Kata Mutiara

Tidak akan kembali hari-hari yang telah berlalu

Jumat, 02 Januari 2015

Pendidikan




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pendidikan sebagai salah satu bidang yang penting untuk dapat mempersiapkan SDM untuk menghadapi era globalisasi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tanggung jawab pendidikan semakin tinggi pula yang disertai tantangan dari lingkungan sendiri, yaitu adanya kesenjangan antara teori dan praktek, serta meningkatnya kesadaran konsumen akan kualitas produk (barang dan jasa). Terkait dengan pendidikan sebagai salah satu usaha yang terencana untuk mendewasakan manusia atau menyiapkan sumber daya manusia, maka menjadi landasan issu yang mendasari kebijakan perintah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi di bidang pendidikan dalam upaya meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan, yang berarti menempatkan kehadiran sekolah sebagai suatu institusi yang mandiri dalam menyiapkan sumber daya manusia bagi pembangunan. Dalam arti bahwa beban pendidikan akan semakin berat dalam rangka melakukan proses pembinaan potensi manusia yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang menjadi modal dasar dalam pembangunan Nasional. Oleh karena itu perlu pembahasan lebih lanjut mengenai pendidik dan peserta ddik dalam perspektif filsafat islam.

B.     Rumusan Masalah
Dengan berbekal keingin tahuan kita tentang “Bagaimana pendidik dan peserta didik dalam perspektif pendidikan islam itu?”, maka dari itu kami akan mencoba menyajikan karya tulis ini dan semoga dapat sama-sama kami pahami dengan baik.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pendidik
Dalam Kamus Bahasa Indonesia dinyatakan, bahwa pendidik adalah orang yang mendidik. Pengertian pendidik secara umum adalah orang yang memilki tanggung jawab untuk mendidik. Sementara secara khusus, pendidik dalam perspektif pendidikan islam adalah orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi peserta didik, baik potensi afektif, kognitif, maupun psikotorik sesuai dengan nilai-nilai ajaran islam.
Berdasarkan pengertian diatas, maka dapat dipahami bahwa pendidik dalam perspektif pendidikan islam ialah orang yang bertanggung jawab terhadap upaya perkembangan jasmani dan rohani peserta didik agar mencapai tingkat kedewasaan sehingga ia mampu menunaikan tuga-tugas kemanusiaannya sesuai dengan nilai ajaran islam. Oleh karena itu, pendidik dalam konteks ini bukan hanya terbatas pada orang-orang yang bertugas di Sekolah tetapi semua orang yang terlibat dalam proses pendidikan anak mulai sejak dalam kandungan hingga ia dewasa, bahkan sampai meninggal dunia.
Di dalam al-Qur’an dan as-Sunah yang merupakan sumber utama ilmu pendidikan islam, terdapat sejumlah istilah yang mengacu kepada pengertian pendidik. Istilah tersebut antara lain al-murabbi, al-mualli, al-muzakki, al-ulama, al-rasikhun fi al-‘ilm, ahl-al-dzikr, al-muaddib, al-mursyid, al-ustadz, ulul a-l-bab, ulu al-nuha, al-faqih, dan al-muwa’id.

B.     Tugas dan Tanggung Jawab Pendidik
Dalam islam, tugas seorang pendidik dipandang sebagai sesuatu yang sangat mulia. Posisi ini menyebabkan mengapa islam menempatkan orang-orang yang beriman dan berilmu pengetahuan lebih tinggi derajatnya bila dibanding dengan manusia lainnya (QS. Al Mujadilah/58:11). Secara umum, tugas pendidik adalah mendidik. Dalam operasionalisasinya, mendidik merupakan rangkaian proses mengajar, memberikan dorongan, muemuji, menghukum, memberi contoh, membiasakan dll. Batasan ini memberi arti bahwa tugas pendidik bukan ahnya sekedar mengajar sebagaimana pendapat kebanyakan orang. Di samping itu pendidik juga bertugas sebagai motivator dan fasilitator dalam proses belajar mengajar, sehingga seluruh potensi peserta didik dapat teraktualisasi secara baik dan dinamis. Sementara dalam batasan lain, tugas pendidik dapat dijabarkan dalam beberapa pokok pikiran, yaitu :
1.      Sebagai pengajar (instruksional) yang bertugas merencanakan program pengajaran, melaksanakan program yang disusun, dan akhirnya dengan pelaksanaan penilaian setelah program tersebut dilaksanakan.
2.      Sebagai pendidik (edukator) yang mengarahkan peserta didik pada tingkat kedewasaan kepribadian sempurna (insan kamil), seiring dengan tujuan penciptaan-Nya.
3.      Sebagai pemimpin (managerial) yang memimpin, mengendalikan diri (baik diri sendiri, peserta didik, maupun masyarakat), upaya pengarahan, pengawasan, pengorganisasian, pengontrolan, dan partisipasi atas program yang dilakukan.

C.    Kompetensi Pendidik.
Pengertian Kompetensi Guru Menurut Mulyasa, kompetensi merupakan perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.  Menurut Muhaimin, kompetensi adalah seperangkat tindakan intelegen penuh tanggung jawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksankan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sifat intelegen harus ditunjukan sebagai kemahiran, ketetapan, dan keberhasilan bertindak. Sifat tanggung jawab harus ditunjukkan sebagai kebenaran tindakan baik dipandang dari sudut ilmu pengetahuan, teknologi maupun etika. Menurut Muhibbin Syah, kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan.
Berdasarkan beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku kognitif, afektif dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Jadi kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan profesional adalah guru piawai dalam melaksanakan profesinya. Berdasarkan uraian di atas kompetensi guru dapat didefinisikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesinya sebagai guru.
Guru sebagai agen pembelajaran diharapkan memiliki empat kompetensi. Empat kompetensi tersebut yakni kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian, dan kompetensi profesional.


D.    Pengertian Peserta Didik
Peserta didik dalam pendidikan islam adalah individu yang sedang tumbh dan berkembang, baik secara fisik, psikologis, sosial, dan religius dalam mengarungi kehidupan di dunia dan di akhirat kelak. Peserta didik cakupannya lebih luas daripada anak didik. Peserta didik tidak hanya melibatkan anak-anak, tetapi juga orang dewasa. Sementara istilah anak didik hanya dikhususkan bagi individu yang berusia kanak-kanak. Penyebutan peserta didik ini juga mengisyaratkan bahwa lembaga pendidikan tidak hanya sekolah (pendidikan formal), melainkan juga mencakup lembaga pendidikan nonformal yang ada di masyarakat, seoerti majelis taklim, paguyuban, dan sebagainya. Dengan demikian, istilah peserta didik ini bukan ahnya orang-orang yang belum dewasa dari segi usia, melainkan juga orang-orang yang dari segi usia sudah dewasa, namun dari segi mental, wawasan, pengalaman, keterampilan, dan sebagainya masih memerlukan bimbingan.
Di dalam ajaran islam, terdapat berbagai istilahyang berkaitan dengan peserta didik. Istilah tersebut antara lain tilmidz (jamaknyatalamidz), murid, thalib (jamaknya al-thullab), dan muta’allim.

E.     Karakteristik Peserta Didik
Pemahaman terhadap karakteristik peserta secara benar dan baik merupakan salah satu persyaratan yang tidak boleh ditinggalkan oleh setiap pendidik. Hal ini didasarkan pada sejumlah alasan sebagai berikut. Pertama, bahwa dengan memahami peserta didik dapat menentukan metode dan pendekatan dalam belajar mengajar. Kedua, bahwa dengan memahami peserta didik dapat menetapkan materi pelajaran yang sesuai dengan tingkat kemampuannya. Keruga, bahwa dengan memahami peserta didik dapat memberikan perlakuan yang sesuai dengan fitrah, bakat, kecenderungan, dan kemanusiaannya.
Karakteristik peserta didik dapat dibedakan berdasarkan tingkat usia, kecerdasan, bakat, hobi, dan minat, tempat tinggal dan budaya, serta lainnya. Berbagai latar belakang perbedaan ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Karakteristik peserta didik berdasarkan tingkat usia
2.      Karakteristik peserta didik berdasarkan teori fitrah
3.      Karakteristik peserta didik berdasarkan tingkat kecerdasan
4.      Karakteristik peserta didik berdasarkan kondisi sosial ekonomi dan budaya


F.     Akhlak Peserta Didik
Yang dimaksud dengan akhlak peserta didik dalam uraian ini bukan hanya sekedar hal-hal yang berkaitan dengan ucapan, sikap, dan perbuatan yang harus ditampakkan oleh peserta didik dalam pergaulan disekolah dan di luar sekolah, melainkan berbagai ketentuan lainnya yang memungkinkan dapat mendukung efektifitas proses belajar mengajar.
Akhlak peserta didik itu ada yang berkaitan dengan akhlak terhadap Tuhan, dengan sesama manusia dan alam jagat raya. Akhlak peserta didik terhadap Tuhan antara lain berkaitan dengan kepatuhan dalam melaksanakan semua perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Adapun akhlak peserta didik terhadap manusia, antara lain berkaitan dengan kepatuhan dalam melaksanakan semua perintah orang tua dan guru, menaati peraturan pemerintah, menghargai dan menghormati kerabat, teman dan manusia pada umumnya, adat istiadat dan kebiasaan positif yang berlaku di masyarakat. Adapun akhlak peserta didik terhadap alam, antara lain berkaitan dengan kepedulian pemeliharaan lingkungan alam dan lingkungan sosial, seperti peduli terhadap kebersihan, ketertiban, keindahan, keamanan, dan kenyamanan.
Selanjutnya Abd. al-Amir Syams al-Din, secara lebih sistematis mengemukakan pendapat Ibn Jama’ah tentang tiga hal yang berkaitan dengan akhlak yang ahrus dimiliki oleh peserta didik. Pertama, akhlak terhadap diri sendiri, yang antara lain: memelihara diri dari perbuatan dosa dan maksiat, memiliki niat dan motivasi yang ikhlas dan kuat dalam menuntut ilmu, bersikap sederhana dan menjauhkan diri dari pengaruh duniawi. Kedua, akhlak terhadap pendidik, yang antara lain mematuhi, memuliakan, menghormati, membantu, dan menerima segala keputusannya. Ketiga, akhlak terhadap kegiatan belajar mengajar yang antara lain senantiasa memperdalam ilmu yang dipelajari dari guru, mempelajari ilmu secara bertahap serta berusaha mempraktikkannya.
Selanjutnya, Mohammad Athiyah al-Abrasyi lebih jauh menyebutkan dua belas kewajiban yang harus dialkukan oleh setiap peserta didik. Kedua belas kewajiban ini sebagai berikut :
a.       Membersihkan diri dari sifat-sifat tercela.
b.      Memiliki niat yang mulia.
c.       Meninggalkan kesibukan duniawi.
d.      Menjalin hubungan yang harmonis dan guru.
e.       Menyenangkan hati guru.
f.       Memuliakan guru.
g.       Menjaga rahasia guru.
h.      Menunjukkan sikap sopan dan santun kepada guru.
i.        Tekun dan bersungguh-sungguh dalam belajar.
j.        Memilih waktu yang belajar yang tepat.
k.      Belajar sepanjang hayat.
l.        Memeilhara rasa persaudaraan dan persahabatan.
Selanjutnya Burhan al-Din al-Zarnuji mengemukakan pendapat Ali bin Abi Thalib tentang enam hal yang penting yang perlu dilakukan oleh peserta didik melalui syairnya sebagai berikut :
Ingatlah! Engkau tidak akan memperoleh ilmu,kecuali dengan enam syarat; aku akan menjelaskan keenam syarat itu padamu, uaitu kecerdasan, motivasi yang kuat, kesabaran, modal, petunjuk guru, dan masa yang panjang.

G.    Tugas Peserta Didik Dalam Proses Pembelajaran
Menurut Hasan Fahmi, diantara tugas dan kewajiban yang perlu dipenuhi peserta didik adalah :
1.      Pesrta didik hendaknya senantiasa membersihkan hatinya sebelum menuntut ilmu. Hal ini disebabkan karena belajar adalah ibadah dan tidak syah ibadah kecuali dengan hati yang bersih.
2.      Tujuan belajar hendaknya ditujukan untuk menghiasi ruh denagn berbagai sifat keutamaan. Yaitu sebagai manusia individual dan sosial serta hamba Tuhan yang mengabdikan diri kepadaNya.
3.      Memiliki kemauan yang kuat untuk mencari dan menuntut ilmu di berbagai tempat.
4.      Setiap peserta didik wajib menghormati pendidiknya.
5.      Peserta didik hendaknya belajar secara sungguh-sungguh dan tabah dalam belajar.
6.      Menghargai ilmu dan bertekad untuk terus menuntut ilmu sampai akhir hayat.































BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
1.      Pengertian pendidik secara umum adalah orang yang memiliki tanggung jawab untuk mendidik. Sementara secara khusus, pendidik dalam perspektif pendidikan islam adalah orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi peserta didik, baik potensi afektif, kognitif, maupun psikomotorik sesuai dengan nila-nilai ajaran islam.
2.      Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang di kuasai oleh seorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku kognitif, afektif dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
3.      Dalam perspektif islam, peserta didik merupakan subjek dan objek. Dilihat dari segi kedudukannya, anak didik adalah makhluk yang sedang berada dalam proses perkembangan dan pertumbuhan menurut fitrohnya masing-masing. Mereka memerlukan bimbingan dan pengarahan yang konsisten menuju ke arah titik optimal kemampuan fitrohnya.

B.     Saran
Kami membuat makalah ini untuk pembelajaran bersama. Kami mengambil dari berbagai sumber, jadi apabila pembaca menemukan kesalahan dan kekurangan, maka kami sarankan untuk mencari referensi yang lebih baik. Apabila pembaca merasa ada kekurangan dapat membaca buku yang menjadi referensi secara lengkap.




















DAFTAR PUSTAKA
Nata, Abuddin, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Nizar, Samsul. 2002. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta : Ciputat Pers
                   Nata, Abudin. 2005. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta : Gaya Media Pratama
                   Arifin. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta : Bumi Aksara
                   http//www.asrori.com/2011/04/pengertian-kompetensi-guru-html






Tidak ada komentar:

Posting Komentar