Kata Mutiara

Tidak akan kembali hari-hari yang telah berlalu

Jumat, 26 Desember 2014

Pendidikan Agama di Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pendidikan merupakan bagian yang inhern dalam kehidupan manusia. Dan, manusia hanya dapat dimanusiakan melalui proses pendidikan. Karena hal itulah, maka pendidikan merupakan sebuah proses yang sangat vital dalam kelangsungan hidup manusia. Tak terkecuali pendidikan Islam, yang dalam sejarah perjalanannya memiliki berbagai dinamika. Eksistensi pendidikan Islam senyatanya telah membuat kita terperangah dengan berbagai dinamika dan perubahan yang ada.
Berbagai perubahan dan perkembangan dalam pendidikan Islam itu sepatutnya membuat kita senantiasa terpacu untuk mengkaji dan meningkatkan lagi kualitas diri, demi peningkatan kualitas dan kuantitas pendidikan Islam di Indonesia. Telah lazim diketahui, keberadaan pendidikan Islam di Indonesia banyak diwarnai perubahan, sejalan dengan perkembangan zaman serta ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada. Sejak dari awal pendidikan Islam, yang masih berupa pesantren tradisional hingga modern, sejak madrasah hingga sekolah Islam bonafide, mulai Sekolah Tinggi Islam sampai Universitas Islam, semua tak luput dari dinamika dan perubahan demi mencapai perkembangan dan kemajuan yang maksimal. Pertanyaannya kemudian adalah sudahkah kita mencermati dan memahami bagaimana kemunculan dan perkembangan pendidikan Islam di Indonesia, untuk kemudian dapat bersama-sama meningkatkan kualitasnya, demi tercipta pendidikan Islam yang humanis, dinamis, berkarakter sekaligus juga tetap dalam koridor Alqur’an dan Assunah.

B.     Rumusan Masalah
Dalam makalah ini terdapat beberapa rumusan masalah yang akan dicoba untuk dikaji dan digali, sehingga diharapkan mampu menambah wawasan terkait pendidikan Islam dan eksistensinya di Indonesia. Beberapa rumusan masalah tersebut di antaranya:
1.      Apa pengertian Pendidikan Islam ?
2.      Bagaimana akar dan awal mula pendidikan Islam di Indonesia?
3.      Apa saja jenis lembaga-lembaga pendidikan Islam di Indonesia?
4.      Bagaimana perkembangan pendidikan Islam di Indonesia ?


BAB II
PEMBAHASAN

PENDIDIKAN AGAMA DI INDONESIA

Secara kultural, pendidikan pada umumnya berada dalam lingkup peran, fungsi dan tujuan yang tidak berbeda.Semuanya hidup dalam upaya yang bermaksud mengangkat dan menegakkan martabat manusia melalui transmisi yang dimilikinya, terutama dalam bentuk transfer of knowledge dan transfer of values.
Dunia pendidikan Islam mempunyai persamaan dan kadang-kadang juga memiliki perbedaan. Persamaan akan timbul karena sama-sama berangkat dari dua arah pendidikan yakni dari diri manusia sendiri yang memang fitrahnya untuk melakukan proses pendidikan, kemudian dari budaya yakni masyarakat yang memang mengingkan usaha warisan nilai, maka semuanya memerlukan pendidikan. Pendidikan nasional merupakan ciri pendidikan Islam.Karena itu, dalam kurikulum pendidikan, pendidikan keagamaan merupakan bagian terpadu yang dimuat dalam kurikulum pendidikan maupun yang melekat pada setiap mata pelajaran sebagai bagian dari pendidikan nilai.

A.    Sejarah Perguruan Agama Islam Di Indonesia
Dalam sejarahnya, sebelum pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan sistem pendidikan Baratnya yang modern, pesantren merupakan satu-satunya lembaga pendidikan formal di Indonesia.Karena itulah pesantren ini merupakan “Bapak” pendidikan (termasuk Islam) di Indonesia.
Meskipun kenyataannya demikian, dalam kaitan kami  berusaha memaparkan secara kronologis dan singkat tentang perjalanan sejarah perguruan agama Islam tersebut sejak abad ke-19.Tentang mengapa dimulai abad ke-19 sebab saat ini merupakan babakan baru mengenai kondisi pendidikan Islam di Indonesia, di mana pertumbuhan dan perkembangan pendidikan Islam sejak saat itu begitu pesatnya, serta pengelolaannya pun sudah terorganisasi rapi. Kondisi demikian terjadi di antaranya karena:
1.   Sudah mulai masuknya pemikiran-pemikiran pembaruan dari Timur Tengah, dan
2.   Mendapat saingan dari pendidikan modern oleh pemerintah Kolonial Belanda.






1.      Perkembangan Agama Islam Abad XIX dan Kelahiran Lembaga-Lembaga Islam di Bidang Pendidikan
Masa ini merupakan masa menghebatnya usaha-usaha pemerintah kolonial Belanda untuk menekankan umat Islam Indonesia dengan berbagai cara, dari mempersulit masalah perizinan sampai pelarangan berdakwah atau menyelenggarakan, pengajaran pendidikan agama Islam. Namun, nyatanya kondisi demikian bukan mematikan semangat umat Islam Indonesia, tetapi justru umat Islam semakin termotivasi mengembangkan dakwah dan perjuangannya.
Dampaknya dalam dunia pendidikan Islam yang sangat dirasakan antara lain:
a.   Perubahan sistem pengajaran dari perorangan atau sorongan menjadi     sistem klasikal;
b.   Pemberian pengetahuan umum di samping pengetahuan agama dan Bahasa Arab.

Diantara para ulama yang berjasa dalam upaya pengembangan pendidikan Islam, terutama dari model lama di pesantren tradisional yang hanya mengajarkan ilmu-ilmu agama ke sistem madrasah ialah sebagai berikut.
a.       Syekh Abdullah Ahmad
Beliau adalah pendiri madrasah Adabiyah di Padang (Sumater Barat) tahun 1909.Madrasah ini merupakan madrasah pertama di Indonesia.Madrasah Adabiyah pada mulanya bercorak agama semata, baru pada tahun 1915 ketika menjadi HIS (Holand Inland School) Adabiyah dimasukan pelajaran umum ke dalamnya.

b.      Syekh M.Thaib Umar
Beliau adalah pendiri Madrasah School di Batusangkar tahun 1910.Madrasah School telah memperkenalkan sistem belajar modern.Kurikulumnya pun tidak hanya terbatas kepada mata pelajaran agama, di antara mata pelajaran umum yang diberikan di sekolah ini adalah Berhitung dan Aljabar.Madrasah School hanya mampu bertahan kurang dari empat tahun.Pada 1914 Muhammad Thaib Umar terpaksa menutup madrasah modernnya.

c.       Rahmah el Yunusiyah
Beliau mendirikan Madrasah Diniyah Putri di Padang Panjang pada tanggal 1 November 1923.Perguruan agama ini khusus mendidik putra-putri dalam ilmu pengetahuan agama dan ilmu pengetahuan umum.Tujuan perguruan adalah untuk menghasilkan calon ibu rumah tangga yang berpendidikan, sehingga dapat menangani tugas-tugas pendidikan baik di rumah, sekolah, dan dalam masyarakat.



d.      K.H.A. Wahab Hasbullah dan K.H. Mas Mansur
Mereka mendirikan Madrasah Taswirul Afkar tahun 1914.Madrasah ini juga di samping memberikan pengetahuan agama diberikan pula pengetahuan umum.

e.       K.H. Hasyim Asy’ari
Beliau mendirikan Madrasah Salafiah di Tebuireng Jombang Jawa Timur tahun 1916.

f.       K.H. Ahmad Dahlan
Lewat organisasi Muhammadiyah yang ia dirikan pada 18 November 1912, mendirikan berbagai lembaga pendidikan dengan menggunakan sistem modern, dengan memadukan pengetahuan agama dengan pengetahuan umum yang diajarkan di lembaga-lembaga pendidikannya.

g.      Dan lain-lain
Organisasi Islam yang lahir dan bergerak dalam bidang pendidikan dan sosial kemasyarakatan seperti berikut ini.
a.       Muhammadiyah
Organisasi ini didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan pada tanggal 18 November 1912 M/H Zulhijah 1330 H. Muhammadiyah bertujuan untuk memperluas dan mempertinggi pendidikan agama Islam secara modern, serta memperteguh keyakinan tentang agama Islam sehingga terwujudlah masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Muhammadiyah banyak mendirikan sekolah-sekolah umum, yaitu madrasah ibtidaiyah setingkat SD, madrasah tsanawiyah setingkat SLTP, madrasah muallimin setingkat SGB, madrasah Muballighin/muballighat setingkat SGA dan madrasah diniyah yang khusus mengajarkan agama.

b.      Jami’at Khair
Organisasi ini didirikan pada tanggal 17 juli 1905 oelh Sayid Muhammad Al-Fachri bin Abdur Rahman al-Masyhur, Syaid Idrus bin Ahmad bin Syihab, dan Syaid Syehan bin Syehab, di jakarta. Jami’at Khair mendirikan sekolah tingkat dasar, mendatangkan pengajar profesional dari luar negeri seperti Al-Hasyimi dari Tunisia, Syekh Ahmad Surkati dari Sudan, syEKH Muhammad Thaib dari Maroko, dan syEKH Muhammad Abdul Hamid dari Mekkah. Jami’at Khair merupakan organisasi pertama yang memulai organisasi dengan bentuk modern dalam masyarakat Islam Indonesia.

c.       Irsyad
Organisasi ini didirikan di Jakarta pada tahun 1913 dan mendapat pengakuan dari pemerintah Hindia Belanda pada 11 Agustus 1915.
Al-Irsyad merupakan madrasah yang tertua sekaligus termasyhur di Jakarta, dipelopori oleh Syekh Ahmad Surkati. Tujuannya adalah memajukan pelajaran agama Islam yang murni di Indonesia, khususnya orang-orang Arab (nama liberal daripada Jami’at Khair) Al-Irsyad juga memiliki madrasah-madrasah, seperti Awaliyah (3 tahun), Ibtidaiyah (4 tahun), Tajhiziah (2  tahun) Mu’alimin (4 tahun) dan Takhassus (2 tahun).

d.      Perhimpunan Umat Islam
Ini merupakan fusi perikatan umat Islam yang didirikan di Majalengka Jawa Barat oleh K.H. A. Halim pada tahun 1917 dan Al-ittihad Al-Islamiyah yang didirikan di Sukabumi oleh K.H.A. Sanusi pada tahun 1931. Mendirikan beberapa lembaga pendidikan yaitu Madrasah Diniyah (6 tahun), Madrasah Tsanawiyah (4 tahun), dan Madrasah Aliyah (4 tahun).

e.       Persatuan Islam (Persis)
Persis merupakan organisasi sosial, pendidikan, dan keagamaan yang didirikan di Bandung pada 17 September 1923 atas prakarsa K.H. M. Zamzam dan H. Muhammad Yunus, dua orang saudagar asal Palembang yang telah lama menetap di Jawa Barat. Persis memiliki beberapa lembaga pendidikan, di antaranya Taman Kanak-kanak HIS, sekolah MULO, sekolah guru dan beberapa pesantren.

f.       Nadhlatul Ulama (NU)
NU didirikan pada 31 Januari 1926 di Surabaya dengan tokoh yang memprakarsai berdirinya.K.H. Hasyim Asy’ari dan K.H. Wahab Hasbullah.Mendirikan Madrasah (di samping tentunya pesantren), dengan susunannya adalah Madrasah Awaliyah (2 tahun), Ibtidaiyah (3 tahun), Tsanawiyah (3 tahun), Muallimin Wustha (2 tahun), dan Mu’allimin ‘Ulya (3 tahun).

g.      Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI)
Merupakan organisasi sosial yang didirikan pada 5 mei 1930 di Candung. Bukitting.Bergerak dalam bidang sosial.Pendidkan dan dakwah.Pendirinya adalah para alim ulama tersohor di Sumatera Barat, di antaranya ialah Syekh Suleman Arrasuli Candung, Syekh Muhammad Jamil Jaho Padang Panjang, dan Syekh Abdul Wahid Tabek Gadang.PERTI bertujuan untuk mengembangkan pendidikan dan pengajaran dengan mendirikan madrasah-madrasah serta memajukan amal-amal sosial dan dakwah dengan membangun masjid-masjid dan langgar-langgar.Mendirikan madrasah antaranya madrasah Tarbiyah Islamiya, madrasah Awaliyah, Madrasah Tsanawiyah dan Kuliah Syari’ah.

h.      Persyarikatan Ulama
Merupakan perwujudukan dari lahirnya gerakan-gerakan pembaruan di Indonesia, dan hal ini khususnya terjadi di daerah Majalengka, Jawa Barat.Adalah inisiatif dari KH.H Abdul Halim pada tahun 1917. Tepatnya 1916 didirikan suat lembaga pendidikan yang bersifat modern, dengan nama Jam’iyat I’anat al-Musta’alimin, yang mendapat sambutan baik dari masyarakat Islam saat itu sebab sistem modern yang diperkenalkan sudah menjadi dambaan dan keinginan masyarakat yang sudah berpikiran maju.

i.        Al-Jam’iyatul Washliyah
Al-Washliyah adalah organisasi kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang sosial keagamaan di Indonesia.Organisasi ini didirikan di Medan, Sumater Utara pada 30 November 1930 (09 Rajab 1349 H). Al-Washliyah banyak mendirikan pendidikan dalam berbagai tingkatan, seperti madrasah Ibtidaiyah (6 tahun), MTs (3 tahun), Madrasah Qismul ‘Ali ( tahun), madrasah Mu’alimin (3 tahun), PGA, SD Al Washliyah (6 tahun), SMP Al-Washliyah ( 3 tahun) dan SMA Al-Washliyah (3 tahun).
    
2.      Proses Penyatuan Sistem Penyelenggaraan Dan Lahirnya Madrasah Negeri
Madrasah dan pesantren yang pada hakikatnya adalah satu alat sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata yang sudah berurat berakar dalam masyarakat Indonesia umumnya, hendaklah pula mendapat perhatian dan bantuan nyata berupa tuntutan dan bantuan material dari pemerintah.
Kementerian Agama mengeluarkan peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1952.Menurut ketentuan ini, yang dinamakan madrasah ialah tempat pendidikan yang telah diatur sebagai sekolah dan memuat pendidikan umum dan ilmu pengetahuan agama Islam menjadi pokok pengajarannya.
Menurut ketentuan tersebut, jenjang pendidikan dalam madrasah tersusun sebagai berikut:
a.       Madrasah ibtidaiyah 6 tahun;
b.      Madrasah Tsanawiyah 3 tahun;
c.       Madrasah Aliyah 3 tahun.
Usaha penegerian madrasah (asalnya swasta) dimulai dengan adanya penetapan Menteri Agama RI nomor I Tahun 1959 tentang Pengasuhan dan Pemeliharaan Sekolah Rakyat Islam di Provinsi Aceh.Keputusan Menteri Agama Nomor 104 tahun 1962 menjadi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN). Pada tahun 1967 terbuka kesempatan untuk menegerikan madrasah untuk semua tingkatan, yaitu Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Agama Islam Negeri (MAAIN). Dengan adanya kesempatan tersebut, maka jumlah keseluruhan madrasah negeri yaitu MIN 358 buah.MTsN 182 buah, dan MAAIN 42 buah.




Pada tahun 1970 dengan keputusan Menteri Agama Nomor 213 Tahun 1970, tidak ada lagi penegerian madrasah-madrasah swasta disebabkan terbatasnya fasilitas dan pembiayaan yang ada.

3.      Lahirnya SKB3 Menteri, SKB 2 Menteri dan Penetapan Kurikulum 1984
Menurut SKB 3 Menteri tersebut, yang dimaksud dengan madrasah ialah Lembaga pendidikan yang menjadikan mata pelajaran dasar yang diberikan sekurang-kurangnya 30 persen di samping mata pelajaran umum di mana madrasah ini mencakup madrasah ibtidaiyah setingkat dengan Sekolah Dasar, Madrasah Tsanawiyah setingkat SMP dan Madrasah Aliyah setingkat dengan SMA.
Dengan SKB 3 menteri tersebut, ditetapkan hal-hal berikut.
a.   Ijazah madrasah dapat mempunyai nilai yang sama dengan nilai ijazah sekolah umum yang setingkat.
b.   Lulusan madrasah dapat melanjutkan ke sekolah umum setingkat lebih atas.
c.   Siswa madrasah dapat berpindah ke sekolah umum yang setingkat.

Pada tahun 1984 dikeluarkan lagi SKB 2 Menteri antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama Nomor 299/U/1984 dan Nomor 45 Tahun 1984 tentang pengaturan pembakuan kurikulum sekolah umum dan kurikulum madrasah. SKB 2 menteri ini dijiwai oleh ketetapan MPR Nomor II/TAP/MPR/1983 tentang perlunya penyesuaian sistem pendidikan sejalan dengan daya kebutuhan pembangunan di segala bidang.
Adapun esensi dari pembakuan kurikulum sekolah umum dan madrasah ini memuat hal-hal berikut.
a.       Kurikulum sekolah umum dan kurikulum madrasah terdiri dari program inti dan program khusus.
b.      Program inti dimaksudkan dalam upaya memenuhi tujuan pendidikan sekolah umum dan madrasah yang secara kualitas adalah sama.
c.       Program khusus (pilihan) diadakan untuk memberikan bekal kemampuan siswa yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi bagi sekolah atau madrasah tingkat menengah atas.
d.      Pengaturan pelaksanaan kurikulum sekolah umum dan madrasah mengenai sistem kredit, bimbingan karier, ketuntasan belajar dan sistem penilaian adalah sama.
e.       Hal-hal yang berhubungan dengan tenaga guru dan sarana pendidikan dalam rangka keberhasilan pelaksanaan kurikulum akan diatur bersama oleh kedua Departemen yang bersangkutan.





Rumusan kurikulum 1984 memuat hal-hal yang cukup strategis sebagai berikut.
a.       Program kegiatan kurikulum madrasah (MI, MTs, dan MA) tahun 1984 dilakukan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, baik dalam program inti maupun program pilihan.
b.      Proses belajar mengajar dilaksanakan dengan memperhatikan keserasian antara cara seseorang belajar dan apa yang dipelajarinya.
c.       Penilaian dilakukan secara berkesinambungan dan menyeluruh untuk keperluan meningkatkan proses dan hasil belajar serta pengolahan program.

4.      Madrasah Aliyah Program Khusus
Kelahiran Madrasah Aliyah Program Khusus (MAPK) yang didasari dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 73 tahun 1987 dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan tenaga ahli di bidang agama Islam sesuai dengan tuntutan pembangunan nasional.
Ciri khas dari MAPK ini adalah komposisi kurikulum pendidikan agamanya berbeda sekali dengan Madrasah Aliyah yang biasa (umum). Kalau Madrasah Aliyah biasa umumnya mata pelajaran umum berkisar antara 75 persen dan agama 25 persen, maka MAPK mata pelajaran umum yang diberikan hanya sekitar 35 persen yaitu 100 beban kredit, sedangkan bidang studi agama mencapai 65 persen atau 186 kredit.
Dari hasil studi kelayakan yang dilakukan pemerintah, untuk tahap pertama yaitu tahun 1987 ditunjuk sebanyak lima madrasah aliyah negeri (MAN) sebagai penyelenggara, yaitu MAN Darussalam Ciamis Jawa Barat, MAN Ujung Pandang, MAN I Yogyakart, MAN Kotobaru Padang Panjang Sumater Barat, dan MAN Jember Jawa Timur.
Calon siswa yang masuk MAPK ini diseleksi secara ketat dan harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu sebagai berikut:
a.   Memiliki ijazah/STTB MTsN;
b.   Menduduki peringkat atau rangking 1 s.d 10 DANEM MTsN pada tingkat   Panitia Penyelenggaraan EBTAN dengan nilai Bahasa Arab minimal 7;
c.   berumur maksimal 18 tahun
d.   bersedia tinggal di asrama
e.   berbadan sehat
f.    mendapat persetujuan orang tua
g.   berkelakuan baik
Dari persyaratan-persyaratan tersebut, tampak jelas bahwa siswa yang diterima di MAPK merupakan siswa MTsN terbaik, minimal ia harus masuk rangking 10 besar serta nilai Bahasa Arabnya minimal 7.

5.      Perintisan Wajib Belajar 9 Tahun di Madrasah
Dengan lahirnya UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional, yang diikuti dengan beberapa Peraturan Pemerintah sebagai kerangka acuan penyelenggaraannya, terutama PP nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar, maka jenjang pendidikan dasar yang merupakan program wajib belajar adalah 9 tahun, meliputi Madrasah Ibtidaiyah 6 tahun dan Madrasah Tsanawiyah 3 tahun. Wajib belajar itu sendiri secara resmi dicanangkan oleh Presiden Soeharto pada 2 mei 1994.
Pada pasal 4 ayat (3) PP nomor 28 Tahun 1990 disebutkan bahwa: SD khas agama Islam dan SLTP yang berciri Departemen Agama masing-masing disebut Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah. Dengan demikian, kedua madrasah tersebut tergolong ke dalam jenis pendidikan dasar.
Sebagaimana tersebut pada Pasal I ayat (1) PP tersebut, dikemukakan bahwa yang dimaksud pendidikan dasar adalah pendidikan umum yang lamanya sembilan tahun, diselenggarakan selama 6 tahun di SD dan 3 tahun di SLTP atau satuan pendidikan yang sederajat.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut dapat diketahui bahwa MI dan MTs merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem pendidikan dasar di Indonesia.Dengan demikian, eksistensi MI dan MTs sebagai lembaga pendidikan bersama-sama SD dan SMP telah mengukuhkan legalitas peranan MI dan MTs khususnya dalam pelayanan pendidikan dasar.Ini berarti bahwa kehadirannya telah menjadi kesatuan sistem dalam Sistem Pendidikan Nasional.

6.      Kelahiran Kurikulum 1994
Di dalam Pasal 37 UU Nomor 2 tahun 1989 dinyatakan bahwa : kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan siswa dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kesenian sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan.
Status keberadaan madrasah seperti itu tampaknya mempunyai konsekuensi tersendiri bagi madrasah. Di lembaga pendidikan umum yang sama dengan sekolah-sekolah umum, sedangkan pihak lain, madrasah memiliki tanggung jawab sebagai lembaga pendidikan Islam.
Untuk mewujudkan tuntutan UU nomor 2 tahun 1989 dan beberapa peraturan pemerintah tersebut di atas,. Salah satu dari ketentuan itu, menteri agama telah mengeluarkan ketentuan mengenai kurikulum madrasah yang berlaku secara nasional, berdasarkan surat Keputusan Nomor 371 Tahun 1993 tentang Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah, Nomor 372 tentang kurikulum Madrasah Tsanawiyah dan nomor 373 tahun 1993 tentang kurikulum Madrasah Aliyah.
Di antara bagian dari isi pokok ketentuan-ketentuan tersebut ialah mengenai program pengajaran.ditentukan bahwa setiap madrasah pada tingkat masing-masing wajib melaksanakan kurikulum mata pelajaran yang di susun secara nasional.



B.     Pendidikan Agama dalam Sistem Pendidikan Nasional
Secara historis diketahui bahwa sejak pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan sistem pendidikannya yang bersifat sekuler, keadaan pendidikan di Indonesia berjalan secara dualistis.Hal ini berjalan sampai Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya meskipun pada permulaan abad ke-20 sudah diperkenalkan sistem pendidikan tersebut di atas terutama memasukkan pengetahuan-pengetahuan umum ke lembaga-lembaga pendidikan Islam dan memakai sistem klasikal.Namun, ternyata suasana ketradisionalannya masih terlihat sekali.
Keadaan tersebut kenyataannya sangat merugikan bangsa Indonesia, utamanya umat Islam.Oleh sebab itu, umat Islam sangat tercecer terutama di bidang pendidikan, dan kerugiannya nanti lebih dirasakan setelah Indonesia merdeka.Jadi pemerintah dan bangsa Indonesia pada masa awal kemerdekaan masih mewarisi sistem pendidikan yang bersifat dualistis tersebut.
1.      Sistem pendidikan dan pengajaran modern yang bercorak sekuler atau sistem pendidikan dan pengajaran pada sekolah-sekolah umum yang merupakan warisan dari pemerintah kolonial Belanda.
2.      Sistem pendidikan Islam yang tumbuh dan berkembang di kalangan umat Islam sendiri, yaitu sistem pendidikan dan pengajaran yang berlangsung di surau atau langgar, masjid, pesantren, dan madrasah yang bersifat tradisional dan bercorak keagamaan semata-mata.
Dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang”.Dimaksud satu sistem pengajaran nasional” adalah suatu sistem pendidikan dan pengajaran yang bisa memelihara pendidikan kecerdasan akal budi secara merata kepada seluruh rakyat, yang bersendi agama dan kebudayaan bangsa, untuk mewujudkan keselamatan dan kebahagiaan masyarakat bangsa Indonesia seluruhnya.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, merupakan undang-undang yang mengatur penyelenggaraan satu sistem pendidikan nasional sebagaimana dikehendaki UUD 1945. Melalui proses yang melelahkan, sejak Indonesia meredeka hingga tahun 1989 dengan kelahiran UU nomor 2 Tahun 1989, dan kemudian disempurnakan menjadi UU nomor 20 tahun 2003, merupakan puncak dari usaha mengintegrasikan pendidikan Islam ke dalam sistem pendidikan nasional.
Berarti UU nomor 20 tahun 2003 merupakan wadah formal terintegrasinya pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional, dan dengan adanya wadah tersebut, pendidikan Islam mendapatkan peluang serta kesempatan untuk terus dikembangkan.
Kalau dianalisis lebih lanjut tentang perbandingan antara pendidikan nasional dengan pendidikan Islam, maka akan lebih terlihat bahwa pada dasarnya pendidikan Islam merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional dan selalu berjalan searah.
1.      Pada pembukaan UUD 1945 yang berbunyi untuk memajukan kesejateraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa… dan seterusnya, merupakan cita-cita bangsa Indonesia yang sekaligus menjadi tujuan pendidikan nasional. Hal tersebut bila dipandang dari konsep pendidikan Islam tida  k bertentangan dan menyalahi tujuan pendidikan Islam. Wajar sekali kalau kedua sistem dikembangkan secara terpadu, karena berorientasi pada tujuan dan wadah yang sama.
2.      Sebagaiman dikehendaki founding father. Kenyataan ini bila ditinjau dari aspek operasional pendidikan Islam, kiranya bisa dianalisis seperti berikut:
(a)    Bahwa pendidikan kecerdasan akal budi, merupakan usaha untuk menumbuhkan kembangkan.
(b)   Ummat Islam adalah mayoritas bagi bangsa indonesia, karenanya agama dan kebudayaan yang dijadikan sendi pendidikan nasional.
(c)    Oleh para pendiri bangsa dan negara ini, tujuan pendidikan nasional dirumuskan secara sangat sederhana yaitu menuju ke arah keselamatan dan kebahagian masyarakat.
3.      Tidak bisa dipungkiri bahwa unsur-unsur budaya Islam telah menjadi bagian integral dari warisan budaya bangsa, sehingga pendidikan nasonal yang bertujuan untuk memajukan kebudayaan nasional, akan berarti pula memajukan unsur-unsur budaya.
4.      Sistem pada sekolah-sekolah modern yang juga merupakan bagian dari warisan budaya bangsa, yang kemudian menjadi inti atau unsur utama dalam sistem pendidikan nasional. Sistem budaya modern tersebut adalah aktualisasi potensi fitrah manusia dalam sistem atau lingkugnan budaya bangsa barat.





Diaturnya pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional ini lebih jauh diatur kembali dalam UU No. 20 Tahun 2003.
.      Fungsi Pendidikan Agama dalam Sistem Pendidikan Nasional.
Secara eksplisit fungsi pendidikan agama telah dituangkan dalam penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU nomor 2 tahun 1989, yang menyebutkan “Pendidikan agama merupakan usah auntuk memperkuat iman dan ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut peserta didiknya yang bersangkutan.
Fungsi pendidikan agama dengan tujuan pendidikan nasional yang tertuang pada pasal 44 UU nomor 2 Tahun 1989  yaitu: “Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa…”


Gambaran tentang peranan madrasah dan pondok pesantren dapat dilihat dibawah ini :
1.      Madrasah dan pondok pesantren telah menunjukkan kemampuan untuk tumbuh dan berkembang dalam mengahdapi berbagai tantangan zaman, serta kemampuannya untuk memasuki pelosok daerah terpencil disamping kemampuannya untuk tetap tumbuh dan berkembang di daerah perkotaan yang modern dan sangat maju.
2.      Madrasah dan pondok pesantren sebagaian besar adalah perguruan swasta yang berkemampuan tinggi untuk berswakarsa dan berswakarya alam menyelenggarakan pendidikan. Dengan perkataan lain, madrasah dari pondok pesantren telah menujukkan kemampuannya untuk tumbuh dan berkembang di atas kemampuan kekuatan sendiri, dengan memobilisasi sumber daya yang tersedia di masyarakat pendukungnya.
3.      Madrasah dan pondokpesantren yang memiliki ciri khas sebagai pusat pendidikan, pengembangan dari penyebaran agama Islam, diharapkan dan telah membuktikan diri dapat emnghasilkan keluaran atau out put yang berkualitas dan potensial untuk menjadi pendidik khsusunya di bidang pendidikan agama Islam.
4.      Madrasah dan pondok pesantren memiliki potensi yang cukup besar untuk bersama-sama satuan pendidikan lainnya di dalam sistem pendidikan nasional untuk menuntaskan wajib belajar tingkat SLTP dan pelaksana pendidikan dasar 9 tahun.
Adapun madrasah umumnya didirikan atas inisiatif masyarakat Islam yang tujuan utamanya adalah mendidik para peserta didik memahami dan mengamalkan ajaran-ajaran Islam dengan baik.oleh karena itu, keberadaan fungsi Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah semakin kuat dan penting.

C.    Implementasi Nilai-Nilai Agama dalam Sistem Pendidikan Nasional
1.      Keberadaan Mata Pelajaran Agama
Pendidikan dasar, pendidikan keagamaan merupakan pendidikan wajib bersama-sama dengan 12 bahan kajian lainnya.
2.      Lembaga Penyelenggara Pendidikan Keagamaan
    Ada tiga bentuk yaitu:
a.      Pesantren;
b.      Madrasah-madrasah keagamaan (diniyah)
c.      Madrasah-madrasah yang termasuk pendidikan umum berciri kahas  agama yaitu Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah.
Sementara itu MI, MTs, dan MA merupakan pendidikan umum yang mempunyai ciri khas agama, yaitu agama Islam.

3.      Melekatnya Nilai-Nilai Agama Pada Setiap Mata Pelajaran
Bentuk ketiga ini pada dasarnya lebih subtil, namun mempunyai peranan yang sangat penting dalam upaya mengembangkan nilai-nilai keagamaan pada anak didik.Sebagai contoh dalam hal ini adalah pendidikan MIPA. Melalui pendidikan ini siswa mempelajari substansi ke MIPA-an yang terdiri atas dalil-dalil, teori-teori, generalisasi-generalisasi, prinsip-prinsip, dan konsep-konsep MIPA. Tujuan MIPA adalah untuk memecahkan masalah dan pengembangan IPTEK.Melalui pendidikan MIPA, siswa juga dapat lebih memahami betapa agung dan perkasanya Allah SWT, yang menciptakan alam semesta beserta isinya ini dalam keadaan tertib, sesuai dengan hukum-hukum Allah (sunnatullah) yang juga disebut hukum alam. Anak didik juga akan menyadari bahwa apa yang terjadi di alam semesta ini pada dasarnya berasal dari Yang Maha Satu, yaitu Allah SWT. pendidikan MIPA dapat menjadi wahana untuk pendidikan nilai-nilai agama.

4.      Penanaman Nilai-Nilai Agama di Keluarga
Keluarga merupakan bagian dari pendidikan luar sekolah sebagai wahana pendidikan agama yang paling ampuh.Keluarga merupakan tempat pendidikan yang pertama dan utama bagi seseorang, dengan orang tua sebagai kuncinya. Dalam hal ini Al-Qur’an secara tegas mengungkapkan tentang peranan orang tua untuk mendidik anak-anaknya, seperti yang dinyatakan dalam Surat Al-Thamrin: 6, yaitu:

Artinya :     Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan


Pendidikan sekolah pada dasarnya merupakan perluasan dari pendidikan dalam keluarga dalam konteks ini mempunyai arti sebagai proses sosialisasi dan enkulturasi secara berkelanjutan dengan tujuan untuk mengantarkan anak agar menjadi amnusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, tangguh, mandiri, inovatif, kreatif, beretos kerja setia kawan, peduli akan lingkungan, dan banyak lagi sebagaimana dirinci dalam tujuan pendidikan nasional pada GBHN maupun Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Di beberapa negara maju di mana peranan keluarga mengalami demasifikasi, akhir-akhir ini ada kecenderungan masyarakatnya untuk menjadikan (kembali) keluarga sebagai basis bagi pendidikan anak. Di bawah semboyan back fo familiy, keluarga dihidupkan kembali peranan yang besar dalam pembentukan watak dan kepribadian anak serta pengembangan nilai-nilai moral.
Dengan demikian, kembali kepada keluarga” merupakan solusi praktis terhadap berbagai persoalan kemasyarakatan yang terjadi, yang tidak mudah diatasi jika diserahkan sepenuhnya pada institusi di luar keluarga.
Dan hal ini perlu kesadaran yang sepenuhnya harus menjadi perhatian para orang tua.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan pada paparan dan analisa di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:
.                  Pengertian Pendidikan Islam adalah bimbingan secara sadar oleh pendidik kepada terdidik terhadap perkembangan jasmani dan rohani si terdidik menuju kepribadian yang lebih baik, yang pada hakikatnya mengarah pada pembentukan manusia yang ideal. Manusia ideal adalah manusia yang sempurna akhlaqnya. Yang nampak dan sejalan dengan misi kerasulan Nabi Muhammad SAW, yaitu menyempurnakan akhlaq yang mulia.
                   Pendidikan Islam di Indonesia sejatinya berlangsung sejak masuknya Islam di Indonesia dengan masjid sebagai pusat peribadatan dan tempat belajar. Setelah penggunaan masjid cukup optimal, maka muncullah pesantren yang kemudian menjadi akar pendidikan Islam di Indonesia.
     Keberadaan pesantren senyatanya mendorong lahirnya lembaga-lembaga pendidikan Islam lain setelah pesantren, di antaranya madrasah, sekolah-sekolah Islam dan Perguruan Tinggi Islam.a
     Dalam perjalanannya, lembaga-lembaga pendidikan Islam tak luput dari berbagai dinamika yang ada, seiring dengan perkembangan zaman. Pesantren, dari jenis pesantren tradisional ke pesantren modern. Madrasah yang semakin memperbaiki kualitasnya dengan berbagai upaya, salah satunya peningkatan kualitas guru. Dan, perguruan tinggi Islam yang dulunya masih berstatus Sekolah Tinggi, berkembang menjadi Institut hingga akhirnya menjadi Universitas.

B.     Saran
Sebagai manusia biasa yang tidak sempurna, tentulah tulisan-tulisan kami pun banyak terdapat kekurangan, untuk itu kami menyarankan kepada pembaca yang ingin lebih memahami Pendidikan Islam di Indonesia untuk tidak menjadi makalah ini sebagai satu-satunya rujukan, tetapi sebaiknya juga mencari tulisan-tulisan baik dari buku-buku maupun koran sebagai referensi.


DAFTAR PUSTAKA


Dhofier, Z. (1982). Tradisi Pesantren: Studi Tentang Pandangan Hidup Kyai. Jakarta: LP3ES.
Hasbullah. (2004). Dasar-dasar ilmu pendidikan edisi revisi. Jakarta Rajawali Pers  

Hasan, M. T. 2006. Dinamika Pemikiran Tentang Pendidikan Islam. Jakarta: Lantabora Press.
Mastuhu. 1994. Dinamika Sistem Pendidikan Pesantren: Suatu Kajian Tentang Unsur dan Nilai Sistem Pendidikan Pesantren . Jakarta: INIS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar