fungsi Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah
Tsanawiyah semakin kuat dan penting.
C. Implementasi Nilai-Nilai
Agama dalam Sistem Pendidikan Nasional
1. Keberadaan
Mata Pelajaran Agama
Pendidikan dasar, pendidikan
keagamaan merupakan pendidikan wajib bersama-sama dengan 12 bahan kajian
lainnya.
2. Lembaga
Penyelenggara Pendidikan Keagamaan
Ada tiga bentuk yaitu:
a. Pesantren;
b. Madrasah-madrasah
keagamaan (diniyah)
c. Madrasah-madrasah
yang termasuk pendidikan umum berciri kahas agama yaitu
Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah.
Sementara itu MI, MTs, dan MA
merupakan pendidikan umum yang mempunyai ciri khas agama, yaitu agama Islam.
3. Melekatnya
Nilai-Nilai Agama Pada Setiap Mata Pelajaran
Bentuk ketiga ini pada
dasarnya lebih subtil, namun mempunyai peranan yang sangat penting dalam upaya
mengembangkan nilai-nilai keagamaan pada anak didik.Sebagai contoh dalam hal
ini adalah pendidikan MIPA. Melalui pendidikan ini siswa mempelajari substansi
ke MIPA-an yang terdiri atas dalil-dalil, teori-teori,
generalisasi-generalisasi, prinsip-prinsip, dan konsep-konsep MIPA. Tujuan MIPA
adalah untuk memecahkan masalah dan pengembangan IPTEK.Melalui pendidikan MIPA,
siswa juga dapat lebih memahami betapa agung dan perkasanya Allah SWT, yang
menciptakan alam semesta beserta isinya ini dalam keadaan tertib, sesuai dengan
hukum-hukum Allah (sunnatullah) yang juga disebut hukum alam. Anak didik juga
akan menyadari bahwa apa yang terjadi di alam semesta ini pada dasarnya berasal
dari Yang Maha Satu, yaitu Allah SWT. pendidikan MIPA dapat menjadi wahana
untuk pendidikan nilai-nilai agama.
4. Penanaman
Nilai-Nilai Agama di Keluarga
Keluarga merupakan bagian dari
pendidikan luar sekolah sebagai wahana pendidikan agama yang paling
ampuh.Keluarga merupakan tempat pendidikan yang pertama dan utama bagi
seseorang, dengan orang tua sebagai kuncinya. Dalam hal ini Al-Qur’an secara
tegas mengungkapkan tentang peranan orang tua untuk mendidik anak-anaknya,
seperti yang dinyatakan dalam Surat Al-Thamrin: 6, yaitu:
Artinya :
Hai orang-orang
yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan
bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar,
keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada
mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan
Pendidikan
sekolah pada dasarnya merupakan perluasan dari pendidikan dalam keluarga dalam
konteks ini mempunyai arti sebagai proses sosialisasi dan enkulturasi secara
berkelanjutan dengan tujuan untuk mengantarkan anak agar menjadi amnusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, tangguh, mandiri, inovatif,
kreatif, beretos kerja setia kawan, peduli akan lingkungan, dan banyak lagi
sebagaimana dirinci dalam tujuan pendidikan nasional pada GBHN maupun
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Di beberapa
negara maju di mana peranan keluarga mengalami demasifikasi, akhir-akhir ini
ada kecenderungan masyarakatnya untuk menjadikan (kembali) keluarga sebagai
basis bagi pendidikan anak. Di bawah semboyan back fo familiy, keluarga
dihidupkan kembali peranan yang besar dalam pembentukan watak dan kepribadian
anak serta pengembangan nilai-nilai moral.
Dengan demikian,
kembali kepada keluarga” merupakan solusi praktis terhadap berbagai persoalan
kemasyarakatan yang terjadi, yang tidak mudah diatasi jika diserahkan
sepenuhnya pada institusi di luar keluarga.
Dan hal ini
perlu kesadaran yang sepenuhnya harus menjadi perhatian para orang tua.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pada paparan dan analisa di
atas, maka dapat disimpulkan bahwa:
. Pengertian Pendidikan Islam
adalah bimbingan secara sadar oleh pendidik kepada terdidik terhadap
perkembangan jasmani dan rohani si terdidik menuju kepribadian yang lebih baik,
yang pada hakikatnya mengarah pada pembentukan manusia yang ideal. Manusia
ideal adalah manusia yang sempurna akhlaqnya. Yang nampak dan sejalan dengan
misi kerasulan Nabi Muhammad SAW, yaitu menyempurnakan akhlaq yang mulia.
Pendidikan Islam di Indonesia sejatinya
berlangsung sejak masuknya Islam di Indonesia dengan masjid sebagai pusat
peribadatan dan tempat belajar. Setelah penggunaan masjid cukup optimal, maka
muncullah pesantren yang kemudian menjadi akar pendidikan Islam di Indonesia.
Keberadaan pesantren senyatanya mendorong lahirnya lembaga-lembaga
pendidikan Islam lain setelah pesantren, di antaranya madrasah, sekolah-sekolah
Islam dan Perguruan Tinggi Islam.a
Dalam perjalanannya, lembaga-lembaga pendidikan Islam tak luput dari
berbagai dinamika yang ada, seiring dengan perkembangan zaman. Pesantren, dari
jenis pesantren tradisional ke pesantren modern. Madrasah yang semakin
memperbaiki kualitasnya dengan berbagai upaya, salah satunya peningkatan kualitas
guru. Dan, perguruan tinggi Islam yang dulunya masih berstatus Sekolah Tinggi,
berkembang menjadi Institut hingga akhirnya menjadi Universitas.
B. Saran
Sebagai manusia biasa yang tidak
sempurna, tentulah tulisan-tulisan kami pun banyak terdapat kekurangan, untuk
itu kami menyarankan kepada pembaca yang ingin lebih memahami Pendidikan Islam
di Indonesia untuk tidak menjadi makalah ini sebagai satu-satunya rujukan,
tetapi sebaiknya juga mencari tulisan-tulisan baik dari buku-buku maupun koran
sebagai referensi.
DAFTAR PUSTAKA
Dhofier, Z. (1982). Tradisi Pesantren: Studi Tentang Pandangan Hidup
Kyai. Jakarta: LP3ES.
Hasbullah. (2004). Dasar-dasar ilmu pendidikan edisi revisi. Jakarta Rajawali Pers
Hasan, M. T. 2006. Dinamika Pemikiran Tentang Pendidikan
Islam. Jakarta: Lantabora Press.
Mastuhu. 1994. Dinamika Sistem Pendidikan Pesantren: Suatu Kajian
Tentang Unsur dan Nilai Sistem Pendidikan Pesantren . Jakarta: INIS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar