Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah saw bersabda, "Ada seseorang yang membeli sebidang tanaha dari orang lain, kemudian orang yang membeli sebidang tanah itu ditemukan sebuah bejana berisi emas di kawasan tanah yang dibelinya itu. Maka orang yang membeli tanah itu berkata kepada orang yang menjualnya, 'Ambillah emasmu karena sesungguhnya saya hanya membeli tanah kepadamu dan tidak membeli emas.' Orang yang menjual tanah itu menjawab, 'Saya memjual tanah dan segala apa yang ada di dalamnya kepadamu."
Kemudian mereka membawa permasalahan itu kepada seorang hakim, maka orang yang mengadili itu bertanya, ' Apakah masing-masing dari kalian mempunyai anak?' Salah seorang di antara keduanya berkata, 'Saya mempunyai anak laki-laki.' Dan yang lainnya menjawab, 'Saya mempunyai anak perempuan. 'Kemudian sang hakim berkata, 'Nikahkanlah saja anak laki-laki itu dengan anak perempuanmu dan berikanlah emas itu untuk mereka dan zakatilah'. (HR. Al-Bukhari, 3472; dan Muslim, 1721)
Pelajaran yang dapat dipetik:
1. Disyariatkannya berjual beli.
2. Sahnya jual beli tanah dan harta benda lain.
3. Diperbolehkan memendam (menyimpan) harta kekayaan, akan tetapi di dalam syariat Muhammad tidak diperbolehkan kecuali ditunaikan zakatnya.
4. Mengadukan persengketaan kepada hakim.
5. Anjuran untuk berlaku amanah, bergaul dengan masyarakat dengan baik dan bersikap wara'.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar