Pada era modern ini, kemajuan
teknologi adalah sebuah fenomena alam nyata yang tak terhindarkan dari lini
kehidupan umat manusia. Bahkan seakan-akan alat-alat modern tersebut nyaris
merasuk ke jantung setiap orang, lintas budaya, suku, bangsa, dan agama.
Di antara alat teknologi modern
tersebut adalah internet dengan berbagai variasi program di dalamnya, termasuk
di antaranya situs jejaring sosial yang dinamakan “Facebook” yang kini terkenal
luas dan diminati banyak orang.
Nah, sebagai seorang muslim yang sejati,
hendaknya kita menempatkan alat ini untuk mendekatkan diri kepada Alloh dan
sebagai lahan pahala bagi kita berupa dakwah, silaturrahmi dan sebagainya,
bukan malah menjadikannya sebagai alat ghibah (gunjingan),
fitnah, provokasi, gosip, nafsu berahi, dan sebagainya. Oleh karena itu, pada
edisi kali ini sedikit akan kami sampaikan secara ringkas tentang fiqih
penggunaan Facebook dalam syari’at Islam. Semoga bermanfaat.
Definisi Facebook dan Sejarahnya
Facebook adalah sebuah layanan
jejaring sosial dan situs web yang diluncurkan pada Februari 2004 yang
dioperasikan dan dimiliki oleh Facebook, Inc. Pada Januari 2011, Facebook
memiliki lebih dari 600 juta pengguna aktif. Pengguna dapat membuat profil
pribadi, menambahkan pengguna lain sebagai teman dan bertukar pesan, termasuk
pemberitahuan otomatis ketika mereka memperbarui profilnya. Selain itu,
pengguna dapat bergabung dengan grup pengguna yang memiliki tujuan tertentu,
diurutkan berdasarkan tempat kerja, sekolah, perguruan tinggi, atau
karakteristik lainnya. Nama layanan ini berasal dari nama buku yang diberikan
kepada mahasiswa pada tahun akademik pertama oleh administrasi universitas di
AS dengan tujuan membantu mahasiswa mengenal satu sama lain. Facebook
memungkinkan setiap orang berusia minimal 13 tahun menjadi pengguna terdaftar
di situs ini.
Facebook didirikan oleh Mark
Zuckerberg bersama teman sekamarnya dan sesama mahasiswa ilmu komputer: Eduardo
Saverin, Dustin Moskovitz, dan Chris Hughes. Keanggotaan situs web ini awalnya
terbatas untuk mahasiswa Harvard saja, kemudian diperluas ke perguruan lain di
Boston, Ivy League, dan Universitas Stanford. Situs ini secara perlahan membuka
diri kepada mahasiswa di universitas lain sebelum dibuka untuk siswa sekolah
menengah atas, dan akhirnya untuk setiap orang yang berusia minimal 13 tahun.
Pergerakan dan popularitas
Facebook semakin tumbuh dari hari ke hari. Dari berbagai penjuru, warga dunia
menggunakan fasilitas ini, termasuk Indonesia. Sehingga menurut statistik, pada
16 Maret 2009 jam 14. 00 WIB, ada 2.235.280 orang yang menyatakan warga
Indonesia di Facebook.2
Plus Minus Facebook
Facebook ini ibarat seperti
sebuah pisau, bisa mengandung manfaat bila digunakan untuk hal-hal yang
bermanfaat tetapi juga bisa membawa bahaya bila digunakan untuk tindak kejahatan.
Demikian halnya dengan Facebook—yang merupakan jejaring sosial—bisa digunakan
sebagai wadah silaturrahmi di dunia maya, berdakwah, menimba ilmu, dan
sebagainya. Namun, sebaliknya Facebook juga bisa digunakan sebagai ajang
maksiat. Berikut ini penjelasannya lebih terperinci:
1. Manfaat Facebook
Di antara manfaat Facebook adalah
sebagai berikut:
a. Sebagai sarana dakwah
Facebook bisa digunakan sebagai
sarana dakwah yang bagus di tengah keringnya ilmu dan informasi tentang
Islam yang benar, sehingga betapa banyak orang mendapatkan hidayah
disebabkan membaca artikel di Facebook atau diskusi di Facebook.
b. Wadah silaturrahmi
Facebook bisa digunakan sebagai
wadah untuk menyambung silaturrahmi antara sesama teman, orang tua, kerabat,
murid, atau guru dan ajang untuk mencari kawan lebih banyak lagi yang itu hukum
asalnya adalah boleh-boleh saja.
c. Menyimpan file/tulisan
Tulisan yang disimpan di komputer
bukan tidak mungkin akan hilang saat komputer terkena virus. Akan tetapi, jika
disimpan di Facebook, maka file tersebut tetap akan selamat selama account masih
aktif.
2. Keburukan Facebook
Di antara keburukan Facebook
adalah sebagai berikut:
a. Kecanduan
Banyak dari pengguna Facebook
merasa asyik berbalas atau chatting, sehingga mereka menjadi lupa
pada waktu, tugas kewajibannya, bahkan ada yang sampai dibuat lalai dari aturan
agama gara-gara kecanduan Facebook.
b. Wadah maksiat
Banyak dari para pengguna
Facebook tidak mengindahkan aturan agama sehingga menjadikan Facebook sebagai
wadah maksiat, berupa ghibah, fitnah, gosip, pacaran, dan sebagainya.
c. Gambar foto
Di antara wabah Facebook yang
sangat perlu diperhatikan adalah budaya menampilkan foto-foto pribadi yang
jelas akan dilihat banyak orang, bahkan terkadang yang ditampilkan adalah
foto-foto seronok yang mengumbar nafsu. Oleh karenanya, bagi para pengguna
Facebook hendaknya mengganti foto-foto tersebut dengan foto-foto lain yang
tidak bermasalah seperti pemandangan alam dan sejenisnya.3
Facebook, Halal Atau Haram?
Booming-nya
layanan jejaring sosial Facebook menuai kontroversi di kalangan para tokoh
agama. Sehingga dahulu pernah diberitakan bahwa pondok pesantren se-Jawa Timur
dan Madura yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pondok Pesantren Putri
mengharamkan pemanfaatan Facebook secara berlebihan seperti mencari jodoh
maupun pacaran. Hal ini juga sesuai dengan hasil pembahasan dalam bahtsul
masail di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiin Lirboyo, Kediri,
Jatim. Namun, fatwa ini akhirnya menuai protes dari para tokoh moderat, bahkan
ada sebagian kalangan yang menilai bahwa fatwa tersebut “kolot” dan
“ketinggalan zaman”.
Sebenarnya tidak ada kontradiksi
bila kita mau memadukan antara kedua pendapat tersebut. Sebab, kami rasa kita
semua sepakat bahwa Facebook hanyalah sekadar sebuah alat saja, bukan haram
secara zatnya, namun semua itu tergantung pada penggunaannya. Maka substansi
fatwa para tokoh yang melarangnya seharusnya kita ambil faedahnya yaitu agar
penggunaan Facebook bukan untuk kemaksiatan melainkan harus diarahkan kepada
yang positif.
Syaikh Muhammad asy-Syinqithi
rahimahullah berkata, “Pembagian yang benar mengenai sikap dalam menghadapi
penemuan modern Barat terbagi menjadi empat macam:
- Meninggalkan penemuan modern baik yang bermanfaat maupun berbahaya.
- Menerima penemuan modern baik yang bermanfaat maupun berbahaya.
- Menerima yang berbahaya dan meninggalkan yang bermanfaat.
- Mengambil yang bermanfaat dan meninggalkan yang berbahaya.
Dengan pembagian penemuan modern
menjadi empat ini, ternyata kita dapati bahwa pertama, kedua, dan ketiga adalah
batil tanpa diragukan lagi, berarti yang benar hanya satu yaitu keempat.”4
Tentu saja, Facebook adalah
termasuk masalah kontemporer yang tidak ada dalilnya secara khusus. Namun, bila
kita telaah kaidah-kaidah fiqhiyyah yang telah mapan, dapat kita temukan
beberapa argumentasi yang menunjukkan hukum asal penggunaan Facebook adalah
boleh, setidaknya ada dua kaidah fiqih yang bisa kita terapkan untuknya:
- Asal segala urusan dunia hukumnya boleh
Kaidah ini merupakan kaidah yang
agung sekali, yaitu bahwa asal semua urusan dunia adalah boleh sampai ada dalil
yang melarangnya dan asal semua ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang
mensyari’atkannya.
Banyak sekali dalil-dalil
al-Qur‘an dan hadits yang menunjukkan kaidah berharga ini, bahkan sebagian
ulama menukil ijma’ (kesepakatan) tentang kaidah ini.5 Cukuplah dalil yang
sangat jelas tentang masalah ini adalah sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi
wa sallam:
إِذَا
كَانَ شَيْءٌ مِنْ أَمْرِ دُنْيَاكُمْ فَشَأْنُكُمْ ، وَإِذَا كَانَ شَيْءٌ مِنْ
أَمْرِ دِيْنِكُمْ فَإِلَيَّ
“Apabila itu urusan dunia kalian
maka itu terserah kalian, dan apabila urusan agama maka kepada saya.”6
Bila ada yang mengatakan,
“Bagaimana apabila alat dunia tersebut ditemukan oleh orang nonmuslim?”
Jawabnya: Sekalipun begitu, bukankah Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
dahulu menerima strategi membuat parit sebagaimana usulan Salman al-Farisi
ketika Perang Khondaq?! Jadi, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima
strategi tersebut walaupun asalnya adalah dari orang-orang kafir dan Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan bahwa strategi ini najis dan
kotor karena berasal dari otak orang kafir. Demikian juga tatkala Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah, beliau meminta bantuan
seorang penunjuk jalan yang kafir bernama Abdulloh al-Uraiqith. Semua itu
menunjukkan bolehnya mengambil manfaat dari orang-orang kafir dalam masalah
dunia dengan tetap mewaspadai virus agama mereka. Dalam kata hikmah Arab
dikatakan:
اجْتَنِ الثِّمَارَ وَأَلْقِ
الْخَشَبَةَ فِي النَّارِ
Ambillah buahnya dan buanglah
kayunya ke api.7
Maka tidak selayaknya seorang
hamba menolak nikmat Alloh tanpa alasan syar’i dan tidak halal baginya untuk
mengharamkan sesuatu tanpa dalil.
2. Sarana tergantung kepada
tujuannya
Ini juga merupakan kaidah yang
sangat penting dan berharga sekali.8 Tidak ragu lagi bahwa dakwah,
silaturrahmi, menimba ilmu, dan lainnya merupakan tujuan yang mulia, maka
segala sarana yang menuju kepada tujuan tersebut hukumnya seperti tujuannya.
Hal ini sama persis dengan hukum menaiki pesawat terbang untuk berangkat haji,
menggunakan bom, tank, dan alat-alat canggih modern untuk jihad dan sebagainya;
tidak diragukan tentang bolehnya karena alat-alat tersebut merupakan sarana
menuju ibadah yang mulia.
Kesimpulannya, bahwa Facebook
layaknya alat-alat teknologi lainnya seperti telepon, radio, tipe dan
sebagainya, bisa digunakan untuk menimbulkan kerusakan aqidah, pemikiran,
akhlak dan sebagainya tetapi ini tidak boleh hukumnya dalam pandangan syari’at.
Dan bisa digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat. Maka seyogianya bagi kaum
muslimin untuk memanfaatkan alat ini ini hal-hal yang positif dan bermanfaat
bagi dunia dan akhirat agar dakwah Islam semakin berkembang dan menyebar.Wallohu
A’lam.9
Etika Seorang Muslim Ber-Facebook
Facebook adalah jejaring sosial.
Itu berarti kita hidup dalam kawasan pertemanan dan pergaulan. Maka etika-etika
bergaul harus diperhatikan. Ada beberapa etika yang perlu kami sampaikan kepada
para pengguna Facebook sebagai nasihat bagi kita semuanya:
1. Jadikan sebagai ladang pahala
Hendaknya seorang yang masuk pada
situs ini meluruskan niatnya terlebih dahulu, dia benar-benar ingin menjadikan
Facebook untuk sesuatu yang bermanfaat sebagai ajang silaturrahmi, berdakwah,
menimba ilmu, dan sebagainya.
2. Mengatur waktu
Hendaknya pengguna Facebook
memahami akan mahalnya waktu. Janganlah dia terjebak dalam kesia-siaan atau
terlena keenakan chatting sehingga lalai dari sholatnya,
kewajiban, dan tugasnya di rumah atau tempat kerja.
3. Waspadailah zina mata dan hati
Dalam Facebook akan di-posting foto-foto
pengguna Facebook lainnya yang terkadang mereka adalah foto-foto lawan jenis.
Tidak menutup kemungkinan muncul nafsu berahi dengan melihatnya. Maka hendaknya
kita takut kepada Alloh dan menyadari bahwa semua itu adalah ujian akan
keimanan kita kepada-Nya.
4. Jagalah kata-kata
Janganlah kita merasa bebas
menulis status atau komentar dan kata-kata di Facebook. Pilihlah kata-kata yang
baik dan menyenangkan. Jangan menulis kata-kata yang kotor, fitnah, provokasi,
gosip, ghibah (gunjingan), dan sebagainya. Seorang muslim harus menjaga anggota
tubuhnya dari hal-hal yang dapat menodai keimanannya.
Daftar Referensi
- Facebook Sebelah Surga Sebelah Neraka. Yuniardi Syukur. Diva Press, cetakan pertama, Agustus 2009 M.
- Al-Ahkam al-Fiqhiyyah li Ta’amulat Iliktroniyyah. Dr. Abdurrohman as-Sanad. Dar al-Warroq, cetakan ketiga, 1427 H.
- Dan lain-lain.
Catatan Kaki:
2Facebook Sebelah Surga
Sebelah Neraka hlm. 9–21 karya Yuniardi Syukur
3Lihat Facebook Sebelah
Surga Sebelah Neraka hlm. 26–31 karya Yuniardi Syukur.
4Adhwa‘ul Bayan: 4/382
5Jami’ul Ulum wal Hikam:
2/166 oleh Imam Ibnu Rojab
6HR. Ibnu Hibban: 1/201 dan
sanadnya shohih sesuai dengan syarat Muslim
7Lihat pula al-Adzbu
an-Namir min Majalis Syinqithi fi Tafsir: 2/602 oleh Kholid bin Utsman
as-Sabt dan risalah Rof’u Dzull wa Shoghor hlm. 42–45 oleh
Syaikh Abdul Malik Romadhoni.
8Lihat al-Qowa’id wal
Ushul Jami’ah hlm. 13–19 oleh Syaikh Abdurrohman as-Sa’di.
9Lihat al-Ahkam
al-Fiqhiyyah li Ta’amulat Iliktroniyyah hlm. 82 oleh Dr. Abdurrohman
as-Sanad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar