BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pendidikan
sebagai salah satu bidang yang penting untuk dapat mempersiapkan SDM untuk
menghadapi era globalisasi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tanggung jawab pendidikan semakin tinggi pula yang disertai tantangan dari
lingkungan sendiri, yaitu adanya kesenjangan antara teori dan praktek, serta
meningkatnya kesadaran konsumen akan kualitas produk (barang dan jasa). Terkait
dengan pendidikan sebagai salah satu usaha yang terencana untuk mendewasakan
manusia atau menyiapkan sumber daya manusia, maka menjadi landasan issu yang
mendasari kebijakan perintah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi di bidang
pendidikan dalam upaya meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan, yang berarti
menempatkan kehadiran sekolah sebagai suatu institusi yang mandiri dalam
menyiapkan sumber daya manusia bagi pembangunan. Dalam arti bahwa beban
pendidikan akan semakin berat dalam rangka melakukan proses pembinaan potensi
manusia yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang menjadi modal dasar
dalam pembangunan Nasional. Oleh karena itu perlu pembahasan lebih lanjut
mengenai pendidik dan peserta ddik dalam perspektif filsafat islam.
B.
Rumusan
Masalah
Dengan berbekal
keingin tahuan kita tentang “Bagaimana pendidik dan peserta didik dalam
perspektif pendidikan islam itu?”, maka dari itu kami akan mencoba menyajikan
karya tulis ini dan semoga dapat sama-sama kami pahami dengan baik.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pendidik
Dalam Kamus
Bahasa Indonesia dinyatakan, bahwa pendidik adalah orang yang mendidik.
Pengertian pendidik secara umum adalah orang yang memilki tanggung jawab untuk
mendidik. Sementara secara khusus, pendidik dalam perspektif pendidikan islam
adalah orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik dengan
mengupayakan perkembangan seluruh potensi peserta didik, baik potensi afektif,
kognitif, maupun psikotorik sesuai dengan nilai-nilai ajaran islam.
Berdasarkan pengertian diatas, maka dapat dipahami
bahwa pendidik dalam perspektif pendidikan islam ialah orang yang bertanggung
jawab terhadap upaya perkembangan jasmani dan rohani peserta didik agar
mencapai tingkat kedewasaan sehingga ia mampu menunaikan tuga-tugas
kemanusiaannya sesuai dengan nilai ajaran islam. Oleh karena itu, pendidik
dalam konteks ini bukan hanya terbatas pada orang-orang yang bertugas di
Sekolah tetapi semua orang yang terlibat dalam proses pendidikan anak mulai
sejak dalam kandungan hingga ia dewasa, bahkan sampai meninggal dunia.
Di dalam al-Qur’an dan as-Sunah yang merupakan
sumber utama ilmu pendidikan islam, terdapat sejumlah istilah yang mengacu
kepada pengertian pendidik. Istilah tersebut antara lain al-murabbi, al-mualli, al-muzakki, al-ulama, al-rasikhun fi al-‘ilm,
ahl-al-dzikr, al-muaddib, al-mursyid, al-ustadz, ulul a-l-bab, ulu al-nuha,
al-faqih, dan al-muwa’id.
B.
Tugas
dan Tanggung Jawab Pendidik
Dalam islam, tugas seorang pendidik dipandang
sebagai sesuatu yang sangat mulia. Posisi ini menyebabkan mengapa islam
menempatkan orang-orang yang beriman dan berilmu pengetahuan lebih tinggi
derajatnya bila dibanding dengan manusia lainnya (QS. Al Mujadilah/58:11).
Secara umum, tugas pendidik adalah mendidik. Dalam operasionalisasinya,
mendidik merupakan rangkaian proses mengajar, memberikan dorongan, muemuji,
menghukum, memberi contoh, membiasakan dll. Batasan ini memberi arti bahwa
tugas pendidik bukan ahnya sekedar mengajar sebagaimana pendapat kebanyakan
orang. Di samping itu pendidik juga bertugas sebagai motivator dan fasilitator
dalam proses belajar mengajar, sehingga seluruh potensi peserta didik dapat
teraktualisasi secara baik dan dinamis. Sementara dalam batasan lain, tugas
pendidik dapat dijabarkan dalam beberapa pokok pikiran, yaitu :
1. Sebagai
pengajar (instruksional) yang bertugas merencanakan program pengajaran,
melaksanakan program yang disusun, dan akhirnya dengan pelaksanaan penilaian
setelah program tersebut dilaksanakan.
2. Sebagai
pendidik (edukator) yang mengarahkan peserta didik pada tingkat kedewasaan
kepribadian sempurna (insan kamil), seiring dengan tujuan penciptaan-Nya.
3. Sebagai
pemimpin (managerial) yang memimpin, mengendalikan diri (baik diri sendiri,
peserta didik, maupun masyarakat), upaya pengarahan, pengawasan,
pengorganisasian, pengontrolan, dan partisipasi atas program yang dilakukan.
C. Kompetensi Pendidik.
Pengertian Kompetensi
Guru Menurut Mulyasa, kompetensi merupakan perpaduan dari pengetahuan,
keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan
bertindak. Menurut Muhaimin, kompetensi adalah seperangkat tindakan
intelegen penuh tanggung jawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat
untuk dianggap mampu melaksankan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Sifat intelegen harus ditunjukan sebagai kemahiran, ketetapan, dan keberhasilan
bertindak. Sifat tanggung jawab harus ditunjukkan sebagai kebenaran tindakan
baik dipandang dari sudut ilmu pengetahuan, teknologi maupun etika. Menurut
Muhibbin Syah, kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan.
Berdasarkan beberapa
pendapat diatas dapat disimpulkan kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan
dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari
dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku kognitif, afektif dan
psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Jadi kompetensi
profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam
menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan profesional adalah guru
piawai dalam melaksanakan profesinya. Berdasarkan uraian di atas kompetensi
guru dapat didefinisikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan,
nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam
menjalankan profesinya sebagai guru.
Guru sebagai agen
pembelajaran diharapkan memiliki empat kompetensi. Empat kompetensi tersebut
yakni kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian, dan kompetensi profesional.
D.
Pengertian
Peserta Didik
Peserta didik dalam pendidikan islam adalah individu
yang sedang tumbh dan berkembang, baik secara fisik, psikologis, sosial, dan
religius dalam mengarungi kehidupan di dunia dan di akhirat kelak. Peserta
didik cakupannya lebih luas daripada anak didik. Peserta didik tidak hanya
melibatkan anak-anak, tetapi juga orang dewasa. Sementara istilah anak didik
hanya dikhususkan bagi individu yang berusia kanak-kanak. Penyebutan peserta
didik ini juga mengisyaratkan bahwa lembaga pendidikan tidak hanya sekolah
(pendidikan formal), melainkan juga mencakup lembaga pendidikan nonformal yang
ada di masyarakat, seoerti majelis taklim, paguyuban, dan sebagainya. Dengan
demikian, istilah peserta didik ini bukan ahnya orang-orang yang belum dewasa
dari segi usia, melainkan juga orang-orang yang dari segi usia sudah dewasa,
namun dari segi mental, wawasan, pengalaman, keterampilan, dan sebagainya masih
memerlukan bimbingan.
Di dalam ajaran islam, terdapat berbagai istilahyang
berkaitan dengan peserta didik. Istilah tersebut antara lain tilmidz (jamaknyatalamidz), murid, thalib (jamaknya
al-thullab), dan muta’allim.
E.
Karakteristik
Peserta Didik
Pemahaman terhadap karakteristik peserta secara
benar dan baik merupakan salah satu persyaratan yang tidak boleh ditinggalkan
oleh setiap pendidik. Hal ini didasarkan pada sejumlah alasan sebagai berikut.
Pertama, bahwa dengan memahami peserta didik dapat menentukan metode dan
pendekatan dalam belajar mengajar. Kedua, bahwa dengan memahami peserta didik
dapat menetapkan materi pelajaran yang sesuai dengan tingkat kemampuannya.
Keruga, bahwa dengan memahami peserta didik dapat memberikan perlakuan yang sesuai
dengan fitrah, bakat, kecenderungan, dan kemanusiaannya.
Karakteristik peserta didik dapat dibedakan
berdasarkan tingkat usia, kecerdasan, bakat, hobi, dan minat, tempat tinggal
dan budaya, serta lainnya. Berbagai latar belakang perbedaan ini dapat dijelaskan
sebagai berikut :
1. Karakteristik
peserta didik berdasarkan tingkat usia
2. Karakteristik
peserta didik berdasarkan teori fitrah
3. Karakteristik
peserta didik berdasarkan tingkat kecerdasan
4. Karakteristik
peserta didik berdasarkan kondisi sosial ekonomi dan budaya
F.
Akhlak
Peserta Didik
Yang dimaksud dengan akhlak peserta didik dalam
uraian ini bukan hanya sekedar hal-hal yang berkaitan dengan ucapan, sikap, dan
perbuatan yang harus ditampakkan oleh peserta didik dalam pergaulan disekolah
dan di luar sekolah, melainkan berbagai ketentuan lainnya yang memungkinkan
dapat mendukung efektifitas proses belajar mengajar.
Akhlak peserta didik itu ada yang berkaitan dengan
akhlak terhadap Tuhan, dengan sesama manusia dan alam jagat raya. Akhlak
peserta didik terhadap Tuhan antara lain berkaitan dengan kepatuhan dalam
melaksanakan semua perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Adapun akhlak
peserta didik terhadap manusia, antara lain berkaitan dengan kepatuhan dalam
melaksanakan semua perintah orang tua dan guru, menaati peraturan pemerintah,
menghargai dan menghormati kerabat, teman dan manusia pada umumnya, adat
istiadat dan kebiasaan positif yang berlaku di masyarakat. Adapun akhlak
peserta didik terhadap alam, antara lain berkaitan dengan kepedulian
pemeliharaan lingkungan alam dan lingkungan sosial, seperti peduli terhadap
kebersihan, ketertiban, keindahan, keamanan, dan kenyamanan.
Selanjutnya Abd. al-Amir Syams al-Din, secara lebih
sistematis mengemukakan pendapat Ibn Jama’ah tentang tiga hal yang berkaitan
dengan akhlak yang ahrus dimiliki oleh peserta didik. Pertama, akhlak terhadap
diri sendiri, yang antara lain: memelihara diri dari perbuatan dosa dan
maksiat, memiliki niat dan motivasi yang ikhlas dan kuat dalam menuntut ilmu,
bersikap sederhana dan menjauhkan diri dari pengaruh duniawi. Kedua, akhlak
terhadap pendidik, yang antara lain mematuhi, memuliakan, menghormati,
membantu, dan menerima segala keputusannya. Ketiga, akhlak terhadap kegiatan
belajar mengajar yang antara lain senantiasa memperdalam ilmu yang dipelajari
dari guru, mempelajari ilmu secara bertahap serta berusaha mempraktikkannya.
Selanjutnya, Mohammad Athiyah al-Abrasyi lebih jauh
menyebutkan dua belas kewajiban yang harus dialkukan oleh setiap peserta didik.
Kedua belas kewajiban ini sebagai berikut :
a. Membersihkan diri dari sifat-sifat
tercela.
b. Memiliki niat yang mulia.
c. Meninggalkan kesibukan duniawi.
d. Menjalin hubungan yang harmonis dan
guru.
e. Menyenangkan hati guru.
f. Memuliakan guru.
g. Menjaga rahasia guru.
h. Menunjukkan sikap sopan dan santun kepada
guru.
i.
Tekun
dan bersungguh-sungguh dalam belajar.
j.
Memilih
waktu yang belajar yang tepat.
k. Belajar sepanjang hayat.
l.
Memeilhara
rasa persaudaraan dan persahabatan.
Selanjutnya
Burhan al-Din al-Zarnuji mengemukakan pendapat Ali bin Abi Thalib tentang enam
hal yang penting yang perlu dilakukan oleh peserta didik melalui syairnya
sebagai berikut :
Ingatlah!
Engkau tidak akan memperoleh ilmu,kecuali dengan enam syarat; aku akan
menjelaskan keenam syarat itu padamu, uaitu kecerdasan, motivasi yang kuat, kesabaran,
modal, petunjuk guru, dan masa yang panjang.
G.
Tugas
Peserta Didik Dalam Proses Pembelajaran
Menurut Hasan Fahmi, diantara tugas dan kewajiban
yang perlu dipenuhi peserta didik adalah :
1. Pesrta
didik hendaknya senantiasa membersihkan hatinya sebelum menuntut ilmu. Hal ini
disebabkan karena belajar adalah ibadah dan tidak syah ibadah kecuali dengan
hati yang bersih.
2. Tujuan
belajar hendaknya ditujukan untuk menghiasi ruh denagn berbagai sifat
keutamaan. Yaitu sebagai manusia individual dan sosial serta hamba Tuhan yang
mengabdikan diri kepadaNya.
3. Memiliki
kemauan yang kuat untuk mencari dan menuntut ilmu di berbagai tempat.
4. Setiap
peserta didik wajib menghormati pendidiknya.
5. Peserta
didik hendaknya belajar secara sungguh-sungguh dan tabah dalam belajar.
6. Menghargai
ilmu dan bertekad untuk terus menuntut ilmu sampai akhir hayat.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Pengertian
pendidik secara umum adalah orang yang memiliki tanggung jawab untuk mendidik.
Sementara secara khusus, pendidik dalam perspektif pendidikan islam adalah
orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik dengan
mengupayakan perkembangan seluruh potensi peserta didik, baik potensi afektif,
kognitif, maupun psikomotorik sesuai dengan nila-nilai ajaran islam.
2. Kompetensi
adalah pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang di kuasai oleh seorang yang
telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku
kognitif, afektif dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
3. Dalam
perspektif islam, peserta didik merupakan subjek dan objek. Dilihat dari segi
kedudukannya, anak didik adalah makhluk yang sedang berada dalam proses
perkembangan dan pertumbuhan menurut fitrohnya masing-masing. Mereka memerlukan
bimbingan dan pengarahan yang konsisten menuju ke arah titik optimal kemampuan
fitrohnya.
B.
Saran
Kami membuat makalah ini untuk pembelajaran bersama.
Kami mengambil dari berbagai sumber, jadi apabila pembaca menemukan kesalahan
dan kekurangan, maka kami sarankan untuk mencari referensi yang lebih baik.
Apabila pembaca merasa ada kekurangan dapat membaca buku yang menjadi referensi
secara lengkap.
DAFTAR
PUSTAKA
Nata, Abuddin, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Kencana
Prenada Media Group
Nizar, Samsul. 2002. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta :
Ciputat Pers
Nata,
Abudin. 2005. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta : Gaya Media Pratama
Arifin. Filsafat
Pendidikan Islam. Jakarta : Bumi Aksara
http//www.asrori.com/2011/04/pengertian-kompetensi-guru-html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar